SuaraKalbar.id - Kejaksaan Negeri Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat, telah menahan seorang tersangka berinisial J yang diduga terlibat dalam kasus korupsi aset Desa Karang Mulya. Tersangka, yang merupakan warga desa tersebut, diduga menyebabkan kerugian negara sebesar lebih dari Rp492 juta.
Kepala Kejari Pangkalan Bun, Jhony A Zebua, mengungkapkan bahwa kerugian negara tersebut berdasarkan hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) yang dilakukan oleh Inspektorat Kotawaringin Barat.
"Tersangka tidak dapat mempertanggungjawabkan penggunaan dana dari pengelolaan aset desa ke kas Desa Karang Mulya," ujar Jhony dalam keterangannya pada Selasa (3/9).
Modus operandi yang digunakan tersangka adalah dengan melakukan kegiatan jual beli kios di pasar yang merupakan aset milik desa. Tersangka berdalih bahwa transaksi tersebut bertujuan untuk mendanai kegiatan revitalisasi pasar. Namun, dalam kenyataannya, terdapat sisa dana yang tidak disetorkan ke kas desa.
Baca Juga: Begini Hasil Laboratorium Pasien Diduga Terjangkit Cacar Monyet di Kalimantan
Tersangka J, yang menjabat sebagai koordinator harian di Pasar Desa Karang Mulya selama periode 2019-2021, ditetapkan sebagai tersangka pada 2 Agustus 2024 berdasarkan Surat Penetapan Tersangka dari Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat. Saat ini, tersangka menjalani masa tahanan selama 20 hari untuk penyidikan lebih lanjut.
Penetapan tersangka ini didasarkan pada Surat Keputusan Kepala Desa Karang Mulya Nomor 32 Tahun 2019 tentang Pembentukan Pengurusan dan Pengelolaan Pasar Desa Karang Mulya, Kecamatan Pangkalan Banteng, tertanggal 20 Desember 2019.
Jhony A Zebua menegaskan bahwa pihaknya akan terus memantau dan memberikan perhatian khusus terhadap tindakan korupsi, serta siap mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kami mengingatkan semua pihak untuk tidak melakukan pelanggaran hukum, termasuk korupsi, karena tindakan ini merugikan negara dan masyarakat," tutup Jhony. (Antara)
Baca Juga: Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara Mendapatkan Alokasi 65 Formasi CPNS 2024
Berita Terkait
-
KPK: Kasus Korupsi LPEI Rugikan Negara Rp1 Triliun
-
Mendes Ungkap Banyak Kades Tak Paham Pembukuan: Jadi Kepala Desa Modal Poluler
-
Mantan Bos Timah Ungkap Tak Pernah Lihat Laporan Dokumen Kerugian Negara Rp300 Triliun
-
Thomas Lembong Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula, Mahfud MD Ungkap Unsur Pidananya
-
Ultimatum Kabinet dan Forkopimda Jangan Korupsi! Prabowo Tegaskan Tak Segan Tindak Pejabat Korup
Terpopuler
- Respons Sule Lihat Penampilan Baru Nathalie Tuai Pujian, Baim Wong Diminta Belajar
- Berkaca dari Shahnaz Haque, Berapa Biaya Kuliah S1 Kedokteran Universitas Indonesia?
- Pandji Pragiwaksono Ngakak Denny Sumargo Sebut 'Siri na Pace': Bayangin...
- Beda Penampilan Aurel Hermansyah dan Aaliyah Massaid di Ultah Ashanty, Mama Nur Bak Gadis Turki
- Jadi Anggota DPRD, Segini Harta Kekayaan Nisya Ahmad yang Tak Ada Seperempatnya dari Raffi Ahmad
Pilihan
-
Selamat Ulang Tahun ke-101, Persis Solo!
-
Freeport Suplai Emas ke Antam, Erick Thohir Sebut Negara Hemat Rp200 Triliun
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaik November 2024
-
Neta Hentikan Produksi Mobil Listrik Akibat Penjualan Anjlok
-
Saldo Pelaku UMKM dari QRIS Nggak Bisa Cair, Begini Respon Menteri UMKM
Terkini
-
Dramatis! Lansia Hilang 3 Hari di Desa Pak Utan Bengkayang, Korban Ditemukan dalam Kondisi Lemas
-
Gempa Magnitudo 2,5 Guncang Kendawangan, Kabupaten Ketapang
-
Polda Kalbar Gerebek Kampung Beting, Ungkap Sarang Judi Online dan Pengguna Narkoba
-
BRI Fellowship Journalism 2025 Diapresiasi Dewan Pers
-
Kalbar Terima Hibah Rp1 Triliun dari Green Climate Fund untuk Pelestarian Hutan