SuaraKalbar.id - Ibu kandung Ahmad Nizam, Tiwi, membongkar fakta baru terkait kasus anaknya yang dibunuh oleh ibu tiri. Menurut Tiwi, yang ternyata sempat menghubungi seorang dukun sebelum Nizam meninggal.
Sebelumnya bocah malang berusia 6 tahun tersebut ditemukan meninggal dalam karung pada Selasa (20/08/2024). Korban diduga meninggal usai mengalami sejumlah penganiayaan oleh IF, ibu tirinya.
Baru-baru ini, orang tua kandung Nizam tampak hadir dalam podcast milik artis Denny Sumargo.
Dalam podcast tersebut, terungkap sejumlah fakta baru terkait kematian Nizam, salah satunya ada keterlibatan tersangka yang mencoba menghubungi dan berkomunikasi dengan seorang dukun.
"Kemarin saya menyerahkan bukti tambahan, ada percakapan tersangka dengan dukun. Jadi pada saat (Nizam) sudah collapse itu, dia (tersangka) menghubungi dukun. Jadi si tersangka menghubungi dukun untuk meminta saran untuk bagaimana Nizam ini," ujar Tiwi, ibu kandung Nizam dalam podcast yang diunggah melalui kanal YouTube CURHAT BANG Denny Sumargo pada Sabtu (31/08/2024).
Tersangka yang diduga panik karena menyadari kondisi Nizam yang semakin melemah, lantas mencoba meminta saran dari dukun tersebut. Untungnya percakapan tersebut sempat direkam oleh sang dukun.
"Jadi tersangka nanya ini gimana kalau misalnya Nizam ini kayak gini? Si dukun ini sudah tahu kalau ini namanya pembunuhan," jelas Tiwi.
Berdasarkan penjelasan Tiwi, tersangka ternyata telah sempat menyampaikan sejumlah kronologi penganiayaan yang dilakukannya kepada dukun tersebut. Namun mengetahui hal tersebut, sang dukun lantas memintanya untuk melapor ke pihak berwajib.
"Silahkan kamu laporkan ke polisi, laporkan ke RT untuk diproses lebih lanjut," ujar dukun yang ditirukan oleh Tiwi.
Baca Juga: Daftar Kembali Jadi Calon Wali Kota Pontianak, Edi Kamtono Optimis Dapat 70 Persen Suara
Namun tersangka diketahui tak menggubris saran dari sang dukun sehingga akhirnya memasukan bocah malang yang telah meregang nyawa tersebut ke dalam karung dan mengikatnya.
Terkait kasus ini, kedua orang tua kandung Nizam berharap tersangka dapat dijerat dengan hukuman berat hingga hukuman mati karena menduga sebagau pembunuhan berencana.
Namun hingga kini tersangka diketahui terancam dengan sejumlah pasal berlapis, diantaranya pasal 80 tentang Kekerasan Anak yang menyebabkan meninggal dunia, Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dan Pasal 338 KUHP Menghilangkan Nyawa dengan ancaman penjara selama 15-20 tahun.
Kontributor : Maria
Berita Terkait
-
Daftar Kembali Jadi Calon Wali Kota Pontianak, Edi Kamtono Optimis Dapat 70 Persen Suara
-
Jadi Pasangan Pertama Mendaftar di Pilkada Pontianak 2024, MulTi Prioritaskan Pembangunan SDM dan Pemerataan
-
Dokter Forensik Ungkap Detail Penyebab Kematian Nizam yang Dibunuh Ibu Tiri di Pontianak
-
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Rotan Senilai Rp2,5 Miliar di Pontianak
-
Ibu Tiri Bunuh Anak di Pontianak Sempat Beri Korban Air Zamzam: Kronologi Mengerikan di Balik Kematian Ahmad Nizam
Terpopuler
- Kata-kata Miliano Jonathans Tolak Timnas Indonesia
- Miliano Jonathans: Hati Saya Hancur
- Dari Premier League Bersama Crystal Palace Kini Main Tarkam: Nasib Pilu Jairo Riedewald
- Insiden Bendera Terbalik saat Upacara HUT RI ke-80, Paskibraka Menangis Histeris
- Dicari para Karyawan! Inilah Daftar Mobil Matic Bekas di Bawah 60 Juta yang Anti Rewel Buat Harian
Pilihan
-
Viral! Ekspresi Patrick Kluivert Saat Kibarkan Bendera Merah Putih di HUT RI-80, STY Bisa Kaya Gitu?
-
Tampak Dicampakkan Prabowo! "IKN Lanjut Apa Engga?" Tanya Basuki Hadimuljono
-
Tahun Depan Prabowo Mesti Bayar Bunga Utang Jatuh Tempo Rp600 Triliun
-
5 Rekomendasi HP Realme Murah Terbaik Agustus 2025, Harga Mulai Rp 1 Jutaan
-
Kontroversi Royalti Tanah Airku, Ketum PSSI Angkat Bicara: Tidak Perlu Debat
Terkini
-
BRI Taipei Branch Diresmikan: Layanan Perbankan Praktis untuk PMI di Taiwan
-
BRI Permudah Akses Hunian, Tawarkan Suku Bunga KPR 2,40% di Expo Bandung 2025
-
Peringati Kemerdekaan, BRI Tunjukkan 8 Langkah Nyata Perkuat Kesejahteraan dan Kemandirian Bangsa
-
BRI Bina Pengusaha Muda, Gulalibooks Menembus Pasar Literasi Anak Asia Tenggara
-
Produk UMKM Binaan BRI Tembus Bandara, Bukti Kualitas dan Daya Saing Lokal