SuaraKalbar.id - Kasus pertambangan emas ilegal di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, telah mengungkap kerugian besar bagi negara. Seorang warga negara Tiongkok, berinisial YH, berhasil menggasak 774 kilogram emas secara ilegal dari lokasi pertambangan tanpa izin.
Aktivitas ini terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Ketapang pada 29 Agustus 2024.
Menurut Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), kerugian negara yang diakibatkan oleh aktivitas ini mencapai Rp1,020 triliun. Selain emas, cadangan perak sebesar 937,7 kg juga hilang.
"Dari hasil penyelidikan, ditemukan volume batuan bijih emas yang tergali sebanyak 2.687,4 meter kubik," ujar Ditjen Minerba, sebagaimana dilansir dari Suaraketapang pada Selasa (1/10/2024).
Baca Juga: Wisatawan Asing Serbu Sungai Utik, Imigrasi Gandeng Warga Perketat Pengawasan
Batuan bijih ini berasal dari wilayah tambang yang terletak di antara Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dua perusahaan, PT BRT dan PT SPM, yang belum mendapatkan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) untuk produksi tahun 2024-2026.
Hasil uji sampel menunjukkan bahwa lokasi tambang memiliki kandungan emas dengan kadar tinggi. Batuan yang diuji mengandung 136 gram emas per ton, sedangkan batu tergiling memiliki kandungan 337 gram emas per ton.
Kasus ini semakin serius karena penggunaan merkuri dalam proses pemisahan bijih emas dari mineral lain juga ditemukan. Dari hasil olahan, kandungan merkuri mencapai 41,35 mg/kg, yang menunjukkan potensi pencemaran lingkungan.
Pelaku diduga memanfaatkan terowongan tambang yang seharusnya digunakan untuk pemeliharaan, namun justru menjadi lokasi penambangan ilegal. Emas hasil pemurnian kemudian dijual dalam bentuk bijih atau bullion.
Berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara, YH terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar. Kejaksaan Negeri Ketapang masih melakukan pengembangan lebih lanjut atas kasus ini, termasuk kemungkinan penerapan undang-undang lainnya.
Baca Juga: Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Rotan Senilai Rp2,5 Miliar di Pontianak
Berita Terkait
-
Wisatawan Asing Serbu Sungai Utik, Imigrasi Gandeng Warga Perketat Pengawasan
-
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Rotan Senilai Rp2,5 Miliar di Pontianak
-
Tim Gabungan Hentikan Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Kapuas Hulu
-
Barang Bukti Ditinggalkan Pelaku, Polres Sanggau Tertibkan PETI di Sungai Batu
-
Seorang WNA China Ditangkap terkait Penambangan Emas Ilegal di Ketapang Kalimantan Barat
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas MPV 1500cc: Usia 5 Tahun Ada yang Cuma Rp90 Jutaan
- 5 Rekomendasi Pompa Air Terbaik yang Tidak Berisik dan Hemat Listrik
- Diperiksa KPK atas Kasus Korupsi, Berapa Harga Umrah dan Haji di Travel Ustaz Khalid Basalamah?
- 5 AC Portable Mini untuk Kamar Harga Rp300 Ribuan: Lebih Simple, Dinginnya Nampol!
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
Pilihan
-
Usai Terganjal Kasus, Apakah Ajaib Sekuritas Aman Buat Investor?
-
Bocor! Jordi Amat Pakai Jersey Persija
-
Sri Mulyani Ungkap Masa Depan Ekspor RI Jika Negosiasi Tarif dengan AS Buntu
-
Olahraga Padel Kena Pajak 10 Persen, Kantor Sri Mulyani Buka Suara
-
Sering Kesetrum Jadi Kemungkinan Alasan Ade Armando Dapat Jatah Komisaris PLN Nusantara Power
Terkini
-
Surat Perjalanan Istri Menteri UMKM Tuai Sorotan, Maman Abdurrahman Beri Penjelasan ke KPK
-
Pemutihan Pajak Kendaraan di Kalbar Dimulai: Bebas Denda, Diskon Hingga 50%!
-
BRI Komitmen untuk Perkuat Kontribusi terhadap SDGs dengan Berbagai Pencapaian
-
Tangguh Hadapi Persaingan, UMKM Kuliner Binaan BRI Ekspansi ke Pasar Internasional
-
Gandeng CIC Untan, Aston Pontianak Gelar 'Fun Chem 2025', Liburan Seru dan Edukatif untuk Anak-anak