SuaraKalbar.id - Polda Kalimantan Barat akhirnya berhasil menguak kronologi tragis yang menimpa Ahmad Nizam Alfahri (6), bocah laki-laki yang ditemukan tewas dalam sebuah karung di rumahnya. Berdasarkan hasil autopsi, penyebab kematian korban adalah trauma tumpul pada kepala, yang menyebabkan retaknya tulang ubun-ubun kiri serta pembengkakan otak yang berujung pada gagal napas.
Dokter spesialis forensik, dr. Natalia Widja, menjelaskan bahwa trauma tumpul pada kepala tersebut menimbulkan tekanan pada rongga otak, yang akhirnya menekan pusat pernapasan di batang otak.
"Penyebab utama kematian korban adalah trauma tumpul di kepala," ujar dr. Natalia pada Selasa siang.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar, Kombes Pol Bowo Gede Imantio, menambahkan bahwa insiden ini bermula dari kecemburuan ibu tiri korban, berinisial IC. Pelaku merasa bahwa ayah korban lebih menyayangi Nizam dibandingkan anak kandungnya.
"Kecemburuan yang memuncak ini menyebabkan pelaku nekat melakukan penganiayaan terhadap korban," jelas Kombes Bowo.
Menurut keterangan pelaku, peristiwa tragis tersebut dimulai ketika Nizam pulang sekolah pada 19 Agustus 2024 dengan keadaan baju yang berantakan. Tidak senang dengan penampilan Nizam, pelaku kemudian memarahi korban dan mengadukannya kepada sang ayah. Emosi yang tak terkendali membuat pelaku mendorong Nizam hingga kepalanya terbentur lantai.
Kekejaman tak berhenti di situ. Pelaku kemudian menendang perut korban dan memaksanya berdiri di dekat penampungan air di belakang rumah selama satu malam. Pagi harinya, pelaku kembali menganiaya korban hingga akhirnya bocah malang itu tak sadarkan diri.
Dalam upaya yang terkesan sia-sia, pelaku sempat memberikan air zamzam kepada korban yang sudah sekarat, namun kondisi Nizam terus memburuk hingga akhirnya meninggal pada 20 Agustus 2024. Pelaku kemudian membungkus jasad Nizam dengan plastik dan karung, lalu menyimpannya di dapur rumah.
Hingga kini, penyelidikan lebih lanjut masih dilakukan untuk menyesuaikan keterangan pelaku dengan hasil pemeriksaan tim forensik. Pelaku IC diancam dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 80 tentang Kekerasan Anak, Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dan Pasal 338 KUHP tentang Menghilangkan Nyawa, dengan ancaman hukuman penjara selama 15-20 tahun.
Baca Juga: Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Rotan Senilai Rp2,5 Miliar di Pontianak
Berita Terkait
-
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Rotan Senilai Rp2,5 Miliar di Pontianak
-
Ibu Tiri Bunuh Anak di Pontianak Sempat Beri Korban Air Zamzam: Kronologi Mengerikan di Balik Kematian Ahmad Nizam
-
Seorang Pria Ditemukan Tak Bernyawa Bersama Wanita di Kamar Hotel Pontianak, Polisi Temukan Narkoba
-
Harga Bahan Pangan di Pasar Flamboyan Pontianak Stabil, Inflasi Kota Terkendali
-
Cemburu Jadi Motif Ibu Tiri Bunuh Bocah 6 Tahun di Pontianak
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- Debitur Dikejar Utang, Yasonna Laoly Minta PPATK Telusuri Sumber Dana Pinjol
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
Pilihan
-
Pernyataan Prabowo Soal Gaji Pengupas Bawang Dipertanyakan, Keluarga Susanah: Itu Salah
-
Prabowo Sebut Upah Kupas Bawang Rp700 Ribu per Kg, Emak-emak Bogor Tertawa: Sini Cuma Rp1.200
-
Prabowo Salah! Upah Susanah Bukan Rp 700 Ribu Tapi Rp 700 Perak per Kilogram
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
Terkini
-
Rayakan 81 Tahun Kemerdekaan, BRI Hadirkan 8 Kontribusi untuk Ekonomi Indonesia
-
Gempa Bumi Flores, BRI Prioritaskan Keselamatan Nasabah dan Pekerja: BRI Peduli Salurkan Bantuan
-
BRImo Catat 49,7 Juta Pengguna, Volume Transaksi Capai Rp4.166 Triliun hingga Juni 2026
-
BRI Perkuat Ekonomi Daerah Lewat Transformasi BRILink Agen
-
Bea Cukai Kalbagbar Gagalkan Penyelundupan 2,7 Juta Rokok Ilegal