Scroll untuk membaca artikel
Bella
Rabu, 19 Maret 2025 | 16:38 WIB
Ilustrasi THR (Ist)

Bagi pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan tetapi minimal sudah bekerja selama satu bulan, maka THR akan diberikan secara proporsional dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan, lalu dikalikan satu bulan upah.

“Yakni masa kerja dibagi 12 bulan, dikali satu bulan upah,” jelasnya.

Selain itu, bagi perusahaan yang telah menetapkan besaran nilai THR Keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau berdasarkan kebiasaan, maka nilai THR yang dibayarkan kepada pekerja atau buruh harus mengacu pada perjanjian yang telah disepakati, terutama jika besaran THR tersebut lebih tinggi dari ketentuan minimal yang diatur pemerintah.

“Yang tak kalah penting, THR wajib dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil. Kita berharap surat edaran ini dapat menjadi pedoman bagi seluruh perusahaan di Kota Pontianak untuk memenuhi kewajibannya memberikan THR kepada para pekerja tepat waktu sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Baca Juga: Pemerintah Kubu Raya Pastikan Pemberian THR, Termasuk untuk Ojek Online dan Kurir

Posko Pengaduan Dibuka untuk Terima Laporan Pekerja

Untuk memastikan kepatuhan perusahaan dalam membayarkan THR, Pemkot Pontianak juga telah membuka posko pengaduan.

Posko ini berfungsi sebagai tempat bagi para pekerja atau buruh yang mengalami kendala atau keterlambatan dalam menerima THR untuk melaporkan masalah mereka.

Menurut Ismail, pengaduan dari pekerja sangat penting agar pemerintah dapat segera bertindak jika ditemukan pelanggaran oleh perusahaan.

“Kami membuka posko pengaduan agar para pekerja yang mengalami masalah terkait pembayaran THR bisa langsung melaporkannya. Kita ingin memastikan hak-hak pekerja tetap terjaga,” kata Ismail.

Baca Juga: 24 Formasi CPNS Pemkot Pontianak Ini Tidak Ada Pelamar

Ismail mengatakan, posko pengaduan tersebut dibuka setiap hari kerja di Kantor Disnaker Kota Pontianak hingga libur cuti bersama.

Namun, masyarakat juga bisa melakukan pengaduan secara online melalui website atau media sosial Disnaker.

Selain itu masyarakat juga bisa menghubungi Fungsional Mediator Hubungan Industrial untuk konsultasi dan pengaduan THR.

“Sekar di nomor 0812-9834-5923 dan Suci di nomor 0857-2204-4065,” katanya.

"Jika ada pekerja yang belum menerima THR, dapat langsung mengadu ke nomor tersebut. THR harus dibayarkan maksimal tujuh hari sebelum hari raya," tambah Ismail.

Load More