Scroll untuk membaca artikel
Bella
Sabtu, 01 Februari 2025 | 21:51 WIB
Petugas kepolisian Polres Kapuas Hulu melakukan olah TKP terkait tewasnya dua orang pekerja tambang emas ilegal di Kecamatan Suhaid, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat. (Humas Polres Kapuas Hulu.)

SuaraKalbar.id - Dua orang pekerja tambang emas ilegal di Desa Mantan, Kecamatan Suhaid, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, tewas tertimpa pohon di aliran Sungai Batang Suhaid. Kedua korban meninggal di lokasi kejadian setelah tertimpa reruntuhan pondok kayu akibat tumbangnya pohon di sekitar area pertambangan ilegal tersebut.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kapuas Hulu, IPTU Rinto Sihombing, mengonfirmasi kejadian tersebut.

“Kedua korban meninggal di lokasi kejadian. Salah satu korban berinisial RS, seorang pelajar asal Landau Siling, Kabupaten Melawi, sementara korban lainnya berinisial K, yang identitas lengkapnya masih dalam penyelidikan,” ujar Rinto di Putussibau, Kapuas Hulu, Sabtu (1/2/2025).

Petugas kepolisian tiba di lokasi kejadian pada Jumat (31/1) sekitar pukul 16.30 WIB setelah menerima laporan pada pukul 10.00 WIB. Setibanya di lokasi, tim Unit Lidik Satreskrim Polres Kapuas Hulu bersama Polsek Suhaid menemukan kedua korban dalam keadaan terbaring dan terjepit reruntuhan pondok kayu. Petugas mengevakuasi jenazah menggunakan peralatan khusus dengan cara memotong kayu yang menimpa tubuh korban.

Baca Juga: Harga Cabai dan Minyak Goreng Meroket di Kapuas Hulu, Apa Penyebabnya?

Menurut IPTU Rinto, pihaknya telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan barang bukti. Sejumlah saksi juga telah dibawa ke Polsek Semitau untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

“Kami sudah melakukan berbagai upaya pencegahan terhadap aktivitas tambang emas ilegal di wilayah ini. Sebelumnya, Polres Kapuas Hulu bersama Polsek Suhaid dan Polsek Semitau, serta pihak Kecamatan Suhaid, Koramil 1206-15/Suhaid, kepala desa, tokoh adat, dan masyarakat telah melakukan imbauan serta tindakan tegas berupa pembongkaran dan pembakaran lanting serta alat yang digunakan dalam aktivitas tambang ilegal,” ungkap Rinto.

Lebih lanjut, Rinto menegaskan bahwa penanganan pertambangan emas tanpa izin (PETI) bukan hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum, tetapi juga pemerintah daerah. Ia berharap agar Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu dapat mencari solusi berupa penyediaan lapangan kerja alternatif bagi para pekerja tambang ilegal.

“Selain ilegal dan merusak lingkungan, aktivitas PETI juga membahayakan nyawa para pekerja. Oleh karena itu, solusi jangka panjang perlu segera diterapkan untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang,” pungkasnya.

Baca Juga: Kapuas Hulu Alokasikan Rp242,7 Miliar Dana Desa pada 2025

Load More