SuaraKalbar.id - Dua orang pendulang emas tewas tertimbun tanah saat mengambil pasir di area perkebunan kelapa sawit milik PT Kartika Prima Cipta (KPC) di Desa Mantan, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat. Peristiwa tragis ini terjadi Rabu (13/11) sekitar pukul 19:00 WIB.
Kepala Kepolisian Resor Kapuas Hulu, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Hendrawan, menyebutkan ketiga korban sedang mendulang pasir berbatu di malam hari dengan harapan menemukan emas.
"Dua pendulang emas itu tertimbun tanah saat mengambil pasir untuk di dulang secara manual," ujar AKBP Hendrawan, Jumat di Putussibau.
Korban yang meninggal dunia adalah BN (21), warga Tekalong Jaya, Desa Sentabai, Kecamatan Silat Hilir, dan TJP (29), warga Desa Mantan, Kecamatan Suhaid. Sementara itu, satu korban selamat, BP (15), kini tengah dirawat di Rumah Sakit Semitau.
Hendrawan menjelaskan kejadian tersebut berlangsung di Blok G-38 area perkebunan sawit PT KPC. Aktivitas penambangan pasir secara manual ini dilakukan saat suasana sepi, meski ada imbauan larangan dari pihak perusahaan dan aparat kepolisian.
"Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) pada Kamis (14/11), kami menemukan satu botol minuman keras, cangkul, dan pakaian milik para pendulang," ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa dua korban tewas sudah dikebumikan, sedangkan korban yang selamat masih menjalani perawatan.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh polisi, ketiga pekerja mengambil pasir berbatu untuk dibawa menggunakan karung dan didulang secara manual di rumah. Hendrawan menegaskan bahwa aktivitas ini sangat berisiko, apalagi dilakukan di malam hari di area perkebunan yang kerap diimbau untuk tidak digali.
"Kami telah sering mengingatkan masyarakat untuk tidak menambang emas secara ilegal karena berbahaya dan melanggar hukum. Selain itu, aktivitas tersebut merusak lingkungan," jelas Hendrawan.
Baca Juga: Tragis! Pejalan Kaki Tewas Tertabrak Motor di Adisucipto Kubu Raya
Pihak kepolisian terus berkoordinasi dengan PT Kartika Prima Cipta untuk memperkuat imbauan kepada warga agar tidak melakukan penambangan di area perkebunan.
"Papan larangan dari perusahaan sudah dipasang, dan sosialisasi kepada warga juga kerap dilakukan," tambahnya.
Hendrawan juga mengingatkan bahwa pihaknya akan tetap melakukan penindakan tegas terhadap aktivitas tambang emas ilegal yang membahayakan keselamatan masyarakat. Sementara itu, pihak PT Kartika Prima Cipta belum memberikan keterangan resmi terkait aktivitas tambang emas ilegal di areal perkebunan mereka.
Berita Terkait
-
Tragis! Pejalan Kaki Tewas Tertabrak Motor di Adisucipto Kubu Raya
-
8 Pesona Tarian Khas Kalimantan Barat: Sebuah Perjalanan Menuju Jiwa Borneo
-
Pembangunan Jembatan Layang di Kapuas Hulu Ditargetkan Selesai Maret 2025
-
Kecelakaan Parah di Jalan Raya Pawan V, Satu Orang Terluka Serius
-
Kalbar Terima Hibah Rp1 Triliun dari Green Climate Fund untuk Pelestarian Hutan
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Viral! Wagub Kalbar Tantang Dedi Mulyadi, Ucapannya Bikin Heboh: Kucium Lututnya
-
Harga TBS Kelapa Sawit Kalbar April 2026 Tembus Rp3.726 Per Kilogram, Ini Rinciannya
-
Cara Menghilangkan Bekas Luka Gatal dengan Salep Herbal Lokal Khas Suku Dayak, Benarkah Ampuh?
-
Tips Memilih Helm yang Nyaman dan Tidak Bikin Pusing untuk Perjalanan Jauh Trans Kalimantan
-
Dana Hibah Rp15 Miliar Kampus di Singkawang Diusut, Mengapa Sempat Masuk Rekening Pribadi?