SuaraKalbar.id - Seorang oknum guru ngaji berinisial S (59) di Kecamatan Tangaran, Kabupaten Sambas, telah ditangkap oleh pihak kepolisian atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap muridnya yang masih di bawah umur. Informasi ini dikonfirmasi oleh Kapolres Sambas melalui Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono, pada Senin (24/06/2024).
AKP Rahmad Kartono mengungkapkan bahwa korban pencabulan adalah seorang anak perempuan berusia 11 tahun. Kasus ini terbongkar setelah korban mengadukan kejadian pencabulan tersebut kepada orang tuanya.
"Awalnya kasus ini diketahui saat korban mengeluh sambil menangis kepada orang tuanya bahwa tidak mau lagi masuk ke TPA tempat pelaku S mengajar karena pelaku sudah melakukan tindakan asusila terhadap korban," jelas AKP Rahmad Kartono.
Setelah mengetahui kejadian tersebut, ayah korban langsung mendatangi rumah pelaku untuk menanyakan perihal yang terjadi.
Baca Juga: BKSDA Kalimantan Barat Gagalkan Aktivitas Pertambangan dan Pembalakan Liar di Kawasan Konservasi
Pelaku S awalnya meminta maaf dan mengakui kesalahannya karena telah melakukan perbuatan cabul sebanyak satu kali. Namun, orang tua korban mengungkapkan bahwa berdasarkan keterangan anaknya, pelaku telah melakukan tindakan cabul sebanyak empat kali.
"Dari keterangan itu, pelaku kembali meminta maaf dan mengakui kesalahannya serta siap dilaporkan dan menutup sekolah TPA-nya," tambah AKP Rahmad Kartono.
Lebih lanjut, AKP Rahmad menjelaskan bahwa pelaku terakhir kali melakukan perbuatan bejatnya kepada korban di sebuah tempat di Dusun Simpang Empat, Desa Simpang Empat, Kecamatan Tangaran.
Merasa tidak terima dengan perbuatan pelaku, orang tua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Teluk Keramat untuk diproses lebih lanjut.
"Saat ini pelaku beserta sejumlah barang bukti telah diamankan di Mapolres Sambas untuk diproses lebih lanjut," ungkapnya.
Baca Juga: Terlilit Utang untuk Judi Online, Pria Sambas Tikam Debt Collector Hingga Tewas
Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 82 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
-
BKSDA Kalimantan Barat Gagalkan Aktivitas Pertambangan dan Pembalakan Liar di Kawasan Konservasi
-
Terlilit Utang untuk Judi Online, Pria Sambas Tikam Debt Collector Hingga Tewas
-
Jembatan Liku Paloh Sambas Rusak Parah, Warga Perbaiki Pakai Batang Kelapa!
-
Api Melalap Kandang Kambing di Sambas, 12 Ekor Hangus Terbakar!
-
Kronologi Pegawai Honorer BUMN di Pontianak Lakukan Pencabulan Sesama Jenis Terhadap Anak di Bawah Umur
Terpopuler
- Eks Pimpinan KPK: Ustaz Khalid Basalamah Bukan Saksi Ahli, Tapi Terlibat Fakta Kuota Haji
- Jahatnya Sepak Bola Indonesia, Dua Pemain Bidikan Persija Ditikung di Menit Akhir
- 5 Rekomendasi Bedak Tahan Air dan Keringat Murah: Anti Luntur Sepanjang Hari
- Klub Impian Masa Kecil Jadi Faktor Jay Idzes Terima Pinangan Aston Villa
- 6 Mobil Bekas 7 Seater Termurah: Nyaman untuk Keluarga, Harga di Bawah Rp 70 Juta
Pilihan
-
Diogo Jota Tewas di Jalanan Paling Berbahaya: Diduga Pakai Mobil Sewaan
-
Riau Bangga! Tarian Anak Pacu Jalur Viral Dunia, Ditiru Bintang PSG hingga Pemain AC Milan
-
Baru Jabat 4 Bulan, Erick Thohir Copot Dirut Bulog Novi Helmy Prasetya dan Disuruh Balik ke TNI
-
Resmi! Ramadhan Sananta Gabung ke Klub Brunei Darussalam DPMM FC, Main di Liga Malaysia
-
CORE Indonesia: Ada Ancaman Inflasi dan Anjloknya Daya Beli Orang RI
Terkini
-
Tangguh Hadapi Persaingan, UMKM Kuliner Binaan BRI Ekspansi ke Pasar Internasional
-
Gandeng CIC Untan, Aston Pontianak Gelar 'Fun Chem 2025', Liburan Seru dan Edukatif untuk Anak-anak
-
Kualitas Udara Pontianak Memburuk, Wali Kota Imbau Warga Kurangi Aktivitas Luar Ruangan
-
Kalbar Waspada Karhutla! BMKG Beri Peringatan Keras Hadapi Puncak Kemarau 2025
-
Bukan Saksi Ahli! Mantan Pimpinan KPK Ungkap Peran Ustaz Khalid Basalamah dalam Kasus Kuota Haji