Scroll untuk membaca artikel
Bella
Selasa, 25 Juni 2024 | 19:00 WIB
Ilustrasi korupsi (Freepik)

SuaraKalbar.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin telah menahan seorang tersangka bernama TF terkait kasus dugaan korupsi penggelapan uang pelunasan nasabah di Pegadaian Kantor Cabang Kayu Tangi, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

TF, yang merupakan pengelola agunan, diduga melakukan tindak pidana dengan mengatur dan mengelola barang jaminan nasabah, yang menyebabkan terjadinya kesempatan untuk melakukan tindakan penipuan dengan menahan pelunasan.

Menurut Kajari Banjarmasin, Indah Laila, TF ditahan di Lembaga Permasyarakatan Kelas IIA Banjarmasin selama 20 hari guna kepentingan penyidikan.

"Hasil penyidikan menunjukkan adanya kekurangan barang jaminan atas empat Surat Bukti Gadai (SBG) yang seharusnya diberikan kepada nasabah, tetapi nasabah tersebut sudah membayarkan uang pelunasannya," ujarnya.

Baca Juga: Seorang Pria di Kapuas Hulu Ditangkap Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa PLTMH

Indah menjelaskan bahwa uang pelunasan dari kredit-kredit tersebut seharusnya disetorkan untuk pelunasan kredit, namun TF diduga menahan dan tidak menyetorkannya sesuai ketentuan yang berlaku.

TF saat ini dijerat dengan Pasal 8 atau Pasal 10 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, juncto Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Kami akan segera melimpahkan berkas pemeriksaan yang lengkap untuk perkara ini ke pengadilan guna disidangkan sesegera mungkin," tambah Indah.

Load More