SuaraKalbar.id - Polda Kalimantan Barat akhirnya berhasil menguak kronologi tragis yang menimpa Ahmad Nizam Alfahri (6), bocah laki-laki yang ditemukan tewas dalam sebuah karung di rumahnya. Berdasarkan hasil autopsi, penyebab kematian korban adalah trauma tumpul pada kepala, yang menyebabkan retaknya tulang ubun-ubun kiri serta pembengkakan otak yang berujung pada gagal napas.
Dokter spesialis forensik, dr. Natalia Widja, menjelaskan bahwa trauma tumpul pada kepala tersebut menimbulkan tekanan pada rongga otak, yang akhirnya menekan pusat pernapasan di batang otak.
"Penyebab utama kematian korban adalah trauma tumpul di kepala," ujar dr. Natalia pada Selasa siang.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar, Kombes Pol Bowo Gede Imantio, menambahkan bahwa insiden ini bermula dari kecemburuan ibu tiri korban, berinisial IC. Pelaku merasa bahwa ayah korban lebih menyayangi Nizam dibandingkan anak kandungnya.
"Kecemburuan yang memuncak ini menyebabkan pelaku nekat melakukan penganiayaan terhadap korban," jelas Kombes Bowo.
Menurut keterangan pelaku, peristiwa tragis tersebut dimulai ketika Nizam pulang sekolah pada 19 Agustus 2024 dengan keadaan baju yang berantakan. Tidak senang dengan penampilan Nizam, pelaku kemudian memarahi korban dan mengadukannya kepada sang ayah. Emosi yang tak terkendali membuat pelaku mendorong Nizam hingga kepalanya terbentur lantai.
Kekejaman tak berhenti di situ. Pelaku kemudian menendang perut korban dan memaksanya berdiri di dekat penampungan air di belakang rumah selama satu malam. Pagi harinya, pelaku kembali menganiaya korban hingga akhirnya bocah malang itu tak sadarkan diri.
Dalam upaya yang terkesan sia-sia, pelaku sempat memberikan air zamzam kepada korban yang sudah sekarat, namun kondisi Nizam terus memburuk hingga akhirnya meninggal pada 20 Agustus 2024. Pelaku kemudian membungkus jasad Nizam dengan plastik dan karung, lalu menyimpannya di dapur rumah.
Hingga kini, penyelidikan lebih lanjut masih dilakukan untuk menyesuaikan keterangan pelaku dengan hasil pemeriksaan tim forensik. Pelaku IC diancam dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 80 tentang Kekerasan Anak, Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dan Pasal 338 KUHP tentang Menghilangkan Nyawa, dengan ancaman hukuman penjara selama 15-20 tahun.
Baca Juga: Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Rotan Senilai Rp2,5 Miliar di Pontianak
Berita Terkait
-
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Rotan Senilai Rp2,5 Miliar di Pontianak
-
Ibu Tiri Bunuh Anak di Pontianak Sempat Beri Korban Air Zamzam: Kronologi Mengerikan di Balik Kematian Ahmad Nizam
-
Seorang Pria Ditemukan Tak Bernyawa Bersama Wanita di Kamar Hotel Pontianak, Polisi Temukan Narkoba
-
Harga Bahan Pangan di Pasar Flamboyan Pontianak Stabil, Inflasi Kota Terkendali
-
Cemburu Jadi Motif Ibu Tiri Bunuh Bocah 6 Tahun di Pontianak
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Baru Keluar dari Warkop, Anggota DPRD Sekadau Tewas usai Bertabrakan dengan Truk Tangki
-
BRI Cetak Wirausaha Baru dari Kalangan PMI, Cirebon Jadi Fokus Program
-
Dana SAL Kembali Ditempatkan, BRI Siap Dorong Akselerasi Ekonomi Nasional Lewat Pembiayaan Produktif
-
Gudang Balepress Rp16,4 Miliar Diamankan di Kalbar, Kenapa Pemiliknya Misterius?
-
Mahasiswi Stikes PHI Bekasi Asal Ketapang Meninggal Dunia, Keluarga Minta Kematian Diusut Tuntas