SuaraKalbar.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) telah menetapkan batas maksimal pengeluaran dana kampanye bagi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) 2024 sebesar Rp87.896.560.150. Batas ini mengacu pada Keputusan KPU Nomor 64 Tahun 2024.
Komisioner KPU Kalbar, Katono Mawardi, dalam keterangannya di Pontianak, Senin, menegaskan bahwa keputusan ini wajib dipatuhi oleh seluruh pasangan calon yang bertarung dalam Pilgub Kalbar. Ia mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap batas maksimal penggunaan dana kampanye akan berdampak serius.
“Apabila pasangan calon menggunakan dana kampanye melebihi batas yang ditetapkan, mereka diwajibkan mengembalikan kelebihan tersebut ke kas negara,” kata Katono.
Ia juga menjelaskan bahwa pasangan calon yang melanggar ketentuan tanpa mengembalikan dana kelebihan dapat dibatalkan kemenangannya, meskipun meraih suara terbanyak.
Selain itu, KPU Kalbar menjelaskan bahwa sumbangan dana kampanye dari pasangan calon maupun partai politik pengusul tidak memiliki batasan.
Namun, untuk sumbangan dari partai politik non-pengusul, perseorangan, dan badan hukum swasta, batas maksimalnya adalah Rp750 juta per penyumbang. Dana kampanye ini dapat berupa uang, barang, atau jasa, dengan sifat kumulatif selama masa kampanye.
Katono juga memperingatkan bahwa sanksi berat akan diberikan kepada pasangan calon atau partai politik yang menerima sumbangan dari sumber yang dilarang.
Larangan tersebut mencakup sumbangan dari negara asing, lembaga asing, warga negara asing, penyumbang tanpa identitas, pemerintah, pemerintah daerah, BUMN, BUMD, dan badan usaha milik desa. Partai politik yang melanggar ketentuan ini juga berisiko dibatalkan pencalonannya.
“Dengan adanya pembatasan ini, diharapkan potensi penyalahgunaan dana kampanye dapat ditekan, sehingga persaingan yang sehat bisa terwujud di Pilgub Kalbar 2024,” ujar Katono.
Baca Juga: Sah! 65 Anggota DPRD Kalbar Periode 2024-2029 Resmi Dilantik, Ini Daftarnya
KPU Kalbar berkomitmen menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana kampanye untuk memastikan Pilgub Kalbar berlangsung bersih dan adil. (Antara)
Berita Terkait
-
Sah! 65 Anggota DPRD Kalbar Periode 2024-2029 Resmi Dilantik, Ini Daftarnya
-
Minsen dan Subhan Nur Ditunjuk Sebagai Pimpinan Sementara DPRD Kalimantan Barat
-
5 Tempat Wisata Unggulan di Kalimantan Barat yang Wajib Dikunjungi
-
Bilik Suara Pilkada Pontianak Tiba, Bawaslu Kawal Ketat!
-
AWAS! Bawaslu Pontianak Soroti Potensi Kerawanan Pilkada 2024, Ini Titik Rawannya
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Desil Mendadak Melonjak, Warga Jogja Terancam Kehilangan Bansos
- Lawan Pernyataan Eki Pitung, Pemuda Kaum Betawi Percaya dengan Warga Pati yang Demo 27 Agustus
- 3 Rice Cooker untuk Nasi Tahan 2 Hari dan Tidak Lengket Sesuai Klaim
- Anggaran Bencana Tak Ditemukan, Istana Malah Beli Merpati Rp305 Juta untuk Perayaan HUT ke-81 RI
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Kabut Asap Kepung Kubu Raya, Presiden Prabowo Tinjau Karhutla di Tengah Udara 'Sangat Tidak Sehat'
-
Prabowo Datang ke Titik Karhutla Kubu Raya, Minta Pemadaman Dipercepat
-
Duh! Asap Karhutla Ketapang Mengancam Pontianak hingga Negara Tetangga
-
BRI Group Sabet Enam Penghargaan Bergengsi Finance Asia 2026
-
Pengguna Qlola Tumbuh 42,6 Persen, BRI Hadirkan Tampilan Baru untuk Nasabah Bisnis