Scroll untuk membaca artikel
Bella
Rabu, 19 Maret 2025 | 16:38 WIB
Ilustrasi THR (Ist)

Ia menjelaskan bahwa surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI dan Surat Edaran Gubernur Kalbar tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan tahun 2025.

Dengan adanya surat edaran ini, diharapkan seluruh perusahaan di Pontianak dapat mengikuti aturan yang telah ditetapkan.

“THR wajib dibayarkan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja minimal satu bulan secara terus menerus, baik yang memiliki perjanjian kerja waktu tidak tertentu maupun perjanjian kerja waktu tertentu,” ungkapnya.

Menurutnya, THR harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Besaran THR yang diterima pekerja juga telah diatur dalam ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Pemerintah Kubu Raya Pastikan Pemberian THR, Termasuk untuk Ojek Online dan Kurir

“Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak mendapatkan THR sebesar satu bulan upah,” kata Edi.

Bagi pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan tetapi minimal sudah bekerja selama satu bulan, maka THR akan diberikan secara proporsional dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan, lalu dikalikan satu bulan upah.

“Yakni masa kerja dibagi 12 bulan, dikali satu bulan upah,” jelasnya.

Selain itu, bagi perusahaan yang telah menetapkan besaran nilai THR Keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau berdasarkan kebiasaan, maka nilai THR yang dibayarkan kepada pekerja atau buruh harus mengacu pada perjanjian yang telah disepakati, terutama jika besaran THR tersebut lebih tinggi dari ketentuan minimal yang diatur pemerintah.

“Yang tak kalah penting, THR wajib dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil. Kita berharap surat edaran ini dapat menjadi pedoman bagi seluruh perusahaan di Kota Pontianak untuk memenuhi kewajibannya memberikan THR kepada para pekerja tepat waktu sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Baca Juga: 24 Formasi CPNS Pemkot Pontianak Ini Tidak Ada Pelamar

Posko Pengaduan Dibuka untuk Terima Laporan Pekerja

Load More