SuaraKalbar.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) telah menetapkan batas maksimal pengeluaran dana kampanye bagi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) 2024 sebesar Rp87.896.560.150. Batas ini mengacu pada Keputusan KPU Nomor 64 Tahun 2024.
Komisioner KPU Kalbar, Katono Mawardi, dalam keterangannya di Pontianak, Senin, menegaskan bahwa keputusan ini wajib dipatuhi oleh seluruh pasangan calon yang bertarung dalam Pilgub Kalbar. Ia mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap batas maksimal penggunaan dana kampanye akan berdampak serius.
“Apabila pasangan calon menggunakan dana kampanye melebihi batas yang ditetapkan, mereka diwajibkan mengembalikan kelebihan tersebut ke kas negara,” kata Katono.
Ia juga menjelaskan bahwa pasangan calon yang melanggar ketentuan tanpa mengembalikan dana kelebihan dapat dibatalkan kemenangannya, meskipun meraih suara terbanyak.
Selain itu, KPU Kalbar menjelaskan bahwa sumbangan dana kampanye dari pasangan calon maupun partai politik pengusul tidak memiliki batasan.
Namun, untuk sumbangan dari partai politik non-pengusul, perseorangan, dan badan hukum swasta, batas maksimalnya adalah Rp750 juta per penyumbang. Dana kampanye ini dapat berupa uang, barang, atau jasa, dengan sifat kumulatif selama masa kampanye.
Katono juga memperingatkan bahwa sanksi berat akan diberikan kepada pasangan calon atau partai politik yang menerima sumbangan dari sumber yang dilarang.
Larangan tersebut mencakup sumbangan dari negara asing, lembaga asing, warga negara asing, penyumbang tanpa identitas, pemerintah, pemerintah daerah, BUMN, BUMD, dan badan usaha milik desa. Partai politik yang melanggar ketentuan ini juga berisiko dibatalkan pencalonannya.
“Dengan adanya pembatasan ini, diharapkan potensi penyalahgunaan dana kampanye dapat ditekan, sehingga persaingan yang sehat bisa terwujud di Pilgub Kalbar 2024,” ujar Katono.
Baca Juga: Sah! 65 Anggota DPRD Kalbar Periode 2024-2029 Resmi Dilantik, Ini Daftarnya
KPU Kalbar berkomitmen menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana kampanye untuk memastikan Pilgub Kalbar berlangsung bersih dan adil. (Antara)
Berita Terkait
-
Sah! 65 Anggota DPRD Kalbar Periode 2024-2029 Resmi Dilantik, Ini Daftarnya
-
Minsen dan Subhan Nur Ditunjuk Sebagai Pimpinan Sementara DPRD Kalimantan Barat
-
5 Tempat Wisata Unggulan di Kalimantan Barat yang Wajib Dikunjungi
-
Bilik Suara Pilkada Pontianak Tiba, Bawaslu Kawal Ketat!
-
AWAS! Bawaslu Pontianak Soroti Potensi Kerawanan Pilkada 2024, Ini Titik Rawannya
Terpopuler
- Kata-kata Miliano Jonathans Tolak Timnas Indonesia
- Miliano Jonathans: Hati Saya Hancur
- Dari Premier League Bersama Crystal Palace Kini Main Tarkam: Nasib Pilu Jairo Riedewald
- 40 Kode Redeem FF Terbaru 16 Agustus 2025, Bundle Akatsuki dan Emote Flying Raijin Wajib Klaim
- Dicari para Karyawan! Inilah Daftar Mobil Matic Bekas di Bawah 60 Juta yang Anti Rewel Buat Harian
Pilihan
-
Tampak Dicampakkan Prabowo! "IKN Lanjut Apa Engga?" Tanya Basuki Hadimuljono
-
Tahun Depan Prabowo Mesti Bayar Bunga Utang Jatuh Tempo Rp600 Triliun
-
5 Rekomendasi HP Realme Murah Terbaik Agustus 2025, Harga Mulai Rp 1 Jutaan
-
Kontroversi Royalti Tanah Airku, Ketum PSSI Angkat Bicara: Tidak Perlu Debat
-
7 Rekomendasi HP Murah RAM Besar Terbaru Agustus 2025, Spek Gahar Cuma Rp 2 Jutaan!
Terkini
-
BRI Taipei Branch Diresmikan: Layanan Perbankan Praktis untuk PMI di Taiwan
-
BRI Permudah Akses Hunian, Tawarkan Suku Bunga KPR 2,40% di Expo Bandung 2025
-
Peringati Kemerdekaan, BRI Tunjukkan 8 Langkah Nyata Perkuat Kesejahteraan dan Kemandirian Bangsa
-
BRI Bina Pengusaha Muda, Gulalibooks Menembus Pasar Literasi Anak Asia Tenggara
-
Produk UMKM Binaan BRI Tembus Bandara, Bukti Kualitas dan Daya Saing Lokal