Scroll untuk membaca artikel
Bella
Jum'at, 21 Maret 2025 | 21:58 WIB
Ilustrasi Truck (Foto:KTB)

Trisna mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan kepolisian dan instansi terkait lainnya.

“Kami bekerja sama untuk memastikan aturan ini ditegakkan dengan baik,” katanya.

Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi potensi kemacetan dan kecelakaan lalu lintas selama periode sibuk Lebaran, sekaligus memberikan kenyamanan bagi pemudik serta Warga yang merayakan hari raya di Pontianak.

Dishub mengimbau seluruh pelaku usaha angkutan barang untuk segera menyesuaikan jadwal operasional mereka demi mendukung kelancaran arus lalu lintas di kota tersebut pada Lebaran 2025.

Baca Juga: Kabar Baik! Insentif RT dan RW di Pontianak Naik jadi Rp6 Juta, Ini Rinciannya

Kebijakan di Kota Lain

Kebijakan mengenai pembatasan waktu operasional kendaraan angkutan barang tidak hanya diterapkan oleh Pemkot Pontianak, ada beberapa wilayah yang juga menerapkan kebijakan serupa, diantaranya:

Jakarta

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, bekerja sama dengan Korlantas Polri dan Kementerian Perhubungan, biasanya menerapkan pembatasan kendaraan barang di ruas tol seperti Jakarta-Tangerang dan Jakarta-Cikampek selama periode mudik.

Berdasarkan pengalaman Lebaran 2024, sistem satu arah (one-way) dan contra flow diterapkan dari H-5 hingga H+5 untuk mengurai kepadatan. Pengawasan ketat dilakukan di titik masuk tol dan rest area untuk memastikan kepatuhan.

Baca Juga: 3 Partai Dukung Edi Rusdi Kamtono sebagai Bakal Calon Wali Kota Pontianak

Semarang

Load More