SuaraKalbar.id - Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil menangkap seorang pria bernama Arick Pramana, yang diduga melakukan penipuan dalam penjualan tiket konser musik, merugikan ribuan korban. Penangkapan terjadi pada Kamis malam, 3 Oktober 2024, di Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten. Kombes Pol Erlan Munaji, Kabid Humas Polda Kalteng, mengkonfirmasi penangkapan tersebut.
"Benar, terduga pelaku berhasil diamankan jajaran Direktorat Reskrimsus Polda Kalteng," kata Erlan, Jumat (4/10/24).
Saat ini, Arick Pramana telah ditahan dan menjalani pemeriksaan di Polda Kalteng. Pihak kepolisian saat ini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Masih dilakukan pemeriksaan, nanti ketika semua sudah siap, tentunya akan kami sampaikan kepada masyarakat kelanjutan kasus ini," tambah Erlan.
Menurut informasi yang dihimpun, Arick melakukan penipuan melalui akun Instagram @warawirifestkalteng, yang dikenal sebagai penyelenggara konser musik. Ia ditangkap setelah masyarakat melaporkan dugaan penipuan terkait konser yang direncanakan berlangsung pada 9 Desember 2023 di GOR Indoor Tjilik Riwut KM5, yang ternyata fiktif.
Kuasa hukum para korban, Jeffriko Seran, menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan dari penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Kalteng, yang menginformasikan bahwa terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Terlapor diamankan di rumahnya di Bandung, Jawa Barat," ujarnya.
Kasus ini bermula ketika Jeffriko mewakili para korban melaporkan pemilik akun Instagram WarawirifestKalteng dengan tuduhan pelanggaran Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (1) UU ITE. Penipuan ini dilakukan secara online, di mana pelaku mengunggah promosi konser artis ternama yang menarik minat banyak orang.
"Setelah merasa tertarik, banyak warga yang menghubungi pemilik akun Instagram tersebut dan diarahkan untuk membuka salah satu link," lanjut Jeffriko.
Baca Juga: Antisipasi Penipuan Online di Medsos, Penting untuk Kenali Channel Resmi Kontak BRI
Setelah mengisi data diri, pembeli tiket diminta untuk melakukan transfer pembayaran melalui aplikasi Megatic. Namun, setelah melakukan pembayaran, konser tidak pernah dilaksanakan.
Sebagian korban mengaku telah menerima pengembalian dana, tetapi masih banyak yang belum mendapatkan refund. Jeffriko menyatakan bahwa terlapor sempat menawarkan pengembalian uang secara mencicil, namun para korban menolak, mengingat janji yang telah dibuat sebelumnya tidak terealisasi.
"Saya selaku kuasa hukum para korban mendampingi secara tulus untuk mengejar hak-hak mereka. Perlu digarisbawahi bahwa Polda Kalteng luar biasa, terutama untuk Siber Ditreskrimsus yang bekerja keras," katanya pula.
Kasus ini menjadi sorotan publik, dan diharapkan pihak kepolisian dapat memberikan keadilan bagi para korban penipuan yang telah merugikan banyak orang.
Berita Terkait
-
Antisipasi Penipuan Online di Medsos, Penting untuk Kenali Channel Resmi Kontak BRI
-
Cegah Kejahatan Perbankan, BRI Imbau Nasabah Kenali Akun dan Kontak Resmi
-
Harga Tiket Terbaru Bioskop Pontianak Agustus 2024
-
Kepala Desa Pemangkat Ditangkap karena Dugaan Penipuan Proyek
-
Oknum Polisi di Kalteng Terlibat Kasus Narkoba, Kapolda Janji Bakal Bertindak Tegas
Terpopuler
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP Murah RAM Besar Terbaru Agustus 2025, Spek Gahar Cuma Rp 2 Jutaan!
-
Berkaca Kasus Nikita Mirzani, Bolehkah Data Transaksi Nasabah Dibuka?
-
Emas Antam Makin Terperosok, Harganya Kini Rp 1,8 Juta per Gram
-
Profil Riccardo Calafiori, Bek Arsenal yang Bikin Manchester United Tak Berkutik di Old Trafford
-
Breaking News! Main Buruk di Laga Debut, Kevin Diks Cedera Lagi
Terkini
-
BRI Taipei Branch Diresmikan: Layanan Perbankan Praktis untuk PMI di Taiwan
-
BRI Permudah Akses Hunian, Tawarkan Suku Bunga KPR 2,40% di Expo Bandung 2025
-
Peringati Kemerdekaan, BRI Tunjukkan 8 Langkah Nyata Perkuat Kesejahteraan dan Kemandirian Bangsa
-
BRI Bina Pengusaha Muda, Gulalibooks Menembus Pasar Literasi Anak Asia Tenggara
-
Produk UMKM Binaan BRI Tembus Bandara, Bukti Kualitas dan Daya Saing Lokal