SuaraKalbar.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Barat resmi membuka layanan pindah memilih bagi masyarakat yang terdaftar sebagai pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar 2024. Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kalbar, Suryadi, mengungkapkan bahwa layanan ini hanya berlaku untuk pemilih yang ingin pindah memilih antar kabupaten/kota di Kalimantan Barat, bukan antar provinsi.
“Pindah memilih antar provinsi tidak memungkinkan karena khusus untuk pilkada, pemilih harus memiliki KTP elektronik wilayah Kalbar,” kata Suryadi di Pontianak, Selasa (1/10).
Pemilih yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) dapat mengajukan pindah memilih paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara, yaitu pada tanggal 27 November. Sementara itu, pemilih dengan kondisi tertentu, seperti yang menjalani tugas di luar daerah, tahanan, atau pasien yang dirawat inap, bisa mengajukan hingga 7 hari sebelum pemungutan suara.
Suryadi menyebutkan ada sembilan kategori alasan yang memungkinkan pemilih mengajukan pindah memilih, termasuk tugas belajar, pindah domisili, dan bekerja di luar domisili. Pemilih yang mengajukan pindah memilih harus membawa KTP-el dan melampirkan surat keterangan dari instansi terkait sesuai alasan pengajuan.
“Kami telah menginstruksikan KPU kabupaten/kota untuk mensosialisasikan layanan pindah memilih ini ke seluruh lapisan masyarakat, termasuk membuka posko pelayanan hingga tingkat desa/kelurahan,” tuturnya.
Dengan menggunakan sistem informasi data pemilih (SIDALIH), proses pengajuan pindah memilih dapat dilakukan baik di tempat pemilih terdaftar maupun di tempat tujuan. KPU berharap masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini dapat menyiapkan dokumen yang diperlukan tepat waktu.
Sementara itu, Ketua KPU Kota Pontianak, David Teguh, berharap layanan ini dapat meningkatkan partisipasi pemilih, terutama bagi mereka yang terdaftar namun tidak dapat menggunakan hak suara di tempat asal. Ia menjelaskan bahwa warga yang berada di luar provinsi, seperti mahasiswa atau pekerja, tidak bisa menggunakan layanan pindah memilih.
“Contohnya, mahasiswa dengan KTP Pontianak yang sedang belajar di Jakarta tidak bisa pindah memilih ke Jakarta. Mereka harus kembali ke Pontianak untuk menggunakan hak pilihnya,” jelas David.
David menambahkan, pemilih yang pindah memilih ke wilayah lain di Kalimantan Barat hanya akan mendapatkan surat suara untuk pemilihan gubernur, sementara untuk pemilihan wali kota hanya tersedia di Pontianak. Layanan pindah memilih ini merupakan salah satu upaya KPU Kalbar untuk memastikan setiap pemilih dapat menggunakan hak suaranya dengan lancar pada pilkada mendatang.
Baca Juga: KPU Kalbar Targetkan Distribusi Logistik Pilkada Rampung Akhir Oktober
Berita Terkait
-
KPU Kalbar Targetkan Distribusi Logistik Pilkada Rampung Akhir Oktober
-
KPU Kalbar Tetapkan Batas Pengeluaran Dana Kampanye Pilgub 2024 Rp87,8 Miliar
-
Bilik Suara Pilkada Pontianak Tiba, Bawaslu Kawal Ketat!
-
AWAS! Bawaslu Pontianak Soroti Potensi Kerawanan Pilkada 2024, Ini Titik Rawannya
-
Pilkada Pontianak 2024: 600 Personel Polisi Siap Amankan Pesta Demokrasi
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- Debitur Dikejar Utang, Yasonna Laoly Minta PPATK Telusuri Sumber Dana Pinjol
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
Pilihan
-
Rumah Susanah yang Diklaim Prabowo Pengupas Bawang Mendadak Dipasang Garis Polisi
-
Pernyataan Prabowo Soal Gaji Pengupas Bawang Dipertanyakan, Keluarga Susanah: Itu Salah
-
Prabowo Sebut Upah Kupas Bawang Rp700 Ribu per Kg, Emak-emak Bogor Tertawa: Sini Cuma Rp1.200
-
Prabowo Salah! Upah Susanah Bukan Rp 700 Ribu Tapi Rp 700 Perak per Kilogram
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
Terkini
-
Rayakan 81 Tahun Kemerdekaan, BRI Hadirkan 8 Kontribusi untuk Ekonomi Indonesia
-
Gempa Bumi Flores, BRI Prioritaskan Keselamatan Nasabah dan Pekerja: BRI Peduli Salurkan Bantuan
-
BRImo Catat 49,7 Juta Pengguna, Volume Transaksi Capai Rp4.166 Triliun hingga Juni 2026
-
BRI Perkuat Ekonomi Daerah Lewat Transformasi BRILink Agen
-
Bea Cukai Kalbagbar Gagalkan Penyelundupan 2,7 Juta Rokok Ilegal