Scroll untuk membaca artikel
Bella
Rabu, 10 Juli 2024 | 18:30 WIB
Ilustrasi judi (Pexels/Pixabay)

SuaraKalbar.id - Tim Kalong Sat Reskrim Polres Sambas bersama Polsek Galing berhasil menangkap dua pelaku perjudian jenis kolok (kolok-kolok) di Desa Sijang, Kecamatan Galing, Kabupaten Sambas pada Senin malam.

Kapolres melalui Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono, membenarkan penangkapan tersebut. Kedua pelaku yang berinisial NM (36) dan SU (69) kini telah diamankan oleh pihak kepolisian.

Penangkapan ini bermula ketika personel Polsek Galing tengah melakukan pengamanan hiburan band pada Senin sekitar pukul 22.00 WIB. Saat itu, petugas menemukan aktivitas perjudian jenis kolok di tepi jalan akses PT. SAM, Dusun Sejati, Desa Sijang.

“Kedua pelaku beserta barang bukti sudah berhasil diamankan untuk diproses lebih lanjut,” ujar AKP Rahmad Kartono.

Baca Juga: Tega! Pria di Sambas Pukuli dan Cekik Ibu Kandungnya Sendiri

Para pelaku dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian, yang membawa ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. Proses hukum terhadap kedua pelaku masih berlanjut, dan pihak kepolisian berharap penangkapan ini dapat memberikan efek jera serta mengurangi aktivitas perjudian di wilayah Sambas.

Polres Sambas berkomitmen untuk terus memantau dan menindak tegas segala bentuk perjudian yang meresahkan masyarakat. Masyarakat juga diimbau untuk melaporkan segala aktivitas perjudian yang mereka ketahui demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif.

Load More