Scroll untuk membaca artikel
Bella
Selasa, 22 April 2025 | 20:36 WIB
Ilustrasi pinjol ilegal.

Berikut beberapa contoh pinjol legal yang bisa menjadi pilihan:

1. Kredivo

  • Terdaftar di OJK.
  • Menyediakan layanan paylater dan pinjaman tunai.
  • Bunga rendah, proses cepat, dan transparan.
  • Cocok untuk kebutuhan konsumtif dan darurat.

2. Akulaku

  • Legal dan diawasi OJK.
  • Menawarkan cicilan barang dan pinjaman tunai.
  • Tersedia di berbagai marketplace besar.

3. Julo

  • Terdaftar di OJK dan memiliki reputasi baik.
  • Memberikan pinjaman dengan bunga bersaing dan fitur cicilan fleksibel.
  • Proses pengajuan mudah dan tanpa agunan.

4. Indodana

  • Pinjol legal dengan tenor bervariasi hingga 12 bulan.
  • Memberikan pinjaman dan paylater dengan bunga transparan.
  • Telah bekerja sama dengan banyak merchant online.

5. AdaKami

  • Terdaftar dan diawasi OJK.
  • Menyediakan pinjaman dengan tenor pendek hingga menengah.
  • Cocok untuk kebutuhan mendesak dengan proses cepat.

Untuk memastikan legalitas pinjol, masyarakat dapat mengecek langsung daftar perusahaan pinjaman online legal di situs resmi OJK melalui tautan https://www.ojk.go.id.

OJK secara berkala memperbarui daftar ini untuk melindungi konsumen dari penyalahgunaan.

Penutup

Pinjaman online bisa menjadi solusi keuangan yang efektif jika digunakan dengan bijak dan dari penyedia layanan yang legal.

Baca Juga: Daftar Pinjaman Online Resmi yang Diawasi OJK April 2025

Namun, jika terjebak dalam pinjol ilegal, dampaknya bisa sangat merugikan dan menyakitkan.

Edukasi masyarakat mengenai pinjol legal dan bahaya pinjol ilegal sangat penting demi mencegah jatuhnya lebih banyak korban.

Jangan tergiur dengan iming-iming "pinjaman cepat cair tanpa syarat" jika harus mengorbankan data pribadi dan ketenangan hidup.

Selalu pilih layanan yang resmi, transparan, dan terdaftar di OJK. Bijak meminjam, bijak mengelola keuangan.

Baca Juga: Besok RUU PDP Disahkan, Puan: Tidak Ada Lagi Tangisan Rakyat Akibat Pinjaman Daring yang Tidak Mereka Minta

Load More