SuaraKalbar.id - Aparat penegak hukum dari Polres Kapuas Hulu, bekerja sama dengan tim gabungan, melakukan penertiban terhadap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Suhaid, Kapuas Hulu. Langkah tegas ini diambil sebagai upaya melindungi lingkungan dari kerusakan yang ditimbulkan oleh aktivitas tambang ilegal.
Penertiban dilakukan di lokasi Rantau Penawan, di mana aparat menemukan 14 bak alat yang digunakan untuk kegiatan tambang ilegal tersebut.
"Kami membakar semua peralatan tambang yang ditemukan sebagai tindakan tegas untuk menghentikan kegiatan ilegal ini," ungkap Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kapuas Hulu, Iptu Rinto Sihombing, Minggu (15/9).
Menurutnya, meskipun tidak ada aktivitas tambang saat tim tiba di lokasi, penertiban tetap dilakukan sebagai respons atas laporan masyarakat dan video aktivitas PETI yang beredar di media sosial. Masyarakat khawatir dengan dampak lingkungan yang diakibatkan oleh penambangan emas tanpa izin ini.
Lebih lanjut, aparat mengidentifikasi pemilik lahan tambang sebagai warga Desa Menapar berinisial D, serta koordinator aktivitas tambang berinisial DM alias D, warga Desa Tanjung Kapuas. Namun, saat penertiban, tidak ada pelaku yang berhasil ditangkap.
"Kami sering kali melakukan sosialisasi terkait bahaya PETI, namun karena masih ada yang melanggar, tindakan tegas seperti ini perlu dilakukan," ujar Iptu Rinto.
Ia berharap, melalui penindakan ini, aktivitas tambang ilegal di wilayah Kapuas Hulu bisa ditekan, dan masyarakat yang bekerja di sektor pertambangan dapat mengikuti aturan yang berlaku.
Operasi ini melibatkan berbagai pihak, termasuk personel TNI, Polri, Satpol PP, dan warga setempat. Penertiban PETI di Kecamatan Suhaid telah beberapa kali dilakukan, namun aktivitas ilegal tersebut masih menjadi masalah serius di wilayah Kapuas Hulu.
Baca Juga: Pelaku Penyelundupan BBM Subsidi di Kapuas Hulu Terancam Enam Tahun Penjara
Berita Terkait
-
Pelaku Penyelundupan BBM Subsidi di Kapuas Hulu Terancam Enam Tahun Penjara
-
Tim Gabungan Hentikan Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Kapuas Hulu
-
Pelestarian Adat dan Budaya di Sungai Utik Harumkan Nama Kapuas Hulu
-
7 Orang jadi Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Kapal Ferry di Kapuas Hulu
-
Mantan Kepala Desa Segar Wangi Ketapang Divonis 2,5 Tahun Penjara terkait Kasus PETI
Terpopuler
Pilihan
-
Berkaca Kasus Nikita Mirzani, Bolehkah Data Transaksi Nasabah Dibuka?
-
Emas Antam Makin Terperosok, Harganya Kini Rp 1,8 Juta per Gram
-
Profil Riccardo Calafiori, Bek Arsenal yang Bikin Manchester United Tak Berkutik di Old Trafford
-
Breaking News! Main Buruk di Laga Debut, Kevin Diks Cedera Lagi
-
Debut Brutal Joan Garcia: Kiper Baru Barcelona Langsung Berdarah-darah Lawan Mallorca
Terkini
-
BRI Permudah Akses Hunian, Tawarkan Suku Bunga KPR 2,40% di Expo Bandung 2025
-
Peringati Kemerdekaan, BRI Tunjukkan 8 Langkah Nyata Perkuat Kesejahteraan dan Kemandirian Bangsa
-
BRI Bina Pengusaha Muda, Gulalibooks Menembus Pasar Literasi Anak Asia Tenggara
-
Produk UMKM Binaan BRI Tembus Bandara, Bukti Kualitas dan Daya Saing Lokal
-
Buta Huruf Mengintai NTB, BRI Turun Tangan Selamatkan Generasi Penerus di SDN 1 Malaka