SuaraKalbar.id - Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kapuas Hulu, Inspektur Polisi Satu (Iptu) Rinto Sihombing, mengungkapkan bahwa pelaku penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar berinisial DK terancam hukuman enam tahun penjara.
DK ditangkap saat membawa 2.200 liter BBM subsidi tanpa dokumen resmi di Jalan Lintas Selatan Dusun Kumpang, Desa Boyan Tanjung, Kecamatan Boyan Tanjung, Kapuas Hulu.
Penangkapan terhadap DK dilakukan pada Kamis (20/08), dengan barang bukti berupa satu unit mobil pickup yang berisi ribuan liter minyak solar.
Berdasarkan penyelidikan, DK diketahui berniat menjual BBM tersebut ke penambang emas di daerah Penembur, Kecamatan Boyan Tanjung. Menurut pengakuan tersangka, BBM tersebut berasal dari Kabupaten Sintang.
Baca Juga: Hanya Butuh 4 Hari, Muda Mahendrawan Berhasil Ajak Jakius Sinyor Maju Pilgub Kalbar 2024
Iptu Rinto Sihombing menegaskan bahwa DK akan dijerat dengan pasal 55 Undang-Undang nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dalam pasal 40 angka 9 Undang-Undang nomor 6 Tahun 2023.
Dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara, kasus ini diharapkan menjadi pelajaran bagi masyarakat agar tidak menyalahgunakan BBM subsidi demi keuntungan pribadi.
“Kami berkomitmen untuk mengawasi dan menindak tegas penyalahgunaan BBM subsidi. Selain merugikan masyarakat yang membutuhkan, tindakan ini juga merugikan negara,” kata Rinto, di Putussibau, Kapuas Hulu, Minggu.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak memperjualbelikan BBM subsidi secara ilegal dan menjaga kestabilan distribusi energi.
Baca Juga: Ria Norsan-Krisantus Kurniawan Resmi Maju Pilgub Kalbar 2024: Kami Bukan Pasangan Minyak Angin!
Berita Terkait
-
Rekor! Spanyol Sita 13 Ton Kokain dalam Kargo Pisang dari Ekuador
-
Rencana Pembatasan BBM Subsidi Ditunda? Anak Buah Bahlil Masih Bingung
-
Momen Timses Ria Norsan-Krisantus Kurniawan Nyanyi Lagu Kegagalan Cinta saat Cabut Nomor Urut Pilkada Kalbar
-
Resmi! Fransiskus Diaan Kantongi Nomor Urut 1 di Pilkada Kapuas Hulu 2024
-
Cara Cepat dapat QR Code Pertalite, Begini Panduan Lengkap
Terpopuler
- Mees Hilgers Didesak Tinggalkan Timnas Indonesia, Pundit Belanda: Ini Soal...
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Miliano Jonathans Akui Tak Prioritaskan Timnas Indonesia: Saya Sudah Bilang...
- Denny Sumargo Akui Kasihani Paula Verhoeven: Saya Bersedia Mengundang..
- Elkan Baggott Kembali Tak Bisa Penuhi Panggilan Shin Tae-yong ke TC Timnas Indonesia
Pilihan
-
Tangan Kanan Bongkar Shin Tae-yong Punya Kendala di Timnas Indonesia: Ada yang Ngomong...
-
PublicSensum: Isran-Hadi Unggul Telak atas Rudy-Seno dengan Elektabilitas 58,6 Persen
-
Munawwar Sebut Anggaran Rp 162 Miliar untuk Bimtek Pemborosan: Banyak Prioritas Terabaikan
-
Drama Praperadilan Tom Lembong: Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Kesaksian Ahli
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
Terkini
-
Polda Kalbar Perketat Pengawasan Politik Uang Jelang Pilkada Serentak 2024
-
Golkar Kalbar Gelar Sayembara Tangkap Pelaku Politik Uang di Pilgub 2024
-
Kebakaran Hebat Melanda Pasar Melati di Kubu Raya, 8 Kios Hangus Terbakar
-
Kenapa Samsung S24 Ultra Mahal?
-
Kasus Korupsi BP2TD Mempawah Terus Berjalan, Polda Kalbar Pastikan Tidak Mandek