SuaraKalbar.id - Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu telah menetapkan alokasi dana desa sebesar Rp242,7 miliar untuk 278 desa pada tahun 2025. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kapuas Hulu, Rupinus, menegaskan bahwa penggunaan dana tersebut harus sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
"Penggunaannya sudah memiliki fokus yang jelas, sehingga kepala desa harus mengelolanya sesuai aturan yang berlaku," ujar Rupinus di Putussibau, Kapuas Hulu, Senin (tanggal sesuai sumber).
Menurutnya, prioritas utama penggunaan dana desa mengacu pada kebijakan pemerintah pusat, yakni penanggulangan kemiskinan ekstrem melalui Bantuan Langsung Tunai Desa (BLTDes), dengan alokasi maksimal 15 persen dari dana desa masing-masing.
Selain itu, dana desa juga diperuntukkan bagi sektor kesehatan, termasuk program pencegahan stunting, ketahanan pangan, serta pengembangan potensi dan keunggulan desa. Pemanfaatan teknologi dan informasi untuk mendukung percepatan desa digital, pembangunan berbasis padat karya tunai dengan bahan baku lokal, serta program desa lainnya juga menjadi bagian dari kebijakan penggunaan dana desa.
"Dana desa juga bisa digunakan untuk operasional pemerintah desa, dengan batas maksimal tiga persen dari total dana yang diterima oleh setiap desa," jelas Rupinus.
Ia menekankan bahwa seluruh penggunaan dana desa harus tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), yang disusun melalui musyawarah desa. Rupinus juga mengingatkan para kepala desa untuk mengelola dana desa secara transparan dan melibatkan masyarakat serta pihak terkait di desa.
"Jika dana desa digunakan sesuai peruntukannya, saya yakin tidak akan ada masalah hukum yang muncul," tegasnya.
Terkait sejumlah kepala desa yang tersandung kasus hukum akibat dugaan penyalahgunaan dana desa, Rupinus menyarankan agar mereka mengikuti proses hukum yang berlaku.
Baca Juga: Bangunan BUMDes Nanga Semangut Ambruk Akibat Longsor di Kapuas Hulu
Berita Terkait
-
Bangunan BUMDes Nanga Semangut Ambruk Akibat Longsor di Kapuas Hulu
-
2 Pendulang Emas Tewas Tertimbun Tanah di Perkebunan Sawit Kapuas Hulu
-
Pembangunan Jembatan Layang di Kapuas Hulu Ditargetkan Selesai Maret 2025
-
Berawal dari Kecurigaan Warga, 3 Pemuda di Kapuas Hulu Diciduk Polisi, Ada Apa?
-
Wisatawan Asing Serbu Sungai Utik, Imigrasi Gandeng Warga Perketat Pengawasan
Terpopuler
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Calon Pelatih Indonesia John Herdman Ngaku Dapat Tawaran Timnas tapi Harus Izin Istri
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
Pilihan
-
CERPEN: Liak
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
Terkini
-
BRI Perluas Inklusi Keuangan Lewat Teras Kapal untuk Wilayah Pesisir
-
Bocah 10 Tahun Tewas Tenggelam saat Banjir Rob, Wali Kota Imbau Orang Tua Perketat Pengawasan
-
Poster Roadshow Pengobatan Alternatif di Pontianak Dipastikan Hoaks, Diskominfo Imbau Warga Waspada
-
Suami-Istri Tewas Setelah Sepeda Motor Tabrak Gorong-Gorong di Mentebah Kapuas Hulu
-
Bocah 10 Tahun yang Hilang Saat Banjir Rob di Pontianak Ditemukan Meninggal Dunia