SuaraKalbar.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) telah menetapkan batas maksimal pengeluaran dana kampanye bagi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) 2024 sebesar Rp87.896.560.150. Batas ini mengacu pada Keputusan KPU Nomor 64 Tahun 2024.
Komisioner KPU Kalbar, Katono Mawardi, dalam keterangannya di Pontianak, Senin, menegaskan bahwa keputusan ini wajib dipatuhi oleh seluruh pasangan calon yang bertarung dalam Pilgub Kalbar. Ia mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap batas maksimal penggunaan dana kampanye akan berdampak serius.
“Apabila pasangan calon menggunakan dana kampanye melebihi batas yang ditetapkan, mereka diwajibkan mengembalikan kelebihan tersebut ke kas negara,” kata Katono.
Ia juga menjelaskan bahwa pasangan calon yang melanggar ketentuan tanpa mengembalikan dana kelebihan dapat dibatalkan kemenangannya, meskipun meraih suara terbanyak.
Selain itu, KPU Kalbar menjelaskan bahwa sumbangan dana kampanye dari pasangan calon maupun partai politik pengusul tidak memiliki batasan.
Namun, untuk sumbangan dari partai politik non-pengusul, perseorangan, dan badan hukum swasta, batas maksimalnya adalah Rp750 juta per penyumbang. Dana kampanye ini dapat berupa uang, barang, atau jasa, dengan sifat kumulatif selama masa kampanye.
Katono juga memperingatkan bahwa sanksi berat akan diberikan kepada pasangan calon atau partai politik yang menerima sumbangan dari sumber yang dilarang.
Larangan tersebut mencakup sumbangan dari negara asing, lembaga asing, warga negara asing, penyumbang tanpa identitas, pemerintah, pemerintah daerah, BUMN, BUMD, dan badan usaha milik desa. Partai politik yang melanggar ketentuan ini juga berisiko dibatalkan pencalonannya.
“Dengan adanya pembatasan ini, diharapkan potensi penyalahgunaan dana kampanye dapat ditekan, sehingga persaingan yang sehat bisa terwujud di Pilgub Kalbar 2024,” ujar Katono.
Baca Juga: Sah! 65 Anggota DPRD Kalbar Periode 2024-2029 Resmi Dilantik, Ini Daftarnya
KPU Kalbar berkomitmen menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana kampanye untuk memastikan Pilgub Kalbar berlangsung bersih dan adil. (Antara)
Berita Terkait
-
Sah! 65 Anggota DPRD Kalbar Periode 2024-2029 Resmi Dilantik, Ini Daftarnya
-
Minsen dan Subhan Nur Ditunjuk Sebagai Pimpinan Sementara DPRD Kalimantan Barat
-
5 Tempat Wisata Unggulan di Kalimantan Barat yang Wajib Dikunjungi
-
Bilik Suara Pilkada Pontianak Tiba, Bawaslu Kawal Ketat!
-
AWAS! Bawaslu Pontianak Soroti Potensi Kerawanan Pilkada 2024, Ini Titik Rawannya
Terpopuler
- Total Dana Korban Penipuan Tembus Rp811,1 Miliar, Sebanyak 702.833 Rekening Diblokir
- Media Inggris: FIFA ASEAN Cup Akal-akalan Infantino Pertahankan Posisi, Prabowo Kena Prank
- Arti Mimpi Ketemu Orang yang Sudah Meninggal tapi Tidak Bicara Menurut Primbon Jawa
- Menyakitkan Para Pencari Kerja, Guru Besar UGM: Perbuatan Gibran Tercela, Harus Diselesaikan
- Sabun Kojie San untuk Wajah atau Badan? Simak Kegunaan dan Kandungannya
Pilihan
-
Polri Gerebek Sarang Narkoba Kampung Boncos dan Ambon! Operasi Masih Berlangsung
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
-
Satgas PKH Pamer Tumpukan Duit Rp13 Triliun Hasil Penyelamataan Keuangan Negara di Hadapan Prabowo
Terkini
-
Gugatan Karhutla Kalbar Masuk Pengadilan, Warga Soroti Data dan Penanganan Asap
-
BRI Peduli Siapkan 500 Volunteer Dari Program "Yok Kita Gas", Dukung MotoGP Mandalika 2026
-
Lewat PELOPOR 2026, BRI Perluas Agen Perubahan Budaya Antikorupsi
-
Leonardo DiCaprio Soroti Karhutla, 800 Ribu Hektar Hutan Terbakar: Ke Mana Orangutan Pergi?
-
Karhutla Belum Usai, Warga Kubu Raya Andalkan Hujan hingga Beli Air untuk Minum