SuaraKalbar.id - Kejaksaan Negeri Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat, telah menahan seorang tersangka berinisial J yang diduga terlibat dalam kasus korupsi aset Desa Karang Mulya. Tersangka, yang merupakan warga desa tersebut, diduga menyebabkan kerugian negara sebesar lebih dari Rp492 juta.
Kepala Kejari Pangkalan Bun, Jhony A Zebua, mengungkapkan bahwa kerugian negara tersebut berdasarkan hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) yang dilakukan oleh Inspektorat Kotawaringin Barat.
"Tersangka tidak dapat mempertanggungjawabkan penggunaan dana dari pengelolaan aset desa ke kas Desa Karang Mulya," ujar Jhony dalam keterangannya pada Selasa (3/9).
Modus operandi yang digunakan tersangka adalah dengan melakukan kegiatan jual beli kios di pasar yang merupakan aset milik desa. Tersangka berdalih bahwa transaksi tersebut bertujuan untuk mendanai kegiatan revitalisasi pasar. Namun, dalam kenyataannya, terdapat sisa dana yang tidak disetorkan ke kas desa.
Baca Juga: Begini Hasil Laboratorium Pasien Diduga Terjangkit Cacar Monyet di Kalimantan
Tersangka J, yang menjabat sebagai koordinator harian di Pasar Desa Karang Mulya selama periode 2019-2021, ditetapkan sebagai tersangka pada 2 Agustus 2024 berdasarkan Surat Penetapan Tersangka dari Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat. Saat ini, tersangka menjalani masa tahanan selama 20 hari untuk penyidikan lebih lanjut.
Penetapan tersangka ini didasarkan pada Surat Keputusan Kepala Desa Karang Mulya Nomor 32 Tahun 2019 tentang Pembentukan Pengurusan dan Pengelolaan Pasar Desa Karang Mulya, Kecamatan Pangkalan Banteng, tertanggal 20 Desember 2019.
Jhony A Zebua menegaskan bahwa pihaknya akan terus memantau dan memberikan perhatian khusus terhadap tindakan korupsi, serta siap mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kami mengingatkan semua pihak untuk tidak melakukan pelanggaran hukum, termasuk korupsi, karena tindakan ini merugikan negara dan masyarakat," tutup Jhony. (Antara)
Baca Juga: Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara Mendapatkan Alokasi 65 Formasi CPNS 2024
Berita Terkait
-
Kasus Korupsi Timah, Penyidik Jampidsus Periksa Anak dan Istri Hendry Lie
-
Sepakat Bebaskan Ronald Tannur, Hakim PN Surabaya Pakai Istilah Satu Pintu
-
KPK Minta Hakim Gugurkan Praperadilan Staf Hasto, Pengacara Kusnadi PDIP Meradang!
-
Tol di Sumatera, Kalimantan, dan Bali Dipadati Kendaraan! Ini Pemicunya
-
Enaknya Jadi Setya Novanto: Korupsi Triliunan, Hukumannya Makin RIngan
Terpopuler
- Pamer Hampers Lebaran dari Letkol Teddy, Irfan Hakim Banjir Kritikan: Tolong Jaga Hati Rakyat
- Kekayaan Menakjubkan Lucky Hakim, Bupati Indramayu yang Kena Sentil Dedi Mulyadi
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
- Jualan Sepi usai Mualaf, Ruben Onsu Disarankan Minta Tolong ke Sarwendah
- Bak Trio Ridho-Idzes-Hubner, Timnas Indonesia U-17 Punya 3 Bek Solid
Pilihan
-
Megawati dan Prabowo Subianto Akhirnya Bertemu, Begini Respon Jokowi
-
PM Malaysia Anwar Ibrahim Tegaskan ASEAN Solid dan Bersatu
-
Emas dan Bitcoin Banyak Diborong Imbas Ketegangan Perang Dagang AS vs China
-
Red Sparks Bangkit Dramatis, Paksa Set Penentuan di Final Liga Voli Korea 2024/2025
-
RESMI Lawan Manchester United di Malaysia, ASEAN All-Stars Bakal Dilatih Shin Tae-yong?
Terkini
-
Waspada Beras Oplosan! Ini Cara Membedakan Beras SPHP Asli dan Palsu
-
Polresta Pontianak Bongkar Kasus Pengoplosan Beras SPHP, 6 Ton Disita dan Satu TersangkaDiamankan
-
Tips Servis Mobil Pasca Mudik Lebaran agar Tetap Prima
-
Tips Servis Motor Pasca Menempuh Jarak Jauh agar Tetap Tangguh
-
Uang Mahar Rp50 Juta Ludes Terbakar, Dadan Warga Kubu Raya Tetap Teguh Lanjutkan Pernikahan