Scroll untuk membaca artikel
Bella
Jum'at, 21 Maret 2025 | 21:58 WIB
Ilustrasi Truck (Foto:KTB)

Kota Semarang, sebagai simpul penting di Jawa Tengah, sering kali memberlakukan pembatasan truk serupa di ruas tol Semarang-Batang.

Pada Lebaran sebelumnya, truk tiga sumbu atau lebih dilarang beroperasi selama puncak arus mudik dan balik, dengan pengecualian untuk kendaraan pengangkut BBM, bahan pokok, dan kebutuhan darurat. Dishub setempat juga menyiapkan posko pengawasan di gerbang tol dan jalur arteri.

Surabaya

Di Surabaya, Jawa Timur, kebijakan mudik fokus pada pengaturan lalu lintas di jalur tol Surabaya-Gempol dan Surabaya-Mojokerto.

Baca Juga: Kabar Baik! Insentif RT dan RW di Pontianak Naik jadi Rp6 Juta, Ini Rinciannya

Truk barang dibatasi operasionalnya mulai H-3 hingga H+3, dengan pengecualian untuk logistik esensial.
Pengawasan diperkuat di terminal dan pelabuhan, mengingat kota ini menjadi tujuan utama pemudik dari wilayah timur Indonesia.

Koordinasi dan Tujuan Bersama

Kebijakan di berbagai kota ini sejalan dengan arahan nasional dari Kementerian Perhubungan yang menekankan pentingnya koordinasi lintas sektoral.

Tujuannya adalah mengurangi risiko kemacetan, meningkatkan keselamatan pemudik, dan memastikan distribusi logistik tetap terjaga untuk kebutuhan pokok.

Di Pontianak, misalnya, Trisna menegaskan bahwa kepatuhan pengusaha angkutan barang akan diawasi bersama kepolisian untuk menciptakan Lebaran yang aman dan nyaman.

Baca Juga: 3 Partai Dukung Edi Rusdi Kamtono sebagai Bakal Calon Wali Kota Pontianak

Dengan pendekatan serupa di kota-kota lain, pemerintah berharap arus mudik Lebaran 2025 dapat berjalan lancar, memberikan pengalaman perjalanan yang lebih baik bagi jutaan masyarakat Indonesia yang kembali ke kampung halaman.

Load More