SuaraKalbar.id - Kasus pertambangan emas ilegal di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, telah mengungkap kerugian besar bagi negara. Seorang warga negara Tiongkok, berinisial YH, berhasil menggasak 774 kilogram emas secara ilegal dari lokasi pertambangan tanpa izin.
Aktivitas ini terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Ketapang pada 29 Agustus 2024.
Menurut Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), kerugian negara yang diakibatkan oleh aktivitas ini mencapai Rp1,020 triliun. Selain emas, cadangan perak sebesar 937,7 kg juga hilang.
"Dari hasil penyelidikan, ditemukan volume batuan bijih emas yang tergali sebanyak 2.687,4 meter kubik," ujar Ditjen Minerba, sebagaimana dilansir dari Suaraketapang pada Selasa (1/10/2024).
Batuan bijih ini berasal dari wilayah tambang yang terletak di antara Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dua perusahaan, PT BRT dan PT SPM, yang belum mendapatkan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) untuk produksi tahun 2024-2026.
Hasil uji sampel menunjukkan bahwa lokasi tambang memiliki kandungan emas dengan kadar tinggi. Batuan yang diuji mengandung 136 gram emas per ton, sedangkan batu tergiling memiliki kandungan 337 gram emas per ton.
Kasus ini semakin serius karena penggunaan merkuri dalam proses pemisahan bijih emas dari mineral lain juga ditemukan. Dari hasil olahan, kandungan merkuri mencapai 41,35 mg/kg, yang menunjukkan potensi pencemaran lingkungan.
Pelaku diduga memanfaatkan terowongan tambang yang seharusnya digunakan untuk pemeliharaan, namun justru menjadi lokasi penambangan ilegal. Emas hasil pemurnian kemudian dijual dalam bentuk bijih atau bullion.
Berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara, YH terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar. Kejaksaan Negeri Ketapang masih melakukan pengembangan lebih lanjut atas kasus ini, termasuk kemungkinan penerapan undang-undang lainnya.
Baca Juga: Wisatawan Asing Serbu Sungai Utik, Imigrasi Gandeng Warga Perketat Pengawasan
Berita Terkait
-
Wisatawan Asing Serbu Sungai Utik, Imigrasi Gandeng Warga Perketat Pengawasan
-
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Rotan Senilai Rp2,5 Miliar di Pontianak
-
Tim Gabungan Hentikan Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Kapuas Hulu
-
Barang Bukti Ditinggalkan Pelaku, Polres Sanggau Tertibkan PETI di Sungai Batu
-
Seorang WNA China Ditangkap terkait Penambangan Emas Ilegal di Ketapang Kalimantan Barat
Terpopuler
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- Tak Perlu Mahal! Ini 3 Mobil Bekas Keluarga yang Keren dan Nyaman
- Dapat Status Pegawai BUMN, Apa Saja Tugas Manajer Koperasi Merah Putih?
- 5 HP Xiaomi yang Awet Dipakai Bertahun-tahun, Performa Tetap Mantap
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
Pilihan
-
Iran Tutup Lagi Selat Hormuz, IRGC: Amerika Serikat Perompak!
-
Selat Hormuz Kembali Ditutup? Iran Dituding Tembak Kapal Tanker di Dekat Oman
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
Terkini
-
Nasib Tragis Bos Perusahaan Malaysia, Tewas Usai Helikopter Jatuh di Hutan Rimba Kalbar
-
Helikopter PK-CFX Hilang Kontak hingga Ditemukan Jatuh di Sekadau, Ini 11 Jam Krusialnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
4 Korban Helikopter PK-CFX Jatuh di Sekadau Teridentifikasi, Termasuk Pilot dan CEO KPN Corp
-
Helikopter PK-CFX Jatuh di Sekadau Tanpa Black Box, Ini Dampaknya pada Investigasi