SuaraKalbar.id - Tim Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Sanggau di Entikong telah melakukan penahanan terhadap tersangka berinisial HS terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam pengelolaan keuangan Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma) Babai Cingak Sejahtera di Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat. Tindakan penahanan ini dilakukan pada Rabu, 10 Juli 2024.
Plt. Kepala Cabjari Sanggau di Entikong, Adi Rahmanto, menjelaskan bahwa penahanan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum.
"Tim penyidik telah melakukan serangkaian penyidikan dan pemeriksaan terhadap 39 saksi," ungkapnya.
HS, yang menjabat sebagai Direktur Utama BUMDesma Babai Cingak Sejahtera, diduga melakukan penyimpangan keuangan dari dana bantuan sebesar Rp. 350.000.000 yang diberikan oleh Menteri Desa untuk tahun anggaran 2018-2021, serta penyertaan modal dari lima desa sebesar Rp. 150.000.000.
Baca Juga: Kades dan Bendahara Sungai Nanjung Ketapang Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa
Desa-desa tersebut meliputi Desa Bungkang, Desa Lubuk Sabuk, Desa Malenggang, Desa Sei Tekam, dan Desa Semongan.
"Tersangka HS menggunakan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) fiktif yang tidak dapat dipertanggungjawabkan," kata Adi Rahmanto. Hal ini berdasarkan Laporan Hasil Audit Nomor: 700/X.09/ITKAB-V tanggal 29 November 2023, yang mengindikasikan kerugian sebesar Rp. 498.610.000.
HS dikenakan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, dia juga dikenakan Pasal 3 jo. Pasal 18 dari undang-undang yang sama.
"Tersangka saat ini ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIb Sanggau. Proses penyidikan perkara masih berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus pengelolaan keuangan BUMDesma Babai Cingak Sejahtera tahun anggaran 2018-2021," tutup Adi.
Baca Juga: Asrama Lama Mahasiswa Kabupaten Sanggau di Pontianak Terbengkalai, Bakal Dirobohkan?
Berita Terkait
-
Enaknya Jadi Setya Novanto: Korupsi Triliunan, Hukumannya Makin RIngan
-
Penggunaan Mobil Dinas untuk Mudik Bisa Kena Pasal Korupsi
-
Izinkan Mobil Dinas untuk Mudik, Wali Kota Depok Bisa Diperiksa dalam Kasus Korupsi
-
Kritik Keterlibatan Ketua KPK di Danantara, PUKAT UGM: kalau Terjadi Korupsi Mau Bagaimana?
-
CEK FAKTA: Benarkah Keluarga Jokowi Terlibat Korupsi Pertamina?
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
Pilihan
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
Terkini
-
Penghargaan The Asset Triple A: BRI Jadi Pemenang Best Issuer for Sustainable Finance
-
10 Wisata di Kalimantan Barat yang Cocok Dikunjungi Saat Libur Lebaran
-
Detik-Detik Perkelahian Maut di Sungai Rengas yang Membuat Pemuda 24 Tahun Meregang Nyawa
-
Tips Menjaga Konsistensi Ibadah Setelah Ramadan dan Pentingnya Puasa Syawal
-
BRImo Hadirkan Kemudahan Transaksi Digital Sepanjang Libur Lebaran 2025