SuaraKalbar.id - Salah satu perusahaan berinisial CV MAS tertangkap berusaha menyeludupkan 50,3 ton rotan berbagai ukuran dalam delapan kontainer berukuran 20 feet FCL, melalui pelabuhan Dwikora, Pontianak, Kalimantan Barat pada 15 Agustus 2024 lalu.
Penyelundupan terbongkar berawal dari hasil analisis tim analis Kanwil DJBC Kalimantan Bagian Barat dimana ditemukan indikasi adanya pelanggaran kepabeanan dalam Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) atas nama eksportir dengan CV MAS.
Setelah mendapatkan indikasi pelanggaran tersebut, Petugas Bea Cukai menerbitkan Nota Hasil Intelijen (NHI) untuk melakukan penghentian dan pemeriksaan atas barang ekspor.
"Hasil pemeriksaan terhadap 8 (delapan) kontainer berukuran 20 feet FCL tersebut didapati seluruhnya berisi rotan berbagai bentuk dan ukuran sebanyak 861 package dengan berat sebesar lebih kurang 50.307 Kilogram dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 2,5 miliar," ujar Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Barat, Beni Novri, pada Rabu (27/08/2024) sore.
Selain itu, setelah dilakukan pemeriksaan, beberapa hari kemudian penanganan perkara dilimpahkan dari Beacukai Pontianak kepada kanwil DJBC Kalbagbar untuk selanjutnya diterbitkan Surat Perintah Tugas Penyidikan (SPTP).
Mencoba mengelabui petugas, pihak CV MAS diketahui memberikan keterangan palsu dalam dokumen PEB.
"Dalam PEB diberitahukan sebagai kelapa (coconut) dengan tujuan negara China namun atas hasil pemeriksaan kedapatan rotan," tambahnya.
Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang Yang Dilarang Untuk Diekspor, rotan mentah termasuk sebagai salah satu SDA/barang yang dilarang untuk diekspor.
Atas hal tersebut, pihak perusahaan lantas dikenai hukuman berdasarkan pasal yang disangkakan dengan Pasal 103 huruf (a) UU Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yaitu Setiap orang yang menyerahkan pemberitahuan pabean dan/atau dokumen pelengkap pabean yang palsu atau dipalsukan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Ro 5 miliar.
Berita Terkait
-
Ibu Tiri Bunuh Anak di Pontianak Sempat Beri Korban Air Zamzam: Kronologi Mengerikan di Balik Kematian Ahmad Nizam
-
Seorang Pria Ditemukan Tak Bernyawa Bersama Wanita di Kamar Hotel Pontianak, Polisi Temukan Narkoba
-
Harga Bahan Pangan di Pasar Flamboyan Pontianak Stabil, Inflasi Kota Terkendali
-
Cemburu Jadi Motif Ibu Tiri Bunuh Bocah 6 Tahun di Pontianak
-
Digulis Memanggil! Ratusan Masyarakat Lakukan Aksi di DPRD Kalbar, Ini Tuntutannya
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
- Kompetisi Menulis dari AXIS Belum Usai, Gemakan #SuaraParaJuara dan Dapatkan Hadiah
- Ini 5 Shio Paling Beruntung di Bulan Oktober 2025, Kamu Termasuk?
- Rumah Tangga Deddy Corbuzier dan Sabrina Diisukan Retak, Dulu Pacaran Diam-Diam Tanpa Restu Orangtua
Pilihan
-
Bahlil Vs Purbaya soal Data Subsidi LPG 3 Kg, Pernah Disinggung Sri Mulyani
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Baterai Besar Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Menkeu Purbaya Pernah Minta Pertamina Bikin 7 Kilang Baru, Bukan Justru Dibakar
-
Dapur MBG di Agam Dihentikan Sementara, Buntut Puluhan Pelajar Diduga Keracunan Makanan!
-
Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
Terkini
-
Hadir di Medan, Regional Treasury Team BRI Tawarkan Solusi Keuangan Lengkap bagi Dunia Usaha
-
Hari Sungai Sedunia, BRI Satukan Generasi Muda Jaga Sungai Jaga Kehidupan
-
BRImo Naik Daun! 43,9 Juta Pengguna Nikmati Layanan Digital BRI
-
Kopi Toejoean Manfaatkan Biji Kopi Nusantara Lokal Maupun Distributor
-
Naik Kelas, UMKM Fashion Bandung Makin Dikenal Lewat Rumah BUMN BRI