SuaraKalbar.id - Salah satu perusahaan berinisial CV MAS tertangkap berusaha menyeludupkan 50,3 ton rotan berbagai ukuran dalam delapan kontainer berukuran 20 feet FCL, melalui pelabuhan Dwikora, Pontianak, Kalimantan Barat pada 15 Agustus 2024 lalu.
Penyelundupan terbongkar berawal dari hasil analisis tim analis Kanwil DJBC Kalimantan Bagian Barat dimana ditemukan indikasi adanya pelanggaran kepabeanan dalam Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) atas nama eksportir dengan CV MAS.
Setelah mendapatkan indikasi pelanggaran tersebut, Petugas Bea Cukai menerbitkan Nota Hasil Intelijen (NHI) untuk melakukan penghentian dan pemeriksaan atas barang ekspor.
"Hasil pemeriksaan terhadap 8 (delapan) kontainer berukuran 20 feet FCL tersebut didapati seluruhnya berisi rotan berbagai bentuk dan ukuran sebanyak 861 package dengan berat sebesar lebih kurang 50.307 Kilogram dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 2,5 miliar," ujar Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Barat, Beni Novri, pada Rabu (27/08/2024) sore.
Selain itu, setelah dilakukan pemeriksaan, beberapa hari kemudian penanganan perkara dilimpahkan dari Beacukai Pontianak kepada kanwil DJBC Kalbagbar untuk selanjutnya diterbitkan Surat Perintah Tugas Penyidikan (SPTP).
Mencoba mengelabui petugas, pihak CV MAS diketahui memberikan keterangan palsu dalam dokumen PEB.
"Dalam PEB diberitahukan sebagai kelapa (coconut) dengan tujuan negara China namun atas hasil pemeriksaan kedapatan rotan," tambahnya.
Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang Yang Dilarang Untuk Diekspor, rotan mentah termasuk sebagai salah satu SDA/barang yang dilarang untuk diekspor.
Atas hal tersebut, pihak perusahaan lantas dikenai hukuman berdasarkan pasal yang disangkakan dengan Pasal 103 huruf (a) UU Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yaitu Setiap orang yang menyerahkan pemberitahuan pabean dan/atau dokumen pelengkap pabean yang palsu atau dipalsukan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Ro 5 miliar.
Berita Terkait
-
Ibu Tiri Bunuh Anak di Pontianak Sempat Beri Korban Air Zamzam: Kronologi Mengerikan di Balik Kematian Ahmad Nizam
-
Seorang Pria Ditemukan Tak Bernyawa Bersama Wanita di Kamar Hotel Pontianak, Polisi Temukan Narkoba
-
Harga Bahan Pangan di Pasar Flamboyan Pontianak Stabil, Inflasi Kota Terkendali
-
Cemburu Jadi Motif Ibu Tiri Bunuh Bocah 6 Tahun di Pontianak
-
Digulis Memanggil! Ratusan Masyarakat Lakukan Aksi di DPRD Kalbar, Ini Tuntutannya
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- Debitur Dikejar Utang, Yasonna Laoly Minta PPATK Telusuri Sumber Dana Pinjol
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
Pilihan
-
Pernyataan Prabowo Soal Gaji Pengupas Bawang Dipertanyakan, Keluarga Susanah: Itu Salah
-
Prabowo Sebut Upah Kupas Bawang Rp700 Ribu per Kg, Emak-emak Bogor Tertawa: Sini Cuma Rp1.200
-
Prabowo Salah! Upah Susanah Bukan Rp 700 Ribu Tapi Rp 700 Perak per Kilogram
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
Terkini
-
Rayakan 81 Tahun Kemerdekaan, BRI Hadirkan 8 Kontribusi untuk Ekonomi Indonesia
-
Gempa Bumi Flores, BRI Prioritaskan Keselamatan Nasabah dan Pekerja: BRI Peduli Salurkan Bantuan
-
BRImo Catat 49,7 Juta Pengguna, Volume Transaksi Capai Rp4.166 Triliun hingga Juni 2026
-
BRI Perkuat Ekonomi Daerah Lewat Transformasi BRILink Agen
-
Bea Cukai Kalbagbar Gagalkan Penyelundupan 2,7 Juta Rokok Ilegal