Scroll untuk membaca artikel
Bella
Rabu, 23 April 2025 | 16:08 WIB
Ilustrasi pinjaman online (Pinjol). (Freepik)

SuaraKalbar.id - Di tengah perkembangan teknologi digital, layanan pinjaman online (pinjol) semakin diminati oleh masyarakat karena kemudahan dan kecepatan prosesnya.

Namun, di balik kemudahan tersebut, tak sedikit masyarakat yang terjebak oleh pinjol ilegal yang menimbulkan kerugian finansial, tekanan psikologis, hingga pelanggaran privasi.

Oleh karena itu, sangat penting bagi masyarakat untuk memahami cara memilih pinjol yang aman dan terpercaya.

Berikut ini adalah panduan lengkap untuk memilih pinjol yang aman dan terpercaya agar terhindar dari risiko yang merugikan.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Pinjol Legal dan Aman, Cair dalam Hitungan Jam!

1. Pastikan Pinjol Terdaftar di OJK

Langkah pertama dan paling krusial adalah memastikan bahwa penyedia pinjaman online tersebut terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pinjol legal wajib terdaftar di OJK dan tunduk pada regulasi yang berlaku, sehingga memberikan perlindungan hukum kepada konsumen.

Anda bisa mengecek daftar pinjol legal secara berkala di situs resmi OJK (www.ojk.go.id).

Jika sebuah pinjol tidak terdaftar, sangat disarankan untuk tidak menggunakannya, walaupun menawarkan bunga rendah atau pencairan dana yang cepat.

2. Perhatikan Izin dan Informasi Perusahaan

Pinjol yang aman biasanya transparan dalam memberikan informasi terkait perusahaan, seperti nama badan usaha, alamat kantor, nomor telepon, email resmi, serta situs web yang profesional.

Baca Juga: Jangan Sampai Nyesel! Ini 5 Ciri Pinjol Ilegal yang Bikin Hidup Hancur

Hindari menggunakan layanan dari pinjol yang tidak memiliki kejelasan identitas atau hanya berkomunikasi melalui aplikasi chat tanpa kejelasan kontak resmi.

Load More