SuaraKalbar.id - Polda Kalimantan Barat akhirnya berhasil menguak kronologi tragis yang menimpa Ahmad Nizam Alfahri (6), bocah laki-laki yang ditemukan tewas dalam sebuah karung di rumahnya. Berdasarkan hasil autopsi, penyebab kematian korban adalah trauma tumpul pada kepala, yang menyebabkan retaknya tulang ubun-ubun kiri serta pembengkakan otak yang berujung pada gagal napas.
Dokter spesialis forensik, dr. Natalia Widja, menjelaskan bahwa trauma tumpul pada kepala tersebut menimbulkan tekanan pada rongga otak, yang akhirnya menekan pusat pernapasan di batang otak.
"Penyebab utama kematian korban adalah trauma tumpul di kepala," ujar dr. Natalia pada Selasa siang.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar, Kombes Pol Bowo Gede Imantio, menambahkan bahwa insiden ini bermula dari kecemburuan ibu tiri korban, berinisial IC. Pelaku merasa bahwa ayah korban lebih menyayangi Nizam dibandingkan anak kandungnya.
Baca Juga: Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Rotan Senilai Rp2,5 Miliar di Pontianak
"Kecemburuan yang memuncak ini menyebabkan pelaku nekat melakukan penganiayaan terhadap korban," jelas Kombes Bowo.
Menurut keterangan pelaku, peristiwa tragis tersebut dimulai ketika Nizam pulang sekolah pada 19 Agustus 2024 dengan keadaan baju yang berantakan. Tidak senang dengan penampilan Nizam, pelaku kemudian memarahi korban dan mengadukannya kepada sang ayah. Emosi yang tak terkendali membuat pelaku mendorong Nizam hingga kepalanya terbentur lantai.
Kekejaman tak berhenti di situ. Pelaku kemudian menendang perut korban dan memaksanya berdiri di dekat penampungan air di belakang rumah selama satu malam. Pagi harinya, pelaku kembali menganiaya korban hingga akhirnya bocah malang itu tak sadarkan diri.
Dalam upaya yang terkesan sia-sia, pelaku sempat memberikan air zamzam kepada korban yang sudah sekarat, namun kondisi Nizam terus memburuk hingga akhirnya meninggal pada 20 Agustus 2024. Pelaku kemudian membungkus jasad Nizam dengan plastik dan karung, lalu menyimpannya di dapur rumah.
Hingga kini, penyelidikan lebih lanjut masih dilakukan untuk menyesuaikan keterangan pelaku dengan hasil pemeriksaan tim forensik. Pelaku IC diancam dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 80 tentang Kekerasan Anak, Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dan Pasal 338 KUHP tentang Menghilangkan Nyawa, dengan ancaman hukuman penjara selama 15-20 tahun.
Berita Terkait
-
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Rotan Senilai Rp2,5 Miliar di Pontianak
-
Ibu Tiri Bunuh Anak di Pontianak Sempat Beri Korban Air Zamzam: Kronologi Mengerikan di Balik Kematian Ahmad Nizam
-
Seorang Pria Ditemukan Tak Bernyawa Bersama Wanita di Kamar Hotel Pontianak, Polisi Temukan Narkoba
-
Harga Bahan Pangan di Pasar Flamboyan Pontianak Stabil, Inflasi Kota Terkendali
-
Cemburu Jadi Motif Ibu Tiri Bunuh Bocah 6 Tahun di Pontianak
Terpopuler
- Eks Pimpinan KPK: Ustaz Khalid Basalamah Bukan Saksi Ahli, Tapi Terlibat Fakta Kuota Haji
- Jahatnya Sepak Bola Indonesia, Dua Pemain Bidikan Persija Ditikung di Menit Akhir
- 5 Rekomendasi Bedak Tahan Air dan Keringat Murah: Anti Luntur Sepanjang Hari
- Klub Impian Masa Kecil Jadi Faktor Jay Idzes Terima Pinangan Aston Villa
- 6 Mobil Bekas 7 Seater Termurah: Nyaman untuk Keluarga, Harga di Bawah Rp 70 Juta
Pilihan
-
Olahraga Padel Kena Pajak 10 Persen, Kantor Sri Mulyani Buka Suara
-
Sering Kesetrum Jadi Kemungkinan Alasan Ade Armando Dapat Jatah Komisaris PLN Nusantara Power
-
Sosok Chasandra Thenu, Selebgram Ambon Akui Dirinya Pemeran Video Viral 1,6 Menit
-
Harga Emas Antam Kembali Longsor, Kini Dibanderol Rp 1.907.000/Gram
-
Azizah Salsha, Istri Pratama Arhan Dihujat Habis-habisan Promosi Piala Presiden 2025
Terkini
-
Tangguh Hadapi Persaingan, UMKM Kuliner Binaan BRI Ekspansi ke Pasar Internasional
-
Gandeng CIC Untan, Aston Pontianak Gelar 'Fun Chem 2025', Liburan Seru dan Edukatif untuk Anak-anak
-
Kualitas Udara Pontianak Memburuk, Wali Kota Imbau Warga Kurangi Aktivitas Luar Ruangan
-
Kalbar Waspada Karhutla! BMKG Beri Peringatan Keras Hadapi Puncak Kemarau 2025
-
Bukan Saksi Ahli! Mantan Pimpinan KPK Ungkap Peran Ustaz Khalid Basalamah dalam Kasus Kuota Haji