Scroll untuk membaca artikel
Bella
Minggu, 14 Juli 2024 | 15:00 WIB
Ilustrasi judi bola. euro 2024 (Dok: Istimewa)

SuaraKalbar.id - Tim Srigala Gunung Gajah Polsek Pemangkat berhasil menangkap DT alias Acong (58), seorang bandar judi taruhan bola asal Desa Lonam, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas pada Sabtu (12/7/2024).

Kapolsek Pemangkat, AKP Ambril, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari informasi yang diterima dari masyarakat mengenai aktivitas perjudian yang dilakukan oleh DT alias Acong.

Pelaku diduga mengelola judi taruhan bola untuk ajang Piala Eropa 2024.

"Setelah mendapatkan informasi tersebut, anggota unit Reskrim Polsek Pemangkat melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya yang beralamat di Jalan Pembangunan, Desa Lonam, Kecamatan Pemangkat," kata AKP Ambril.

Baca Juga: 2 Pelaku Judi Kolok-Kolok Ditangkap di Sambas

Saat dimintai keterangan, Kapolsek menjelaskan bahwa pelaku tidak bisa mengelak dan mengakui perbuatannya.

"Atas peristiwa tersebut pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mapolsek Pemangkat untuk diproses secara hukum," ujarnya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman kurungan di atas 5 tahun penjara.

Penangkapan ini menunjukkan komitmen Polsek Pemangkat dalam memberantas aktivitas perjudian di wilayahnya demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan tertib.

Baca Juga: Tega! Pria di Sambas Pukuli dan Cekik Ibu Kandungnya Sendiri

Load More