Bagi pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan tetapi minimal sudah bekerja selama satu bulan, maka THR akan diberikan secara proporsional dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan, lalu dikalikan satu bulan upah.
“Yakni masa kerja dibagi 12 bulan, dikali satu bulan upah,” jelasnya.
Selain itu, bagi perusahaan yang telah menetapkan besaran nilai THR Keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau berdasarkan kebiasaan, maka nilai THR yang dibayarkan kepada pekerja atau buruh harus mengacu pada perjanjian yang telah disepakati, terutama jika besaran THR tersebut lebih tinggi dari ketentuan minimal yang diatur pemerintah.
“Yang tak kalah penting, THR wajib dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil. Kita berharap surat edaran ini dapat menjadi pedoman bagi seluruh perusahaan di Kota Pontianak untuk memenuhi kewajibannya memberikan THR kepada para pekerja tepat waktu sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Posko Pengaduan Dibuka untuk Terima Laporan Pekerja
Untuk memastikan kepatuhan perusahaan dalam membayarkan THR, Pemkot Pontianak juga telah membuka posko pengaduan.
Posko ini berfungsi sebagai tempat bagi para pekerja atau buruh yang mengalami kendala atau keterlambatan dalam menerima THR untuk melaporkan masalah mereka.
Menurut Ismail, pengaduan dari pekerja sangat penting agar pemerintah dapat segera bertindak jika ditemukan pelanggaran oleh perusahaan.
“Kami membuka posko pengaduan agar para pekerja yang mengalami masalah terkait pembayaran THR bisa langsung melaporkannya. Kita ingin memastikan hak-hak pekerja tetap terjaga,” kata Ismail.
Baca Juga: Pemerintah Kubu Raya Pastikan Pemberian THR, Termasuk untuk Ojek Online dan Kurir
Ismail mengatakan, posko pengaduan tersebut dibuka setiap hari kerja di Kantor Disnaker Kota Pontianak hingga libur cuti bersama.
Namun, masyarakat juga bisa melakukan pengaduan secara online melalui website atau media sosial Disnaker.
Selain itu masyarakat juga bisa menghubungi Fungsional Mediator Hubungan Industrial untuk konsultasi dan pengaduan THR.
“Sekar di nomor 0812-9834-5923 dan Suci di nomor 0857-2204-4065,” katanya.
"Jika ada pekerja yang belum menerima THR, dapat langsung mengadu ke nomor tersebut. THR harus dibayarkan maksimal tujuh hari sebelum hari raya," tambah Ismail.
Berita Terkait
-
Pemerintah Kubu Raya Pastikan Pemberian THR, Termasuk untuk Ojek Online dan Kurir
-
24 Formasi CPNS Pemkot Pontianak Ini Tidak Ada Pelamar
-
Survei LSI: Edi-Bahasan Menang Telak, Pilkada Pontianak Satu Putaran?
-
KPU Sebut Administrasi Bapaslon Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono-Bahasan Perlu Perbaikan
-
Daftar Kembali Jadi Calon Wali Kota Pontianak, Edi Kamtono Optimis Dapat 70 Persen Suara
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 4 Rekomendasi Cushion dengan Hasil Akhir Dewy, Diperkaya Skincare Infused
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Daftar Promo Alfamart Akhir Tahun 2025, Banyak yang Beli 2 Gratis 1
Pilihan
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
-
Seni Perang Unai Emery: Mengupas Transformasi Radikal Aston Villa
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
Terkini
-
Imbauan BMKG Kalbar: Waspada Cuaca Ekstrem Akhir Desember 2025
-
UMK Pontianak 2026 Naik Rp 180 Ribu, Jadi Rp 3,2 Juta
-
Jukir Liar di Kawasan Parkir Gratis PSP Diamankan
-
UMK Kubu Raya 2026 Diusulkan Naik 7,7 Persen Jadi Rp3.100.000
-
Ini yang Dilakukan Bandara Supadio Pontianak untuk Antisipasi Lonjakan Penumpang di Nataru