SuaraKalbar.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) telah menetapkan batas maksimal pengeluaran dana kampanye bagi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) 2024 sebesar Rp87.896.560.150. Batas ini mengacu pada Keputusan KPU Nomor 64 Tahun 2024.
Komisioner KPU Kalbar, Katono Mawardi, dalam keterangannya di Pontianak, Senin, menegaskan bahwa keputusan ini wajib dipatuhi oleh seluruh pasangan calon yang bertarung dalam Pilgub Kalbar. Ia mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap batas maksimal penggunaan dana kampanye akan berdampak serius.
“Apabila pasangan calon menggunakan dana kampanye melebihi batas yang ditetapkan, mereka diwajibkan mengembalikan kelebihan tersebut ke kas negara,” kata Katono.
Ia juga menjelaskan bahwa pasangan calon yang melanggar ketentuan tanpa mengembalikan dana kelebihan dapat dibatalkan kemenangannya, meskipun meraih suara terbanyak.
Baca Juga: Sah! 65 Anggota DPRD Kalbar Periode 2024-2029 Resmi Dilantik, Ini Daftarnya
Selain itu, KPU Kalbar menjelaskan bahwa sumbangan dana kampanye dari pasangan calon maupun partai politik pengusul tidak memiliki batasan.
Namun, untuk sumbangan dari partai politik non-pengusul, perseorangan, dan badan hukum swasta, batas maksimalnya adalah Rp750 juta per penyumbang. Dana kampanye ini dapat berupa uang, barang, atau jasa, dengan sifat kumulatif selama masa kampanye.
Katono juga memperingatkan bahwa sanksi berat akan diberikan kepada pasangan calon atau partai politik yang menerima sumbangan dari sumber yang dilarang.
Larangan tersebut mencakup sumbangan dari negara asing, lembaga asing, warga negara asing, penyumbang tanpa identitas, pemerintah, pemerintah daerah, BUMN, BUMD, dan badan usaha milik desa. Partai politik yang melanggar ketentuan ini juga berisiko dibatalkan pencalonannya.
“Dengan adanya pembatasan ini, diharapkan potensi penyalahgunaan dana kampanye dapat ditekan, sehingga persaingan yang sehat bisa terwujud di Pilgub Kalbar 2024,” ujar Katono.
Baca Juga: Minsen dan Subhan Nur Ditunjuk Sebagai Pimpinan Sementara DPRD Kalimantan Barat
KPU Kalbar berkomitmen menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana kampanye untuk memastikan Pilgub Kalbar berlangsung bersih dan adil. (Antara)
Berita Terkait
-
Sah! 65 Anggota DPRD Kalbar Periode 2024-2029 Resmi Dilantik, Ini Daftarnya
-
Minsen dan Subhan Nur Ditunjuk Sebagai Pimpinan Sementara DPRD Kalimantan Barat
-
5 Tempat Wisata Unggulan di Kalimantan Barat yang Wajib Dikunjungi
-
Bilik Suara Pilkada Pontianak Tiba, Bawaslu Kawal Ketat!
-
AWAS! Bawaslu Pontianak Soroti Potensi Kerawanan Pilkada 2024, Ini Titik Rawannya
Terpopuler
- 8 Rekomendasi Mobil Bekas Murah Tipe MPV Mei 2025: 7-Seater Harga Mulai Rp30 Jutaan, Pajak Miring
- Rekomendasi 5 Mobil Bekas Murah Meriah untuk Ibu Muda yang Super Aktif! Mulai 65 Jutaan
- 3 Pihak Blak-blakan Beri Dukungan untuk Yuran Fernandes, Komdis PSSI Revisi Hukuman
- Olla Ramlan Resmi Umumkan Lepas Hijab: Pilihan Terbaik Bukan yang Bikin Kita Nyaman
- 9 Rekomendasi HP Baterai Jumbo Minimal 6000 mAh, Kuat Berhari-bari Tanpa Powerbank
Pilihan
-
Pantas Dipanggil ke Timnas Indonesia, Patrick Kluivert Kirim Whatsapp Ini ke Ramadhan Sananta
-
BREAKING NEWS! Kaesang Pangarep Kirim Isyarat Tinggalkan Persis Solo
-
Danantara Mau Suntik Modal ke Garuda Indonesia yang 'Tergelincir' Rugi Rp1,2 Triliun
-
5 Pilihan HP Murah RAM Besar: Kamera 50 MP ke Atas, Baterai Tahan Lama
-
Korlantas Polri Cek Lokasi Kecelakaan Maut di Tawangmangu, Ini Hasilnya
Terkini
-
Desa BRILiaN Hargobinangun Kelola Sampah Digital dan Pariwisata, UMKM Tumbuh Bersama BRI
-
SPMB 2025 Kota Pontianak, Ini Daftar Sekolah yang Buka Jalur Domisili untuk Siswa Luar Kota
-
Kalbar Akan Bentuk 2.038 Koperasi Merah Putih, Ini Syarat Untuk Jadi Anggota dan Raih Manfaatnya!
-
Pengundian Dilakukan Transparan, Para Pemenang Menerima Hadiah BRImo FSTVL 2024
-
Mengungkap Sejarah Suku Dayak, Dari Rumah Panjang Hingga Mitos Panglima Burung