SuaraKalbar.id - Kasus pertambangan emas ilegal di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, telah mengungkap kerugian besar bagi negara. Seorang warga negara Tiongkok, berinisial YH, berhasil menggasak 774 kilogram emas secara ilegal dari lokasi pertambangan tanpa izin.
Aktivitas ini terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Ketapang pada 29 Agustus 2024.
Menurut Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), kerugian negara yang diakibatkan oleh aktivitas ini mencapai Rp1,020 triliun. Selain emas, cadangan perak sebesar 937,7 kg juga hilang.
"Dari hasil penyelidikan, ditemukan volume batuan bijih emas yang tergali sebanyak 2.687,4 meter kubik," ujar Ditjen Minerba, sebagaimana dilansir dari Suaraketapang pada Selasa (1/10/2024).
Baca Juga: Wisatawan Asing Serbu Sungai Utik, Imigrasi Gandeng Warga Perketat Pengawasan
Batuan bijih ini berasal dari wilayah tambang yang terletak di antara Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dua perusahaan, PT BRT dan PT SPM, yang belum mendapatkan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) untuk produksi tahun 2024-2026.
Hasil uji sampel menunjukkan bahwa lokasi tambang memiliki kandungan emas dengan kadar tinggi. Batuan yang diuji mengandung 136 gram emas per ton, sedangkan batu tergiling memiliki kandungan 337 gram emas per ton.
Kasus ini semakin serius karena penggunaan merkuri dalam proses pemisahan bijih emas dari mineral lain juga ditemukan. Dari hasil olahan, kandungan merkuri mencapai 41,35 mg/kg, yang menunjukkan potensi pencemaran lingkungan.
Pelaku diduga memanfaatkan terowongan tambang yang seharusnya digunakan untuk pemeliharaan, namun justru menjadi lokasi penambangan ilegal. Emas hasil pemurnian kemudian dijual dalam bentuk bijih atau bullion.
Berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara, YH terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar. Kejaksaan Negeri Ketapang masih melakukan pengembangan lebih lanjut atas kasus ini, termasuk kemungkinan penerapan undang-undang lainnya.
Baca Juga: Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Rotan Senilai Rp2,5 Miliar di Pontianak
Berita Terkait
-
Pasar Ponsel China Melesat, Pengiriman 5G Naik 25,8 Persen di Akhir 2024
-
Sinopsis Drama China Kill My Sins, Bergenre Politik-Misteri
-
3 Drama Xianxia Karya Sutradara Yin Tao, Ada Love of the Divine Tree
-
Tayang di WeTV, Ini Sinopsis Drama China Les Belles yang Dibintangi Jelly Lin
-
Harga Emas Antam Masih Stagnan Dipatok Rp1.678.000/Gram
Terpopuler
- Ragnar Oratmangoen: Saya Mau Keluar dari...
- Rusuh Lagi! Indonesia Siap-siap Sanksi FIFA, Piala Dunia 2026 Pupus?
- Apa Sanksi Pakai Ijazah Palsu? Razman Arif dan Firdaus Oiwobo Diduga Tak Diakui Universitas Ibnu Chaldun
- Aset Disita gegara Harvey Moeis, Doa Sandra Dewi Terkabul? 'Tuhan Ambil Semua yang Kita Punya...'
- Lolly Kembali Main TikTok, Penampilannya Jadi Sorotan: Aura Kemiskinan Vadel Badjideh Terhempas
Pilihan
-
Dukungan Penuh Pemerintah, IKN Tetap Dibangun dengan Skema Alternatif
-
Perjuangan 83 Petani Kutim: Lahan Bertahun-tahun Dikelola, Kini Diklaim Pihak Lain
-
Persija vs Persib Bandung, Ridwan Kamil Dukung Siapa?
-
Jordi Amat Bongkar Dugaan Kasus Pencurian Umur: Delapan Pemain..
-
Sejarah dan Makna Tradisi Nyekar Makam Sebelum Puasa Ramadan
Terkini
-
Miris! Bayi 16 Bulan di Kalbar Dicabuli Kakeknya, Pelaku Divonis Bebas?
-
Rp1 Triliun Melayang! Terdakwa Tambang Ilegal Bebas, DPR Soroti Kejati Kalbar
-
Viral Perdebatan Orang Tua Siswa dan Guru SMK Immanuel Pontianak Terkait Warna Sepatu
-
Keji! Santriwati Dianiaya di Kamar Pengasuh Ponpes, Berkas Dilimpahkan ke Pengadilan
-
BRI Disebut Jadi Contoh yang Baik dalam Pemberdayaan UMKM