SuaraKalbar.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin telah menahan seorang tersangka bernama TF terkait kasus dugaan korupsi penggelapan uang pelunasan nasabah di Pegadaian Kantor Cabang Kayu Tangi, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
TF, yang merupakan pengelola agunan, diduga melakukan tindak pidana dengan mengatur dan mengelola barang jaminan nasabah, yang menyebabkan terjadinya kesempatan untuk melakukan tindakan penipuan dengan menahan pelunasan.
Menurut Kajari Banjarmasin, Indah Laila, TF ditahan di Lembaga Permasyarakatan Kelas IIA Banjarmasin selama 20 hari guna kepentingan penyidikan.
"Hasil penyidikan menunjukkan adanya kekurangan barang jaminan atas empat Surat Bukti Gadai (SBG) yang seharusnya diberikan kepada nasabah, tetapi nasabah tersebut sudah membayarkan uang pelunasannya," ujarnya.
Indah menjelaskan bahwa uang pelunasan dari kredit-kredit tersebut seharusnya disetorkan untuk pelunasan kredit, namun TF diduga menahan dan tidak menyetorkannya sesuai ketentuan yang berlaku.
TF saat ini dijerat dengan Pasal 8 atau Pasal 10 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, juncto Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Kami akan segera melimpahkan berkas pemeriksaan yang lengkap untuk perkara ini ke pengadilan guna disidangkan sesegera mungkin," tambah Indah.
Berita Terkait
-
Seorang Pria di Kapuas Hulu Ditangkap Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa PLTMH
-
2 Jamaah Haji Asal Kalimantan Selatan Wafat di Mina
-
Kepala Dinas PUPR Kabupaten Tanah Bumbu Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Korupsi
-
Kantor Pegadaian Terdekat di Pontianak
-
Kejati Kalbar Sita Kapal Feri Terkait Dugaan Korupsi di Kapuas Hulu
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- 7 Tablet Rp2 Jutaan SIM Card Pengganti Laptop, Spek Tinggi Cocok Buat Editing Video
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Harga TBS Kelapa Sawit Kalbar April 2026 Tembus Rp3.726 Per Kilogram, Ini Rinciannya
-
Cara Menghilangkan Bekas Luka Gatal dengan Salep Herbal Lokal Khas Suku Dayak, Benarkah Ampuh?
-
Tips Memilih Helm yang Nyaman dan Tidak Bikin Pusing untuk Perjalanan Jauh Trans Kalimantan
-
Dana Hibah Rp15 Miliar Kampus di Singkawang Diusut, Mengapa Sempat Masuk Rekening Pribadi?
-
7 Hal yang Menentukan Harga AC di Pasaran