SuaraKalbar.id - Dalam beberapa tahun terakhir, pinjaman online (pinjol) menjadi solusi cepat bagi masyarakat yang membutuhkan dana dalam waktu singkat.
Melalui proses yang mudah dan pencairan yang cepat, pinjol menawarkan kemudahan yang sebelumnya sulit diperoleh melalui lembaga keuangan konvensional seperti bank.
Namun, di balik segala kemudahan tersebut, terdapat berbagai bahaya yang perlu diwaspadai.
Jika tidak berhati-hati, pinjol justru bisa membawa seseorang ke dalam masalah keuangan yang lebih besar.
Bunga dan Biaya yang Tinggi
Salah satu bahaya terbesar dari pinjol adalah tingginya bunga dan biaya tambahan yang dibebankan kepada peminjam.
Tidak sedikit pinjol yang menetapkan suku bunga harian, mingguan, atau bulanan yang jauh lebih tinggi dibandingkan dengan bunga bank konvensional.
Jika pinjaman tidak segera dilunasi, bunga ini bisa menumpuk dan membuat jumlah utang membengkak berkali-kali lipat dari nilai awal pinjaman.
Selain bunga, beberapa pinjol juga mengenakan biaya administrasi, biaya keterlambatan, hingga denda yang tinggi.
Dalam kondisi seperti ini, peminjam yang awalnya hanya ingin mencari solusi sementara malah terjerat dalam lingkaran utang yang sulit keluar.
Baca Juga: 3 Daftar Bank Penyalur KUR 2025 dan Cara Ajukan Langsung Cair!
Penagihan dengan Cara Kasar
Banyak kasus di mana pinjol menggunakan metode penagihan yang tidak manusiawi dan melanggar etika.
Penagihan bisa dilakukan dengan cara intimidatif, ancaman, hingga penyebaran data pribadi kepada kontak di ponsel peminjam.
Tidak jarang, peminjam dipermalukan di depan umum karena data pribadinya disebarluaskan tanpa izin.
Fenomena ini tidak hanya menimbulkan tekanan psikologis yang berat, tetapi juga bisa merusak reputasi sosial dan profesional seseorang.
Banyak orang mengalami stres, depresi, hingga keinginan mengakhiri hidup akibat tekanan dari penagih pinjol ilegal.
Penyalahgunaan Data Pribadi
Ketika mengajukan pinjaman, sebagian besar aplikasi pinjol meminta akses ke berbagai data pribadi di ponsel, seperti daftar kontak, galeri foto, hingga lokasi.
Berita Terkait
-
3 Daftar Bank Penyalur KUR 2025 dan Cara Ajukan Langsung Cair!
-
Panduan Lengkap Memilih Pinjol yang Aman dan Terpercaya
-
5 Rekomendasi Pinjol Legal dan Aman, Cair dalam Hitungan Jam!
-
Jangan Sampai Nyesel! Ini 5 Ciri Pinjol Ilegal yang Bikin Hidup Hancur
-
Daftar Pinjaman Online Resmi yang Diawasi OJK April 2025
Terpopuler
- Urutan Elemen Shio Paling Terkuat dan Paling Dominan dalam Feng Shui, Kenali 5 Unsurnya
- Transjakarta Resmi Hapus 3 Rute Bus Penghubung Rusun, Warga Diminta Pakai Rute Alternatif
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- 6 Sepatu Slip On Tanpa Tali Paling Nyaman untuk Jalan Kaki, Harga Mulai Rp120 Ribuan
Pilihan
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
Terkini
-
BRI Peduli Hadir untuk Mahesa, Bantu Wujudkan Mimpi Lewat Sepeda
-
Potret Ekonomi Kerakyatan Jadi Tema BRI InFrame 2026
-
BRI Dorong Nasabah Kenali Peluang Investasi Syariah di Tengah Dinamika Pasar
-
Dukung Program 3 Juta Rumah, BRI Perluas Akses KPP dan FLPP Termasuk Bagi Debitur UMKM
-
Fasilitas Terbatas Tak Jadi Halangan, 3 Pelajar Kalbar Sabet 2 Emas 1 Perak