SuaraKalbar.id - Seorang oknum guru ngaji berinisial S (59) di Kecamatan Tangaran, Kabupaten Sambas, telah ditangkap oleh pihak kepolisian atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap muridnya yang masih di bawah umur. Informasi ini dikonfirmasi oleh Kapolres Sambas melalui Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono, pada Senin (24/06/2024).
AKP Rahmad Kartono mengungkapkan bahwa korban pencabulan adalah seorang anak perempuan berusia 11 tahun. Kasus ini terbongkar setelah korban mengadukan kejadian pencabulan tersebut kepada orang tuanya.
"Awalnya kasus ini diketahui saat korban mengeluh sambil menangis kepada orang tuanya bahwa tidak mau lagi masuk ke TPA tempat pelaku S mengajar karena pelaku sudah melakukan tindakan asusila terhadap korban," jelas AKP Rahmad Kartono.
Setelah mengetahui kejadian tersebut, ayah korban langsung mendatangi rumah pelaku untuk menanyakan perihal yang terjadi.
Pelaku S awalnya meminta maaf dan mengakui kesalahannya karena telah melakukan perbuatan cabul sebanyak satu kali. Namun, orang tua korban mengungkapkan bahwa berdasarkan keterangan anaknya, pelaku telah melakukan tindakan cabul sebanyak empat kali.
"Dari keterangan itu, pelaku kembali meminta maaf dan mengakui kesalahannya serta siap dilaporkan dan menutup sekolah TPA-nya," tambah AKP Rahmad Kartono.
Lebih lanjut, AKP Rahmad menjelaskan bahwa pelaku terakhir kali melakukan perbuatan bejatnya kepada korban di sebuah tempat di Dusun Simpang Empat, Desa Simpang Empat, Kecamatan Tangaran.
Merasa tidak terima dengan perbuatan pelaku, orang tua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Teluk Keramat untuk diproses lebih lanjut.
"Saat ini pelaku beserta sejumlah barang bukti telah diamankan di Mapolres Sambas untuk diproses lebih lanjut," ungkapnya.
Baca Juga: BKSDA Kalimantan Barat Gagalkan Aktivitas Pertambangan dan Pembalakan Liar di Kawasan Konservasi
Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 82 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
-
BKSDA Kalimantan Barat Gagalkan Aktivitas Pertambangan dan Pembalakan Liar di Kawasan Konservasi
-
Terlilit Utang untuk Judi Online, Pria Sambas Tikam Debt Collector Hingga Tewas
-
Jembatan Liku Paloh Sambas Rusak Parah, Warga Perbaiki Pakai Batang Kelapa!
-
Api Melalap Kandang Kambing di Sambas, 12 Ekor Hangus Terbakar!
-
Kronologi Pegawai Honorer BUMN di Pontianak Lakukan Pencabulan Sesama Jenis Terhadap Anak di Bawah Umur
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Adik Jusuf Kalla Tersangka, Berapa Kerugian Negara di Proyek PLTU Kalbar?
-
Surabaya Heboh! Consumer BRI Expo Tawarkan KPR Super Ringan
-
Dukung Akses Keuangan Merata, BRI Andalkan 1 Juta AgenBRILink dengan Transaksi Rp1.145 Triliun
-
Hadir di Medan, Regional Treasury Team BRI Tawarkan Solusi Keuangan Lengkap bagi Dunia Usaha
-
Hari Sungai Sedunia, BRI Satukan Generasi Muda Jaga Sungai Jaga Kehidupan