SuaraKalbar.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Barat resmi membuka layanan pindah memilih bagi masyarakat yang terdaftar sebagai pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar 2024. Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kalbar, Suryadi, mengungkapkan bahwa layanan ini hanya berlaku untuk pemilih yang ingin pindah memilih antar kabupaten/kota di Kalimantan Barat, bukan antar provinsi.
“Pindah memilih antar provinsi tidak memungkinkan karena khusus untuk pilkada, pemilih harus memiliki KTP elektronik wilayah Kalbar,” kata Suryadi di Pontianak, Selasa (1/10).
Pemilih yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) dapat mengajukan pindah memilih paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara, yaitu pada tanggal 27 November. Sementara itu, pemilih dengan kondisi tertentu, seperti yang menjalani tugas di luar daerah, tahanan, atau pasien yang dirawat inap, bisa mengajukan hingga 7 hari sebelum pemungutan suara.
Suryadi menyebutkan ada sembilan kategori alasan yang memungkinkan pemilih mengajukan pindah memilih, termasuk tugas belajar, pindah domisili, dan bekerja di luar domisili. Pemilih yang mengajukan pindah memilih harus membawa KTP-el dan melampirkan surat keterangan dari instansi terkait sesuai alasan pengajuan.
Baca Juga: KPU Kalbar Targetkan Distribusi Logistik Pilkada Rampung Akhir Oktober
“Kami telah menginstruksikan KPU kabupaten/kota untuk mensosialisasikan layanan pindah memilih ini ke seluruh lapisan masyarakat, termasuk membuka posko pelayanan hingga tingkat desa/kelurahan,” tuturnya.
Dengan menggunakan sistem informasi data pemilih (SIDALIH), proses pengajuan pindah memilih dapat dilakukan baik di tempat pemilih terdaftar maupun di tempat tujuan. KPU berharap masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini dapat menyiapkan dokumen yang diperlukan tepat waktu.
Sementara itu, Ketua KPU Kota Pontianak, David Teguh, berharap layanan ini dapat meningkatkan partisipasi pemilih, terutama bagi mereka yang terdaftar namun tidak dapat menggunakan hak suara di tempat asal. Ia menjelaskan bahwa warga yang berada di luar provinsi, seperti mahasiswa atau pekerja, tidak bisa menggunakan layanan pindah memilih.
“Contohnya, mahasiswa dengan KTP Pontianak yang sedang belajar di Jakarta tidak bisa pindah memilih ke Jakarta. Mereka harus kembali ke Pontianak untuk menggunakan hak pilihnya,” jelas David.
David menambahkan, pemilih yang pindah memilih ke wilayah lain di Kalimantan Barat hanya akan mendapatkan surat suara untuk pemilihan gubernur, sementara untuk pemilihan wali kota hanya tersedia di Pontianak. Layanan pindah memilih ini merupakan salah satu upaya KPU Kalbar untuk memastikan setiap pemilih dapat menggunakan hak suaranya dengan lancar pada pilkada mendatang.
Baca Juga: KPU Kalbar Tetapkan Batas Pengeluaran Dana Kampanye Pilgub 2024 Rp87,8 Miliar
Berita Terkait
-
KPU Kalbar Targetkan Distribusi Logistik Pilkada Rampung Akhir Oktober
-
KPU Kalbar Tetapkan Batas Pengeluaran Dana Kampanye Pilgub 2024 Rp87,8 Miliar
-
Bilik Suara Pilkada Pontianak Tiba, Bawaslu Kawal Ketat!
-
AWAS! Bawaslu Pontianak Soroti Potensi Kerawanan Pilkada 2024, Ini Titik Rawannya
-
Pilkada Pontianak 2024: 600 Personel Polisi Siap Amankan Pesta Demokrasi
Terpopuler
- Selamat Datang Penyerang Keturunan Rp 15,6 Miliar untuk Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 6 Mobil Bekas untuk Keluarga di Bawah Rp50 Juta: Kabin Luas, Cocok untuk Perjalanan Jauh
- Pemain Keturunan Medan Rp 3,4 Miliar Mirip Elkan Baggott Tiba H-4 Timnas Indonesia vs Jepang
- Keanehan Naturalisasi Facundo Garces ke Malaysia, Keturunan Malaysia dari Mana?
- 5 Rekomendasi Mobil SUV Bekas Bermesin Gahar tapi Murah: Harga Rp60 Jutaan Beda Tipis dengan XMAX
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP Murah dari Merek Underrated: RAM hingga 12 GB, Harga Mulai Rp 1 Jutaan
-
9 Mobil Bekas Tahun Muda di Bawah Rp100 Juta: Nyaman, Siap Angkut Banyak Keluarga
-
5 Mobil Bekas buat Touring: Nyaman Dalam Kabin Lapang, Tangguh Bawa Banyak Orang
-
6 Skincare Aman untuk Anak Sekolahan, Harga Mulai Rp2 Ribuan Bikin Cantik Menawan
-
5 Rekomendasi Mobil Kabin Luas Muat 10 Orang, Cocok buat Liburan Keluarga Besar
Terkini
-
Satpol PP Pontianak Jaring 43 Anak dalam Razia Jam Malam
-
7 Cara Mengatur Keuangan Mahasiswa agar Tidak Bokek di Akhir Bulan!
-
PKS Buka Suara soal Pemakzulan Gibran: Kami Menghormati Berbagai Dinamika yang Ada
-
Pemkot Pontianak Berlakukan Jam Malam Anak untuk Cegah Kriminalitas, Ini Aturan yang Berlaku!
-
Mendagri Izinkan Pemda Kembali Gelar Kegiatan di Hotel dan Restoran: Tolong Pakai Perasaan!