SuaraKalbar.id - Pemerintah Kota Pontianak, Kalimantan Barat, secara resmi mengumumkan penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2024 dengan total 388 formasi yang tersedia. Pengumuman ini disampaikan oleh Penjabat Wali Kota Pontianak, Ani Sofian, pada Senin (19/8).
“Hari ini penerimaan CPNS sudah mulai diumumkan. Untuk penerimaan CPNS tahun ini, jumlahnya cukup banyak, yakni 388 formasi, terdiri dari tenaga teknis sebanyak 327 dan tenaga kesehatan 61,” ujar Ani Sofian.
Masyarakat yang berminat sudah dapat mengakses informasi terkait formasi, persyaratan, dan tata cara pendaftaran di situs resmi Pemkot Pontianak, https://pontianak.go.id, sejak 19 Agustus 2024. Pendaftaran sendiri akan dibuka mulai 20 Agustus hingga 6 September 2024.
Selain untuk umum, penerimaan CPNS ini juga terbuka bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang memenuhi syarat, yakni memiliki masa perjanjian kerja minimal satu tahun dan mendapat izin dari pejabat pembina kepegawaian (PPK) di instansi bersangkutan.
Baca Juga: Pemkab Sanggau Buka 327 Formasi CPNS 2024, Ini Rincian Jadwal Pendaftarannya
Setelah proses penerimaan CPNS selesai, Pemkot Pontianak akan melanjutkan dengan penerimaan PPPK, sesuai dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang mengharuskan pemberhentian seluruh tenaga kontrak hingga 31 Desember 2024.
Ani Sofian mengimbau kepada tenaga kontrak untuk memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin dan mempersiapkan diri untuk menghadapi seleksi yang telah disiapkan pemerintah.
“Tidak ada istilah bantu-membantu, yang bisa membantu kita lulus itu adalah diri kita masing-masing dalam menghadapi seleksi penerimaan pegawai yang sudah disiapkan pemerintah sesuai dengan formasinya,” tegasnya.
Berita Terkait
-
Prabowo Tegaskan Efisiensi Tak Berimbas ke Sektor Pendidikan dan Pemotongan Gaji ASN
-
Ingatkan ASN Tak Beli Gas LPG 3 Kilogram, DPRD DKI: Bukan Sasaran Subsidi
-
Dari Soeharto hingga Jokowi: Sejarah Gaji 13 dan 14 untuk ASN
-
Wacana ASN 3 Hari WFO Imbas Efisiensi, Pj Gubernur Jakarta Klaim Siap Ikuti Aturan Pusat
-
Meski Pangkas Anggaran, Mendikdasmen Jamin Gaji ke-13 ASN hingga Tunjangan Guru Honor Aman
Terpopuler
- Apa Sanksi Pakai Ijazah Palsu? Razman Arif dan Firdaus Oiwobo Diduga Tak Diakui Universitas Ibnu Chaldun
- Aset Disita gegara Harvey Moeis, Doa Sandra Dewi Terkabul? 'Tuhan Ambil Semua yang Kita Punya...'
- Ragnar Oratmangoen: Saya Mau Keluar dari...
- Ragnar Oratmangoen Tak Nyaman: Saya Mau Kembali ke Belanda
- Bagaimana Nih? Alex Pastoor Cabut Sebulan Sebelum Laga Timnas Indonesia vs Australia dan Bahrain
Pilihan
-
Rusuh Persija vs Persib: Puluhan Orang Jadi Korban, 15 Jakmania, 22 Bobotoh
-
Dukungan Penuh Pemerintah, IKN Tetap Dibangun dengan Skema Alternatif
-
Perjuangan 83 Petani Kutim: Lahan Bertahun-tahun Dikelola, Kini Diklaim Pihak Lain
-
Persija vs Persib Bandung, Ridwan Kamil Dukung Siapa?
-
Jordi Amat Bongkar Dugaan Kasus Pencurian Umur: Delapan Pemain..
Terkini
-
Miris! Bayi 16 Bulan di Kalbar Dicabuli Kakeknya, Pelaku Divonis Bebas?
-
Rp1 Triliun Melayang! Terdakwa Tambang Ilegal Bebas, DPR Soroti Kejati Kalbar
-
Viral Perdebatan Orang Tua Siswa dan Guru SMK Immanuel Pontianak Terkait Warna Sepatu
-
Keji! Santriwati Dianiaya di Kamar Pengasuh Ponpes, Berkas Dilimpahkan ke Pengadilan
-
BRI Disebut Jadi Contoh yang Baik dalam Pemberdayaan UMKM