Scroll untuk membaca artikel
Bella
Rabu, 26 Maret 2025 | 10:02 WIB
Ilustrasi uang baru untuk THR. [Ist]

Prosedur:
Masyarakat datang langsung ke salah satu titik penukaran yang ditentukan BI, seperti kantor BI, bank mitra, atau lokasi kas keliling tanpa pemesanan.

Membawa uang tunai yang ingin ditukar dalam kondisi layak edar (tidak rusak parah).

Mengantre dan menyerahkan uang kepada petugas untuk ditukar dengan pecahan baru sesuai stok yang tersedia.

Menerima uang baru dalam jumlah yang setara tanpa biaya tambahan (nilai tukar 1:1).

Baca Juga: Riam Merasap: Surga Tersembunyi di Bumi 1000 Riam Bengkayang

Catatan: Antrean bisa panjang, terutama mendekati akhir periode (25-27 Maret 2025), sehingga warga disarankan datang lebih awal.


2. Penukaran Melalui Kas Keliling dengan Pemesanan Daring

Untuk menghindari antrean dan memastikan ketersediaan, BI menyediakan layanan kas keliling dengan sistem pemesanan online. Berikut langkah-langkahnya:

Kunjungi Situs Resmi BI:
Buka situs resmi Bank Indonesia (www.bi.go.id).

Pada halaman utama, cari dan pilih menu “Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling”.

Pilih Lokasi dan Tanggal:
Pilih provinsi Kalimantan Barat sebagai lokasi penukaran.

Baca Juga: 3 Eks Pejabat Bank Kalbar Jadi Buronan Kejati dalam Kasus Korupsi Pengadaan Tanah

Tentukan lokasi kas keliling (dari 70 titik yang tersedia) dan tanggal penukaran sesuai jadwal yang ditawarkan.

Load More