SuaraKalbar.id - Seorang oknum guru ngaji berinisial S (59) di Kecamatan Tangaran, Kabupaten Sambas, telah ditangkap oleh pihak kepolisian atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap muridnya yang masih di bawah umur. Informasi ini dikonfirmasi oleh Kapolres Sambas melalui Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono, pada Senin (24/06/2024).
AKP Rahmad Kartono mengungkapkan bahwa korban pencabulan adalah seorang anak perempuan berusia 11 tahun. Kasus ini terbongkar setelah korban mengadukan kejadian pencabulan tersebut kepada orang tuanya.
"Awalnya kasus ini diketahui saat korban mengeluh sambil menangis kepada orang tuanya bahwa tidak mau lagi masuk ke TPA tempat pelaku S mengajar karena pelaku sudah melakukan tindakan asusila terhadap korban," jelas AKP Rahmad Kartono.
Setelah mengetahui kejadian tersebut, ayah korban langsung mendatangi rumah pelaku untuk menanyakan perihal yang terjadi.
Pelaku S awalnya meminta maaf dan mengakui kesalahannya karena telah melakukan perbuatan cabul sebanyak satu kali. Namun, orang tua korban mengungkapkan bahwa berdasarkan keterangan anaknya, pelaku telah melakukan tindakan cabul sebanyak empat kali.
"Dari keterangan itu, pelaku kembali meminta maaf dan mengakui kesalahannya serta siap dilaporkan dan menutup sekolah TPA-nya," tambah AKP Rahmad Kartono.
Lebih lanjut, AKP Rahmad menjelaskan bahwa pelaku terakhir kali melakukan perbuatan bejatnya kepada korban di sebuah tempat di Dusun Simpang Empat, Desa Simpang Empat, Kecamatan Tangaran.
Merasa tidak terima dengan perbuatan pelaku, orang tua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Teluk Keramat untuk diproses lebih lanjut.
"Saat ini pelaku beserta sejumlah barang bukti telah diamankan di Mapolres Sambas untuk diproses lebih lanjut," ungkapnya.
Baca Juga: BKSDA Kalimantan Barat Gagalkan Aktivitas Pertambangan dan Pembalakan Liar di Kawasan Konservasi
Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 82 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
-
BKSDA Kalimantan Barat Gagalkan Aktivitas Pertambangan dan Pembalakan Liar di Kawasan Konservasi
-
Terlilit Utang untuk Judi Online, Pria Sambas Tikam Debt Collector Hingga Tewas
-
Jembatan Liku Paloh Sambas Rusak Parah, Warga Perbaiki Pakai Batang Kelapa!
-
Api Melalap Kandang Kambing di Sambas, 12 Ekor Hangus Terbakar!
-
Kronologi Pegawai Honorer BUMN di Pontianak Lakukan Pencabulan Sesama Jenis Terhadap Anak di Bawah Umur
Terpopuler
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 3 September 2026, Kesulitan Karier dan Keuangan Segera Berakhir
- Maarten Paes Mulai Kehilangan Tempat di Ajax, Petinggi PSSI Pasang Badan
- Emil Audero Cabut, Cesc Fabregas Blak-blakan Dibuat Kecewa Kiper Como
- Powder Foundation Wardah untuk Kulit Sawo Matang Shade Apa? Ini 5 Pilihannya
- Jalan Kolmas Ditutup Total 67 Hari, Polres Cimahi Siapkan Dua Jalur Alternatif
Pilihan
-
Terungkap! Sebelum Audiensi dengan Pimpinan DPR, Botok Ditelpon Prabowo
-
Sebaran Abu Vulkanik Anak Krakatau Terdeteksi hingga Bandung, BMKG Ungkap Dua Klaster
-
Gemuruh Erupsi Gunung Anak Krakatau Terdengar Hingga Pesisir Pandeglang: Bikin Rumah Bergetar
-
Muncul Kubah Lava Baru di Gunung Anak Krakatau, PVMBG Jawab Kekhawatiran Potensi Tsunami
-
Gunung Anak Krakatau Erupsi Tengah Malam: Fenomena Lava Air Mancur Muncul
Terkini
-
ASUS ExpertBook Ultra Diklaim Jadi Laptop Bisnis Flagship dengan AI 50 TOPS
-
Sebut Hotspot Karhutla Kalbar Turun, Raja Juli: Kondisi Kalbar Tidak Sedang Baik-baik Saja
-
Lima Perusahaan Kena Sanksi Karhutla Kalbar, Izin Dibekukan dan Wajib Pulihkan Lingkungan
-
BRI Bukukan Laba Rp31,2 Triliun hingga Triwulan II 2026, UMKM Tetap Jadi Penopang Utama
-
Antisipasi Dampak Kemarau, Kemenhut Evakuasi Tiga Orangutan dari Permukiman Ketapang