SuaraKalbar.id - Polda Kalimantan Barat akhirnya berhasil menguak kronologi tragis yang menimpa Ahmad Nizam Alfahri (6), bocah laki-laki yang ditemukan tewas dalam sebuah karung di rumahnya. Berdasarkan hasil autopsi, penyebab kematian korban adalah trauma tumpul pada kepala, yang menyebabkan retaknya tulang ubun-ubun kiri serta pembengkakan otak yang berujung pada gagal napas.
Dokter spesialis forensik, dr. Natalia Widja, menjelaskan bahwa trauma tumpul pada kepala tersebut menimbulkan tekanan pada rongga otak, yang akhirnya menekan pusat pernapasan di batang otak.
"Penyebab utama kematian korban adalah trauma tumpul di kepala," ujar dr. Natalia pada Selasa siang.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar, Kombes Pol Bowo Gede Imantio, menambahkan bahwa insiden ini bermula dari kecemburuan ibu tiri korban, berinisial IC. Pelaku merasa bahwa ayah korban lebih menyayangi Nizam dibandingkan anak kandungnya.
"Kecemburuan yang memuncak ini menyebabkan pelaku nekat melakukan penganiayaan terhadap korban," jelas Kombes Bowo.
Menurut keterangan pelaku, peristiwa tragis tersebut dimulai ketika Nizam pulang sekolah pada 19 Agustus 2024 dengan keadaan baju yang berantakan. Tidak senang dengan penampilan Nizam, pelaku kemudian memarahi korban dan mengadukannya kepada sang ayah. Emosi yang tak terkendali membuat pelaku mendorong Nizam hingga kepalanya terbentur lantai.
Kekejaman tak berhenti di situ. Pelaku kemudian menendang perut korban dan memaksanya berdiri di dekat penampungan air di belakang rumah selama satu malam. Pagi harinya, pelaku kembali menganiaya korban hingga akhirnya bocah malang itu tak sadarkan diri.
Dalam upaya yang terkesan sia-sia, pelaku sempat memberikan air zamzam kepada korban yang sudah sekarat, namun kondisi Nizam terus memburuk hingga akhirnya meninggal pada 20 Agustus 2024. Pelaku kemudian membungkus jasad Nizam dengan plastik dan karung, lalu menyimpannya di dapur rumah.
Hingga kini, penyelidikan lebih lanjut masih dilakukan untuk menyesuaikan keterangan pelaku dengan hasil pemeriksaan tim forensik. Pelaku IC diancam dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 80 tentang Kekerasan Anak, Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dan Pasal 338 KUHP tentang Menghilangkan Nyawa, dengan ancaman hukuman penjara selama 15-20 tahun.
Baca Juga: Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Rotan Senilai Rp2,5 Miliar di Pontianak
Berita Terkait
-
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Rotan Senilai Rp2,5 Miliar di Pontianak
-
Ibu Tiri Bunuh Anak di Pontianak Sempat Beri Korban Air Zamzam: Kronologi Mengerikan di Balik Kematian Ahmad Nizam
-
Seorang Pria Ditemukan Tak Bernyawa Bersama Wanita di Kamar Hotel Pontianak, Polisi Temukan Narkoba
-
Harga Bahan Pangan di Pasar Flamboyan Pontianak Stabil, Inflasi Kota Terkendali
-
Cemburu Jadi Motif Ibu Tiri Bunuh Bocah 6 Tahun di Pontianak
Terpopuler
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- Anggota DPR Habiburokhman sampai Turun Tangan Komentari Kasus Erin Taulany vs eks ART
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- 8 Sepatu Skechers yang Diskon di MAPCLUB, Bisa Hemat hingga Rp700 Ribu
Pilihan
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
Terkini
-
7 Sepatu Lari yang Cocok untuk Cuaca Lembap dan Panas di Kalimantan Barat
-
Banjir Rendam Permukiman di Mandor Landak, 60 Rumah Warga Terdampak
-
2.253 Telur Penyu Gagal Diselundupkan ke Malaysia, Modus Pelaku Akhirnya Terbongkar
-
Long Weekend ke Singkawang, Ada Festival Dayak Naik Dango, Kuliner dan 80 Stan UMKM
-
Ribuan Ekstasi dari Jaringan Malaysia Dimusnahkan di Kalbar, Dua Pria Terancam Hukuman Mati