Ia menjelaskan bahwa surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI dan Surat Edaran Gubernur Kalbar tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan tahun 2025.
Dengan adanya surat edaran ini, diharapkan seluruh perusahaan di Pontianak dapat mengikuti aturan yang telah ditetapkan.
“THR wajib dibayarkan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja minimal satu bulan secara terus menerus, baik yang memiliki perjanjian kerja waktu tidak tertentu maupun perjanjian kerja waktu tertentu,” ungkapnya.
Menurutnya, THR harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Besaran THR yang diterima pekerja juga telah diatur dalam ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Pemerintah Kubu Raya Pastikan Pemberian THR, Termasuk untuk Ojek Online dan Kurir
“Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak mendapatkan THR sebesar satu bulan upah,” kata Edi.
Bagi pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan tetapi minimal sudah bekerja selama satu bulan, maka THR akan diberikan secara proporsional dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan, lalu dikalikan satu bulan upah.
“Yakni masa kerja dibagi 12 bulan, dikali satu bulan upah,” jelasnya.
Selain itu, bagi perusahaan yang telah menetapkan besaran nilai THR Keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau berdasarkan kebiasaan, maka nilai THR yang dibayarkan kepada pekerja atau buruh harus mengacu pada perjanjian yang telah disepakati, terutama jika besaran THR tersebut lebih tinggi dari ketentuan minimal yang diatur pemerintah.
“Yang tak kalah penting, THR wajib dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil. Kita berharap surat edaran ini dapat menjadi pedoman bagi seluruh perusahaan di Kota Pontianak untuk memenuhi kewajibannya memberikan THR kepada para pekerja tepat waktu sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Baca Juga: 24 Formasi CPNS Pemkot Pontianak Ini Tidak Ada Pelamar
Posko Pengaduan Dibuka untuk Terima Laporan Pekerja
Berita Terkait
-
Orang Tua Pakai Uang THR Anak, Sah atau Tidak? Simak Penjelasannya
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Terbaik Jelang Lebaran 2025
-
Berapa Nominal THR Lebaran yang Tepat dan Layak untuk Ponakan?
-
Cek Fakta: Budi Arie Sebut Pemerintah Pakai Dana Haji Rp700 Triliun untuk IKN
-
Ingatkan THR Pekerja Segera Dibayar, Cucun Syamsurijal Apresiasi Insentif Mudik Lebaran
Tag
Terpopuler
- Manajer Jelaskan Emil Audero Terkesan 'Hilang' dari Timnas Indonesia
- Erick Thohir Singgung Kevin Diks dan Sandy Walsh: Saya Tidak Tahu
- Manajer Respons Potensi Dean James hingga Joey Pelupessy Rusak Keseimbangan Timnas Indonesia
- Viral Ormas Pemuda Pancasila Segel Pabrik Diduga Karena Tidak Mau Bayar Setoran
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur yang Lagi Pusing gegara Riau Defisit Anggaran
Pilihan
-
Eksklusif Kas Hartadi: Timnas Indonesia Bisa Menang Lawan Australia
-
Lahan di IKN Diperebutkan, DPRD PPU Minta Pemerintah Tidak Tutup Mata: Lindungi Rakyat!
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Terbaik Jelang Lebaran 2025
-
Media Australia: Pemain Naturalisasi Ancam Patriotisme Timnas Indonesia
-
Mobil Elektrifikasi Makin Diminati, Toyota Indonesia Optimistis Ekspor 3 Juta Mobil Tahun Ini
Terkini
-
BPJS Kesehatan Pontianak Pastikan Layanan JKN Tetap Beroperasi Selama Libur Lebaran, Ini Jadwalnya
-
Pemkot Pontianak Buka Posko Pengaduan THR, Laporkan ke Sini Jika Dicicil!
-
Ramadhan Untuk Semua: Cicipi Kelezatan Nusantara di Aston Pontianak, Harga Mulai Rp 150 Ribu!
-
Sejarah dan Makna Tato Bunga Terong Dayak yang Jarang Diketahui
-
Pengusaha Seni Ukir Jepara Tembus Pasar Global Berkat BRI UMKM EXPO(RT) 2025