SuaraKalbar.id - Dua orang pendulang emas tewas tertimbun tanah saat mengambil pasir di area perkebunan kelapa sawit milik PT Kartika Prima Cipta (KPC) di Desa Mantan, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat. Peristiwa tragis ini terjadi Rabu (13/11) sekitar pukul 19:00 WIB.
Kepala Kepolisian Resor Kapuas Hulu, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Hendrawan, menyebutkan ketiga korban sedang mendulang pasir berbatu di malam hari dengan harapan menemukan emas.
"Dua pendulang emas itu tertimbun tanah saat mengambil pasir untuk di dulang secara manual," ujar AKBP Hendrawan, Jumat di Putussibau.
Korban yang meninggal dunia adalah BN (21), warga Tekalong Jaya, Desa Sentabai, Kecamatan Silat Hilir, dan TJP (29), warga Desa Mantan, Kecamatan Suhaid. Sementara itu, satu korban selamat, BP (15), kini tengah dirawat di Rumah Sakit Semitau.
Hendrawan menjelaskan kejadian tersebut berlangsung di Blok G-38 area perkebunan sawit PT KPC. Aktivitas penambangan pasir secara manual ini dilakukan saat suasana sepi, meski ada imbauan larangan dari pihak perusahaan dan aparat kepolisian.
"Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) pada Kamis (14/11), kami menemukan satu botol minuman keras, cangkul, dan pakaian milik para pendulang," ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa dua korban tewas sudah dikebumikan, sedangkan korban yang selamat masih menjalani perawatan.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh polisi, ketiga pekerja mengambil pasir berbatu untuk dibawa menggunakan karung dan didulang secara manual di rumah. Hendrawan menegaskan bahwa aktivitas ini sangat berisiko, apalagi dilakukan di malam hari di area perkebunan yang kerap diimbau untuk tidak digali.
"Kami telah sering mengingatkan masyarakat untuk tidak menambang emas secara ilegal karena berbahaya dan melanggar hukum. Selain itu, aktivitas tersebut merusak lingkungan," jelas Hendrawan.
Baca Juga: Tragis! Pejalan Kaki Tewas Tertabrak Motor di Adisucipto Kubu Raya
Pihak kepolisian terus berkoordinasi dengan PT Kartika Prima Cipta untuk memperkuat imbauan kepada warga agar tidak melakukan penambangan di area perkebunan.
"Papan larangan dari perusahaan sudah dipasang, dan sosialisasi kepada warga juga kerap dilakukan," tambahnya.
Hendrawan juga mengingatkan bahwa pihaknya akan tetap melakukan penindakan tegas terhadap aktivitas tambang emas ilegal yang membahayakan keselamatan masyarakat. Sementara itu, pihak PT Kartika Prima Cipta belum memberikan keterangan resmi terkait aktivitas tambang emas ilegal di areal perkebunan mereka.
Berita Terkait
-
Tragis! Pejalan Kaki Tewas Tertabrak Motor di Adisucipto Kubu Raya
-
8 Pesona Tarian Khas Kalimantan Barat: Sebuah Perjalanan Menuju Jiwa Borneo
-
Pembangunan Jembatan Layang di Kapuas Hulu Ditargetkan Selesai Maret 2025
-
Kecelakaan Parah di Jalan Raya Pawan V, Satu Orang Terluka Serius
-
Kalbar Terima Hibah Rp1 Triliun dari Green Climate Fund untuk Pelestarian Hutan
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- 5 Sabun Mandi Vitamin C Terbaik untuk Mencerahkan Kulit Belang, Lengkap dengan Review Pengguna
- Daftar Shio yang Paling Tidak Cocok dengan Shio Macan dalam Bisnis dan Asmara
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Gubernur Sulsel Telepon Langsung Pemilik SPBU
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
5 Tahun Holding Ultra Mikro Naikkelaskan Jutaan UMKM
-
Dari PMI Jadi Pengusaha, Tati Purwanti Bawa Bubur Cirebon ke Jantung Kota Taipei
-
Bantu PMI Kelola Keuangan di Taiwan, Inovasi BRImo Raih Penghargaan IDX Channel 2026
-
DPLK BRI Raih Kehati ESG Award 2026, Konsisten Perkuat Investasi Berkelanjutan
-
Kemenhut Tangkap DPO Pemodal Illegal Logging di Kalteng Setelah 3 Bulan Buron