Scroll untuk membaca artikel
Bella
Senin, 02 September 2024 | 16:18 WIB
Tersangka DK beserta barang bukti berupaya BBM subsidi jenis solar diamankan Satreskrim Polres Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat. (Humas Polres Kapuas Hulu)

SuaraKalbar.id - Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kapuas Hulu, Inspektur Polisi Satu (Iptu) Rinto Sihombing, mengungkapkan bahwa pelaku penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar berinisial DK terancam hukuman enam tahun penjara.

DK ditangkap saat membawa 2.200 liter BBM subsidi tanpa dokumen resmi di Jalan Lintas Selatan Dusun Kumpang, Desa Boyan Tanjung, Kecamatan Boyan Tanjung, Kapuas Hulu.

Penangkapan terhadap DK dilakukan pada Kamis (20/08), dengan barang bukti berupa satu unit mobil pickup yang berisi ribuan liter minyak solar.

Berdasarkan penyelidikan, DK diketahui berniat menjual BBM tersebut ke penambang emas di daerah Penembur, Kecamatan Boyan Tanjung. Menurut pengakuan tersangka, BBM tersebut berasal dari Kabupaten Sintang.

Baca Juga: Hanya Butuh 4 Hari, Muda Mahendrawan Berhasil Ajak Jakius Sinyor Maju Pilgub Kalbar 2024

Iptu Rinto Sihombing menegaskan bahwa DK akan dijerat dengan pasal 55 Undang-Undang nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dalam pasal 40 angka 9 Undang-Undang nomor 6 Tahun 2023.

Dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara, kasus ini diharapkan menjadi pelajaran bagi masyarakat agar tidak menyalahgunakan BBM subsidi demi keuntungan pribadi.

“Kami berkomitmen untuk mengawasi dan menindak tegas penyalahgunaan BBM subsidi. Selain merugikan masyarakat yang membutuhkan, tindakan ini juga merugikan negara,” kata Rinto, di Putussibau, Kapuas Hulu, Minggu.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak memperjualbelikan BBM subsidi secara ilegal dan menjaga kestabilan distribusi energi.

Baca Juga: Ria Norsan-Krisantus Kurniawan Resmi Maju Pilgub Kalbar 2024: Kami Bukan Pasangan Minyak Angin!

Load More