Scroll untuk membaca artikel
Bella
Rabu, 02 Oktober 2024 | 17:00 WIB
Ilustrasi KPU. Syarat pendaftaran DPD Dapil Sumsel

SuaraKalbar.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Barat resmi membuka layanan pindah memilih bagi masyarakat yang terdaftar sebagai pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar 2024. Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kalbar, Suryadi, mengungkapkan bahwa layanan ini hanya berlaku untuk pemilih yang ingin pindah memilih antar kabupaten/kota di Kalimantan Barat, bukan antar provinsi.

“Pindah memilih antar provinsi tidak memungkinkan karena khusus untuk pilkada, pemilih harus memiliki KTP elektronik wilayah Kalbar,” kata Suryadi di Pontianak, Selasa (1/10).

Pemilih yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) dapat mengajukan pindah memilih paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara, yaitu pada tanggal 27 November. Sementara itu, pemilih dengan kondisi tertentu, seperti yang menjalani tugas di luar daerah, tahanan, atau pasien yang dirawat inap, bisa mengajukan hingga 7 hari sebelum pemungutan suara.

Suryadi menyebutkan ada sembilan kategori alasan yang memungkinkan pemilih mengajukan pindah memilih, termasuk tugas belajar, pindah domisili, dan bekerja di luar domisili. Pemilih yang mengajukan pindah memilih harus membawa KTP-el dan melampirkan surat keterangan dari instansi terkait sesuai alasan pengajuan.

Baca Juga: KPU Kalbar Targetkan Distribusi Logistik Pilkada Rampung Akhir Oktober

“Kami telah menginstruksikan KPU kabupaten/kota untuk mensosialisasikan layanan pindah memilih ini ke seluruh lapisan masyarakat, termasuk membuka posko pelayanan hingga tingkat desa/kelurahan,” tuturnya.

Dengan menggunakan sistem informasi data pemilih (SIDALIH), proses pengajuan pindah memilih dapat dilakukan baik di tempat pemilih terdaftar maupun di tempat tujuan. KPU berharap masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini dapat menyiapkan dokumen yang diperlukan tepat waktu.

Sementara itu, Ketua KPU Kota Pontianak, David Teguh, berharap layanan ini dapat meningkatkan partisipasi pemilih, terutama bagi mereka yang terdaftar namun tidak dapat menggunakan hak suara di tempat asal. Ia menjelaskan bahwa warga yang berada di luar provinsi, seperti mahasiswa atau pekerja, tidak bisa menggunakan layanan pindah memilih.

“Contohnya, mahasiswa dengan KTP Pontianak yang sedang belajar di Jakarta tidak bisa pindah memilih ke Jakarta. Mereka harus kembali ke Pontianak untuk menggunakan hak pilihnya,” jelas David.

David menambahkan, pemilih yang pindah memilih ke wilayah lain di Kalimantan Barat hanya akan mendapatkan surat suara untuk pemilihan gubernur, sementara untuk pemilihan wali kota hanya tersedia di Pontianak. Layanan pindah memilih ini merupakan salah satu upaya KPU Kalbar untuk memastikan setiap pemilih dapat menggunakan hak suaranya dengan lancar pada pilkada mendatang.

Baca Juga: KPU Kalbar Tetapkan Batas Pengeluaran Dana Kampanye Pilgub 2024 Rp87,8 Miliar

Load More