SuaraKalbar.id - Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Pemprov Kalbar) kembali meluncurkan program 'Bayar Pajak Bebas Denda' yang akan berlangsung hingga 20 Desember 2024.
Program ini memberikan kemudahan bagi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor, terutama melalui pembebasan denda untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua untuk semua jenis kendaraan.
Melalui unggahan di akun Instagram resmi @samsatpontianak, Pemprov Kalbar juga memberikan pembebasan pajak progresif serta relaksasi untuk tunggakan pajak pada tahun keempat dan kelima, khusus bagi kendaraan roda dua dan roda tiga.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah dalam memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan mereka.
Tak hanya itu, unggahan tersebut juga mengingatkan masyarakat terkait pentingnya memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tepat waktu.
Pemilik kendaraan yang tidak melakukan perpanjangan STNK selama dua tahun setelah masa berlaku habis, akan menghadapi penghapusan nomor kendaraan.
Kebijakan ini diambil sebagai tindak lanjut dari Pasal 74 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Undang-undang tersebut menegaskan bahwa pemilik kendaraan bermotor yang lalai memperpanjang STNK akan dikenai sanksi, termasuk penghapusan nomor kendaraan jika perpanjangan tidak dilakukan dalam waktu lebih dari dua tahun.
Program ini diharapkan mampu mendorong masyarakat untuk lebih disiplin dalam membayar pajak kendaraan serta meningkatkan kesadaran akan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas.
Baca Juga: Viral Istri Sutarmidji Diduga Kampanye di Sekolah, Relawan Norsan-Krisantus Laporkan Kadisdik Kalbar
Berita Terkait
-
Viral Istri Sutarmidji Diduga Kampanye di Sekolah, Relawan Norsan-Krisantus Laporkan Kadisdik Kalbar
-
Waspada! Puncak Musim Hujan di Kalbar, BMKG: Oktober Rawan Banjir dan Longsor
-
Inflasi Kalbar Terkendali di Bawah 2%, Sintang Tertinggi & Singkawang Terendah
-
Deadline 27 November! Catat Syarat Pindah Memilih di Pilgub Kalbar 2024
-
Terbongkar! Modus Petinggi Bank Kalbar Korupsi Lahan Kantor Rp30 Miliar
Terpopuler
- 5 Sepatu Tanpa Tali 'Kembaran' Skechers Versi Murah, Praktis dan Empuk
- 6 Rekomendasi Sabun Mandi di Alfamart yang Wangi Semerbak dan Antibakteri
- Tembus Pelosok Bumi Tegar Beriman: Pemkab Bogor Tuntaskan Ratusan Kilometer Jalan dari Barat-Timur
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Ahmad Sahroni Resmi Kembali Jabat Pimpinan Komisi III DPR, Gantikan Rusdi Masse
Pilihan
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
-
Impor Mobil India Rp 24 Triliun Berpotensi Lumpuhkan Manufaktur Nasional
Terkini
-
Kecelakaan Maut di Sambas: Dua Pengendara Motor Tewas dalam Tabrakan dengan Mobil Box
-
Stok BBM di Papua Selama Ramadan 2026 Dipastikan Aman
-
Jadwal Buka Puasa Kalimantan Barat 20 Februari 2026
-
77 Titik Layanan Penukaran Uang di Kalimantan Barat Selama Ramadan 2026
-
Tips Menjaga Kebugaran Saat Puasa di Usia 30-an, Tetap Bugar dan Produktif