SuaraKalbar.id - Sidang kasus pembunuhan Ahmad Nizam (6) oleh ibu tirinya, IF, memasuki tahap tuntutan di Pengadilan Negeri Pontianak pada Rabu (5/3/2025). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan hukuman 20 tahun penjara.
Tuntutan tersebut memicu reaksi keras dari keluarga korban, terutama Fitri Pratiwi, ibu kandung Nizam. Menurutnya, hukuman 20 tahun tidak sebanding dengan penderitaan yang dialami putranya sebelum meninggal dunia.
"Bagi keluarga besar kami, tuntutan 20 tahun penjara untuk IF adalah tuntutan yang belum maksimal. Selayaknya tuntutan yang diberikan adalah hukuman mati atau seumur hidup," ujar Tiwi.
Ia menegaskan bahwa kondisi anaknya yang ditemukan dalam keadaan mengenaskan serta bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan seharusnya menjadi pertimbangan untuk menjatuhkan hukuman lebih berat kepada terdakwa.
"Nizam mengalami penderitaan fisik dan mental yang luar biasa sebelum meninggal dunia. Dia ditemukan dalam kondisi sangat memprihatinkan akibat penganiayaan yang dilakukan IF," tambahnya.
Pihak keluarga besar berharap majelis hakim Pengadilan Negeri Pontianak mempertimbangkan keadilan bagi Nizam dengan menjatuhkan vonis maksimal terhadap IF.
"Semoga ini menjadi pertimbangan bagi para hakim agar menjatuhkan hukuman yang setimpal, yaitu hukuman mati atau seumur hidup. Jika hanya 20 tahun, tentu tidak sebanding dengan apa yang telah dilakukan IF terhadap anak saya," tegas Tiwi.
Kasus ini mendapat perhatian luas dari masyarakat, yang turut menyoroti pentingnya perlindungan terhadap anak serta penerapan hukum yang adil bagi korban kekerasan anak.
Baca Juga: Jadwal Imsakiyah Pontianak Kamis 6 Maret 2025: Buka Puasa Jam Berapa?
Berita Terkait
-
Jadwal Imsakiyah Pontianak Kamis 6 Maret 2025: Buka Puasa Jam Berapa?
-
Riezky Kabah Pernah Dilaporkan ke Polisi pada 2023 Tapi Kasus Tak Berlanjut, Ini Alasannya
-
Buka Puasa Jam Berapa di Pontianak? Cek Jadwal & Doa Berbuka di Sini!
-
Guru SMAN 9 Pontianak Laporkan Tiktokers Riezky Kabah ke Polda Kalbar atas Dugaan Pencemaran Nama Baik
-
Jadwal Buka Puasa Pontianak Hari Ini, Senin 3 Maret 2025
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- 25 Ribu Penerima Bansos di Sulsel Terindikasi Judol
- Buruh di Jogja Geruduk Kantor Gubernur DIY, Tantang Sultan Buktikan Keistimewaan untuk Pekerja
- Khofifah dan Emil Hadiri Pameran Tunggal Lukisan SBY, Apresiasi Karya Presiden ke-6 RI
- 3 Fakta Gila Usai Persib Bandung Kalahkan FC Seoul: Tumbangkan Ranking 26 Asia
Pilihan
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
Terkini
-
Dukung Program 3 Juta Rumah, BRI Perluas Akses KPP dan FLPP Termasuk Bagi Debitur UMKM
-
Fasilitas Terbatas Tak Jadi Halangan, 3 Pelajar Kalbar Sabet 2 Emas 1 Perak
-
BRI Dukung Olahraga dan UMKM, Raih Penghargaan Sports Industry 2026
-
PN Pontianak Tolak Praperadilan Pamar Lubis, Penyidikan Dugaan Penyerobotan Lahan Berlanjut
-
Belajar Rupiah dari Anak-Anak: Nilainya Berbeda, Bangganya Harus Sama