SuaraKalbar.id - Basuni, mantan Kepala Desa (Kades) Segar Wangi, Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang, divonis dua tahun enam bulan penjara atas keterlibatannya dalam kasus Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
Menurut Humas Pengadilan Negeri (PN) Ketapang, Aldila Ananta, putusan tersebut dijatuhkan pada sidang yang digelar Selasa, 9 Juli 2024. Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua PN Ketapang, Ega Shaktiana, dengan anggota hakim Kunti Kalma Syita dan Bagus Raditya Wiradana.
Aldila menyatakan bahwa Basuni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas tindak pidana PETI yang dilakukannya saat masih menjabat sebagai Kades.
“Selain hukuman penjara, terdakwa juga harus membayar denda sebesar Rp50 juta kepada negara. Jika tidak dibayar, hukuman penjara akan diperpanjang enam bulan,” katanya saat dikonfirmasi wartawan, Senin (15/7/2024) sore.
Aldila menambahkan bahwa vonis tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Ketapang.
Dari informasi yang diperoleh, Basuni terlibat dalam aktivitas penambangan emas ilegal di Dusun Mambuk, Desa Segar Wangi, Kecamatan Tumbang Titi.
Selain kasus PETI, Basuni juga sedang menghadapi dugaan kasus asusila terhadap anak di bawah umur.
Berita Terkait
-
Seorang Buruh Tani Diduga Setubuhi Siswi SMA di Kebun Sawit Kubu Raya
-
Kecamatan Delta Pawan jadi Lokasi Kasus Kekerasan terhadap Anak Paling Banyak di Ketapang
-
Kepala Desa Pemangkat Ditangkap karena Dugaan Penipuan Proyek
-
Gempa Bumi Guncang Kabupaten Ketapang, Warga Dihimbau Tetap Tenang
-
Kades dan Bendahara Sungai Nanjung Ketapang Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Kerugian Scam Tembus Rp7,3 Triliun: OJK Ingatkan Anak Muda Makin Rawan Jadi Korban!
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
Terkini
-
Holding UMi Aktif Dampingi Pelaku Usaha Mikro Agar Naik Kelas
-
Perluas Jangkauan Kesehatan, BRI Peduli Salurkan Ratusan Unit Ambulans di Seluruh Indonesia
-
Selaras dengan Asta Cita, BRI Perkuat Ekonomi Desa Melalui Program Desa BRILiaN
-
Konsistensi BRI Salurkan BLTS, KUR, dan Dukung Program MBG hingga FLPP Wujudkan Kesejahteraan Rakyat
-
VinFast: Ketika Kendaraan Listrik Bersenyawa dengan Kehidupan, Membangun Masa Depan Berkelanjutan