Scroll untuk membaca artikel
Bella
Selasa, 25 Maret 2025 | 16:03 WIB
ilustrasi bermain layang-layang (pixabay.com/cocoparisienne)

SuaraKalbar.id - Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan, mengeluarkan larangan tegas terhadap permainan layang-layang yang menggunakan benang gelasan maupun kawat.

Keputusan ini diambil lantaran permainan tersebut berisiko tinggi menimbulkan korban jiwa serta membahayakan keselamatan masyarakat.

Bahasan mengungkapkan bahwa baru-baru ini seorang anak berusia tiga tahun menjadi korban akibat benang gelasan dan harus menjalani operasi dengan biaya mencapai Rp16 juta.

Ia menegaskan bahwa permainan layang-layang dengan niat adu ketangkasan kerap kali dikaitkan dengan unsur perjudian, berbeda dengan hobi layangan hias yang menggunakan benang biasa dan lebih aman.

Baca Juga: Spesial Idul Fitri! Ini Daftar Promo Alfamart Pontianak Maret 2025

Peraturan dan Penegakan Hukum

Larangan permainan layang-layang di Kota Pontianak telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 19 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan ketentraman masyarakat, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat.

Untuk memastikan aturan ini dipatuhi, Pemerintah Kota Pontianak bekerja sama dengan kepolisian dan TNI dalam menggelar razia rutin setiap hari.

“Ini adalah komitmen kami bersama Wali Kota, kami ingin masyarakat lebih tertib dan menjaga keselamatan bersama. Apabila ada aktivitas berisiko tinggi seperti bermain layangan dengan benang gelasan, kami akan menindak tegas,” ujar Bahasan dalam acara penyerahan bantuan operasional RT, RW, dan kader Posyandu se-Kecamatan Pontianak Timur, Senin (25/3).

Dalam kesempatan tersebut, Bahasan juga memberikan imbauan kepada para Ketua RT dan RW di Kecamatan Pontianak Timur agar mendukung upaya pemerintah dalam menjaga ketertiban di lingkungan masing-masing.

Dorongan untuk Kesadaran Pajak

ILustrasi pajak (Pixabay)

Selain menyoroti permasalahan layang-layang, Bahasan juga mengingatkan masyarakat tentang pentingnya membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Baca Juga: Mudik Gratis Pemprov Kalbar 2025: Ini Tempat dan Cara Mendaftarnya

Ia menekankan bahwa tingkat kepatuhan warga dalam membayar PBB masih rendah, padahal pajak tersebut memiliki peran penting dalam pembangunan Kota Pontianak.

Load More