SuaraKalbar.id - Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan, mengeluarkan larangan tegas terhadap permainan layang-layang yang menggunakan benang gelasan maupun kawat.
Keputusan ini diambil lantaran permainan tersebut berisiko tinggi menimbulkan korban jiwa serta membahayakan keselamatan masyarakat.
Bahasan mengungkapkan bahwa baru-baru ini seorang anak berusia tiga tahun menjadi korban akibat benang gelasan dan harus menjalani operasi dengan biaya mencapai Rp16 juta.
Ia menegaskan bahwa permainan layang-layang dengan niat adu ketangkasan kerap kali dikaitkan dengan unsur perjudian, berbeda dengan hobi layangan hias yang menggunakan benang biasa dan lebih aman.
Baca Juga: Spesial Idul Fitri! Ini Daftar Promo Alfamart Pontianak Maret 2025
Peraturan dan Penegakan Hukum
Larangan permainan layang-layang di Kota Pontianak telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 19 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan ketentraman masyarakat, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat.
Untuk memastikan aturan ini dipatuhi, Pemerintah Kota Pontianak bekerja sama dengan kepolisian dan TNI dalam menggelar razia rutin setiap hari.
“Ini adalah komitmen kami bersama Wali Kota, kami ingin masyarakat lebih tertib dan menjaga keselamatan bersama. Apabila ada aktivitas berisiko tinggi seperti bermain layangan dengan benang gelasan, kami akan menindak tegas,” ujar Bahasan dalam acara penyerahan bantuan operasional RT, RW, dan kader Posyandu se-Kecamatan Pontianak Timur, Senin (25/3).
Dalam kesempatan tersebut, Bahasan juga memberikan imbauan kepada para Ketua RT dan RW di Kecamatan Pontianak Timur agar mendukung upaya pemerintah dalam menjaga ketertiban di lingkungan masing-masing.
Dorongan untuk Kesadaran Pajak
Selain menyoroti permasalahan layang-layang, Bahasan juga mengingatkan masyarakat tentang pentingnya membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Baca Juga: Mudik Gratis Pemprov Kalbar 2025: Ini Tempat dan Cara Mendaftarnya
Ia menekankan bahwa tingkat kepatuhan warga dalam membayar PBB masih rendah, padahal pajak tersebut memiliki peran penting dalam pembangunan Kota Pontianak.
Berita Terkait
-
Jadwal Buka Puasa Pontianak dan Sunah-Sunah Berbuka Puasa
-
DPR Desak KY Usut Hakim Pembebas WN China Penambang Emas Ilegal, Ada Dugaan Intervensi?
-
Kopi Saring Sinar Pagi: Sarapan Nikmat, Sentuhan Khas Pontianak di Bandung
-
Chery J6: SUV Listrik Tangguh Siap Taklukkan Jalanan Pontianak
-
Series Layangan Putus dan Kupu Malam Siap Tayang di NET
Terpopuler
- Mantan Kepala SMKN 2 Sewon Ditahan Kejari Bantul, Ini Daftar Kejahatannya
- Harga Tiket Jakarta-Pontianak Melonjak Gila-gilaan Jelang Lebaran 2025! Janji Pemerintah Mana?
- Profil dan Karier Hery Gunadi, Dirut BRI yang Baru
- DNA Moge Terpancar, Harga Lebih Murah dari Yamaha XMAX: Ini Motor Sport Terbaru dari Suzuki
- Rekening Guru PPG Piloting Bermasalah di Info GTK, TPG Tidak Bisa Dicairkan, Ini Solusinya
Pilihan
Terkini
-
Jadwal Imsak Pontianak 27 Maret 2025 dan Tips Memaksimalkan 3 Hari Terakhir Ramadan
-
BRI Peduli Hadirkan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro di Desa BRILiaN Jatihurip
-
Jadwal Buka Puasa Pontianak 26 Maret 2025, Keutamaan Sholat Dhuha dan Tips Hidup Sehat!
-
Gawat! 6 Anak Pontianak Diciduk Polisi: Perang Sarung Berujung Sajam?
-
Stok Uang Baru di Kalbar Menipis, BI Imbau Segera Tukar Sebelum 27 Maret 2025