SuaraKalbar.id - Kasus pertambangan emas ilegal di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, telah mengungkap kerugian besar bagi negara. Seorang warga negara Tiongkok, berinisial YH, berhasil menggasak 774 kilogram emas secara ilegal dari lokasi pertambangan tanpa izin.
Aktivitas ini terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Ketapang pada 29 Agustus 2024.
Menurut Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), kerugian negara yang diakibatkan oleh aktivitas ini mencapai Rp1,020 triliun. Selain emas, cadangan perak sebesar 937,7 kg juga hilang.
"Dari hasil penyelidikan, ditemukan volume batuan bijih emas yang tergali sebanyak 2.687,4 meter kubik," ujar Ditjen Minerba, sebagaimana dilansir dari Suaraketapang pada Selasa (1/10/2024).
Batuan bijih ini berasal dari wilayah tambang yang terletak di antara Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dua perusahaan, PT BRT dan PT SPM, yang belum mendapatkan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) untuk produksi tahun 2024-2026.
Hasil uji sampel menunjukkan bahwa lokasi tambang memiliki kandungan emas dengan kadar tinggi. Batuan yang diuji mengandung 136 gram emas per ton, sedangkan batu tergiling memiliki kandungan 337 gram emas per ton.
Kasus ini semakin serius karena penggunaan merkuri dalam proses pemisahan bijih emas dari mineral lain juga ditemukan. Dari hasil olahan, kandungan merkuri mencapai 41,35 mg/kg, yang menunjukkan potensi pencemaran lingkungan.
Pelaku diduga memanfaatkan terowongan tambang yang seharusnya digunakan untuk pemeliharaan, namun justru menjadi lokasi penambangan ilegal. Emas hasil pemurnian kemudian dijual dalam bentuk bijih atau bullion.
Berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara, YH terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar. Kejaksaan Negeri Ketapang masih melakukan pengembangan lebih lanjut atas kasus ini, termasuk kemungkinan penerapan undang-undang lainnya.
Baca Juga: Wisatawan Asing Serbu Sungai Utik, Imigrasi Gandeng Warga Perketat Pengawasan
Berita Terkait
-
Wisatawan Asing Serbu Sungai Utik, Imigrasi Gandeng Warga Perketat Pengawasan
-
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Rotan Senilai Rp2,5 Miliar di Pontianak
-
Tim Gabungan Hentikan Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Kapuas Hulu
-
Barang Bukti Ditinggalkan Pelaku, Polres Sanggau Tertibkan PETI di Sungai Batu
-
Seorang WNA China Ditangkap terkait Penambangan Emas Ilegal di Ketapang Kalimantan Barat
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
Terkini
-
Fasilitas Terbatas Tak Jadi Halangan, 3 Pelajar Kalbar Sabet 2 Emas 1 Perak
-
BRI Dukung Olahraga dan UMKM, Raih Penghargaan Sports Industry 2026
-
PN Pontianak Tolak Praperadilan Pamar Lubis, Penyidikan Dugaan Penyerobotan Lahan Berlanjut
-
Belajar Rupiah dari Anak-Anak: Nilainya Berbeda, Bangganya Harus Sama
-
IPOSC 2026 Digelar Saat Karhutla Parah, Muncul Desakan agar Acara Sawit Dibatalkan