Scroll untuk membaca artikel
Bella
Rabu, 19 Maret 2025 | 16:38 WIB
Ilustrasi THR (Ist)

Untuk memastikan kepatuhan perusahaan dalam membayarkan THR, Pemkot Pontianak juga telah membuka posko pengaduan.

Posko ini berfungsi sebagai tempat bagi para pekerja atau buruh yang mengalami kendala atau keterlambatan dalam menerima THR untuk melaporkan masalah mereka.

Menurut Ismail, pengaduan dari pekerja sangat penting agar pemerintah dapat segera bertindak jika ditemukan pelanggaran oleh perusahaan.

“Kami membuka posko pengaduan agar para pekerja yang mengalami masalah terkait pembayaran THR bisa langsung melaporkannya. Kita ingin memastikan hak-hak pekerja tetap terjaga,” kata Ismail.

Baca Juga: Pemerintah Kubu Raya Pastikan Pemberian THR, Termasuk untuk Ojek Online dan Kurir

Ismail mengatakan, posko pengaduan tersebut dibuka setiap hari kerja di Kantor Disnaker Kota Pontianak hingga libur cuti bersama.

Namun, masyarakat juga bisa melakukan pengaduan secara online melalui website atau media sosial Disnaker.

Selain itu masyarakat juga bisa menghubungi Fungsional Mediator Hubungan Industrial untuk konsultasi dan pengaduan THR.

“Sekar di nomor 0812-9834-5923 dan Suci di nomor 0857-2204-4065,” katanya.

"Jika ada pekerja yang belum menerima THR, dapat langsung mengadu ke nomor tersebut. THR harus dibayarkan maksimal tujuh hari sebelum hari raya," tambah Ismail.

Baca Juga: 24 Formasi CPNS Pemkot Pontianak Ini Tidak Ada Pelamar

Load More