SuaraKalbar.id - Polda Kalimantan Barat akhirnya berhasil menguak kronologi tragis yang menimpa Ahmad Nizam Alfahri (6), bocah laki-laki yang ditemukan tewas dalam sebuah karung di rumahnya. Berdasarkan hasil autopsi, penyebab kematian korban adalah trauma tumpul pada kepala, yang menyebabkan retaknya tulang ubun-ubun kiri serta pembengkakan otak yang berujung pada gagal napas.
Dokter spesialis forensik, dr. Natalia Widja, menjelaskan bahwa trauma tumpul pada kepala tersebut menimbulkan tekanan pada rongga otak, yang akhirnya menekan pusat pernapasan di batang otak.
"Penyebab utama kematian korban adalah trauma tumpul di kepala," ujar dr. Natalia pada Selasa siang.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar, Kombes Pol Bowo Gede Imantio, menambahkan bahwa insiden ini bermula dari kecemburuan ibu tiri korban, berinisial IC. Pelaku merasa bahwa ayah korban lebih menyayangi Nizam dibandingkan anak kandungnya.
"Kecemburuan yang memuncak ini menyebabkan pelaku nekat melakukan penganiayaan terhadap korban," jelas Kombes Bowo.
Menurut keterangan pelaku, peristiwa tragis tersebut dimulai ketika Nizam pulang sekolah pada 19 Agustus 2024 dengan keadaan baju yang berantakan. Tidak senang dengan penampilan Nizam, pelaku kemudian memarahi korban dan mengadukannya kepada sang ayah. Emosi yang tak terkendali membuat pelaku mendorong Nizam hingga kepalanya terbentur lantai.
Kekejaman tak berhenti di situ. Pelaku kemudian menendang perut korban dan memaksanya berdiri di dekat penampungan air di belakang rumah selama satu malam. Pagi harinya, pelaku kembali menganiaya korban hingga akhirnya bocah malang itu tak sadarkan diri.
Dalam upaya yang terkesan sia-sia, pelaku sempat memberikan air zamzam kepada korban yang sudah sekarat, namun kondisi Nizam terus memburuk hingga akhirnya meninggal pada 20 Agustus 2024. Pelaku kemudian membungkus jasad Nizam dengan plastik dan karung, lalu menyimpannya di dapur rumah.
Hingga kini, penyelidikan lebih lanjut masih dilakukan untuk menyesuaikan keterangan pelaku dengan hasil pemeriksaan tim forensik. Pelaku IC diancam dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 80 tentang Kekerasan Anak, Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dan Pasal 338 KUHP tentang Menghilangkan Nyawa, dengan ancaman hukuman penjara selama 15-20 tahun.
Baca Juga: Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Rotan Senilai Rp2,5 Miliar di Pontianak
Berita Terkait
-
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Rotan Senilai Rp2,5 Miliar di Pontianak
-
Ibu Tiri Bunuh Anak di Pontianak Sempat Beri Korban Air Zamzam: Kronologi Mengerikan di Balik Kematian Ahmad Nizam
-
Seorang Pria Ditemukan Tak Bernyawa Bersama Wanita di Kamar Hotel Pontianak, Polisi Temukan Narkoba
-
Harga Bahan Pangan di Pasar Flamboyan Pontianak Stabil, Inflasi Kota Terkendali
-
Cemburu Jadi Motif Ibu Tiri Bunuh Bocah 6 Tahun di Pontianak
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
-
Kutukan Pelatih Italia di Chelsea: Enzo Maresca Jadi Korban Ketujuh
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
Terkini
-
Lumpur Setinggi Lutut Pernah Tutup Jalan Aceh Tamiang, Kini Akses Medan-Aceh Kembali Normal
-
Makna Tradisi Bakar Jagung Malam Tahun Baru: Simbol Kebersamaan hingga Harapan Baru
-
Rekayasa Lalu Lintas Malam Tahun Baru di Pontianak: Ini Skema dan Jam Penerapannya
-
Imbauan BMKG Kalbar: Waspada Cuaca Ekstrem Akhir Desember 2025
-
UMK Pontianak 2026 Naik Rp 180 Ribu, Jadi Rp 3,2 Juta