SuaraKalbar.id - Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan, mengeluarkan larangan tegas terhadap permainan layang-layang yang menggunakan benang gelasan maupun kawat.
Keputusan ini diambil lantaran permainan tersebut berisiko tinggi menimbulkan korban jiwa serta membahayakan keselamatan masyarakat.
Bahasan mengungkapkan bahwa baru-baru ini seorang anak berusia tiga tahun menjadi korban akibat benang gelasan dan harus menjalani operasi dengan biaya mencapai Rp16 juta.
Ia menegaskan bahwa permainan layang-layang dengan niat adu ketangkasan kerap kali dikaitkan dengan unsur perjudian, berbeda dengan hobi layangan hias yang menggunakan benang biasa dan lebih aman.
Peraturan dan Penegakan Hukum
Larangan permainan layang-layang di Kota Pontianak telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 19 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan ketentraman masyarakat, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat.
Untuk memastikan aturan ini dipatuhi, Pemerintah Kota Pontianak bekerja sama dengan kepolisian dan TNI dalam menggelar razia rutin setiap hari.
“Ini adalah komitmen kami bersama Wali Kota, kami ingin masyarakat lebih tertib dan menjaga keselamatan bersama. Apabila ada aktivitas berisiko tinggi seperti bermain layangan dengan benang gelasan, kami akan menindak tegas,” ujar Bahasan dalam acara penyerahan bantuan operasional RT, RW, dan kader Posyandu se-Kecamatan Pontianak Timur, Senin (25/3).
Dalam kesempatan tersebut, Bahasan juga memberikan imbauan kepada para Ketua RT dan RW di Kecamatan Pontianak Timur agar mendukung upaya pemerintah dalam menjaga ketertiban di lingkungan masing-masing.
Dorongan untuk Kesadaran Pajak
Selain menyoroti permasalahan layang-layang, Bahasan juga mengingatkan masyarakat tentang pentingnya membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Baca Juga: Spesial Idul Fitri! Ini Daftar Promo Alfamart Pontianak Maret 2025
Ia menekankan bahwa tingkat kepatuhan warga dalam membayar PBB masih rendah, padahal pajak tersebut memiliki peran penting dalam pembangunan Kota Pontianak.
Sejak awal 2025, pertumbuhan ekonomi Kota Pontianak mencapai 5,14 persen.
Bahasan menjelaskan bahwa angka ini menjadi modal positif untuk pembangunan kota, terutama jika mendapat dukungan penuh dari masyarakat melalui pajak yang dibayarkan tepat waktu.
“Jangan sampai menunggak bertahun-tahun baru dibayarkan karena akhirnya terasa berat. Pajak masyarakat akan kembali lagi dalam bentuk pembangunan, jadi kami sangat membutuhkan kerja sama dari warga,” tambahnya.
Program Prioritas dan Kenaikan Insentif RT/RW
Bahasan juga menyoroti program prioritas 100 hari kerja yang dijalankan bersama Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono.
Dalam berbagai kesempatan, ia terus mengajak masyarakat untuk memberikan dukungan penuh terhadap pemerintahan guna memastikan pembangunan berjalan dengan baik.
Berita Terkait
-
Spesial Idul Fitri! Ini Daftar Promo Alfamart Pontianak Maret 2025
-
Mudik Gratis Pemprov Kalbar 2025: Ini Tempat dan Cara Mendaftarnya
-
Harga Tiket Jakarta-Pontianak Melonjak Gila-gilaan Jelang Lebaran 2025! Janji Pemerintah Mana?
-
Jadwal Imsak Pontianak Hari Ini Sabtu 22 Maret 2025 dan Keutamaan Puasa Ramadan
-
Siap-Siap Kena Sanksi! Pemkot Pontianak Batasi Operasional Truk Jelang Lebaran 2025
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 4 Rekomendasi Cushion dengan Hasil Akhir Dewy, Diperkaya Skincare Infused
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Daftar Promo Alfamart Akhir Tahun 2025, Banyak yang Beli 2 Gratis 1
Pilihan
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
-
Seni Perang Unai Emery: Mengupas Transformasi Radikal Aston Villa
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
Terkini
-
Imbauan BMKG Kalbar: Waspada Cuaca Ekstrem Akhir Desember 2025
-
UMK Pontianak 2026 Naik Rp 180 Ribu, Jadi Rp 3,2 Juta
-
Jukir Liar di Kawasan Parkir Gratis PSP Diamankan
-
UMK Kubu Raya 2026 Diusulkan Naik 7,7 Persen Jadi Rp3.100.000
-
Ini yang Dilakukan Bandara Supadio Pontianak untuk Antisipasi Lonjakan Penumpang di Nataru