Scroll untuk membaca artikel
Bella
Selasa, 22 April 2025 | 16:18 WIB
Ilustrasi berhasil mengajukan pinjaman online. (ChatGPT)

SuaraKalbar.id - Di tengah pertumbuhan pesat layanan pinjaman online di Indonesia, penting bagi masyarakat untuk bersikap cerdas dan hati-hati dalam memilih platform.

Maraknya penawaran pinjaman cepat cair, bahkan hanya dengan KTP, membuat banyak orang tergiur, namun tidak semuanya berasal dari penyedia jasa keuangan yang legal.

Oleh karena itu, memilih pinjaman online yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merupakan langkah pertama dan utama untuk menghindari kerugian, penyalahgunaan data pribadi, hingga teror penagihan.

Per April 2025, OJK mencatat terdapat 97 perusahaan fintech peer-to-peer (P2P) lending yang telah mengantongi izin resmi.

Baca Juga: Besok RUU PDP Disahkan, Puan: Tidak Ada Lagi Tangisan Rakyat Akibat Pinjaman Daring yang Tidak Mereka Minta

Fintech-fintech ini sudah melewati proses evaluasi ketat oleh OJK untuk memastikan bahwa kegiatan mereka sesuai dengan peraturan perundang-undangan, baik dari sisi keamanan data, transparansi biaya, maupun etika penagihan.

Mengapa Harus Memilih Pinjol Resmi dari OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Ada beberapa alasan penting mengapa Anda sebaiknya hanya menggunakan pinjaman online dari platform yang telah diawasi oleh OJK:

  1. Keamanan Data Pribadi
    Pinjol resmi wajib menjaga dan melindungi data pribadi penggunanya. Mereka tidak boleh menyebarkan atau menyalahgunakan informasi pribadi seperti nomor KTP, kontak darurat, atau isi galeri ponsel.
  2. Bunga dan Biaya Jelas
    Salah satu keunggulan pinjol resmi adalah adanya transparansi dalam menentukan bunga dan biaya layanan. Bunga maksimal pinjol resmi ditetapkan oleh asosiasi fintech dan disesuaikan dengan regulasi yang berlaku.
  3. Etika Penagihan yang Diatur
    Pinjol resmi tidak boleh melakukan penagihan dengan cara kasar, mengintimidasi, atau menyebar data peminjam ke orang lain. Ada ketentuan yang mengatur jam operasional penagihan dan cara komunikasi yang sopan.
  4. Tersedia Jalur Pengaduan
    Jika terjadi masalah, Anda bisa mengadu ke OJK melalui nomor telepon 157 atau WhatsApp 081 157 157 157. Hal ini tidak bisa dilakukan jika Anda terjebak di pinjaman ilegal.

Contoh Daftar Pinjol Resmi OJK

Ilustrasi ajukan pinjol melalui HP android [Suara.com/Istimewa]

Berikut adalah sebagian dari daftar pinjaman online yang telah terdaftar dan diawasi oleh OJK per April 2025:

  1. Danamas – PT Pasar Dana Pinjaman
  2. Amartha – PT Amartha Mikro Fintek
  3. Modalku – PT Mitrausaha Indonesia Grup
  4. Kredit Pintar – PT Kredit Pintar Indonesia
  5. Maucash – PT Astra Welab Digital Arta
  6. AdaKami – PT Pembiayaan Digital Indonesia
  7. Finmas – PT Oriente Mas Sejahtera
  8. Akseleran – PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia
  9. KoinP2P – PT Lunaria Annua Teknologi
  10. Dompet Kilat – PT Indo FinTek

Daftar lengkapnya dapat dicek langsung melalui situs resmi OJK di www.ojk.go.id atau melalui media terpercaya yang merujuk pada pengumuman OJK.

Tips Mengecek Legalitas Pinjol

Sebelum menggunakan aplikasi pinjaman online, pastikan Anda melakukan pengecekan sebagai berikut:

Baca Juga: Diduga Sebarkan Data Nasabah, 5 Karyawan Pinjol Diringkus Polisi

  1. Cek nama aplikasi di situs resmi OJK. Jangan percaya hanya dari logo atau klaim di iklan.
  2. Periksa identitas perusahaan penyelenggara, mulai dari nama PT hingga alamat kantor.
  3. Hindari aplikasi yang meminta akses penuh ke kontak, galeri, dan lokasi secara tidak wajar.
  4. Gunakan pinjol hanya jika memang mendesak dan mampu membayar tepat waktu.

Kesimpulan

Dengan memilih pinjaman online yang diawasi OJK, Anda menjaga diri dari risiko penipuan dan praktik tidak etis yang marak dilakukan oleh pinjol ilegal.

Load More