SuaraKalbar.id - Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Pemprov Kalbar) kembali meluncurkan program 'Bayar Pajak Bebas Denda' yang akan berlangsung hingga 20 Desember 2024.
Program ini memberikan kemudahan bagi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor, terutama melalui pembebasan denda untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua untuk semua jenis kendaraan.
Melalui unggahan di akun Instagram resmi @samsatpontianak, Pemprov Kalbar juga memberikan pembebasan pajak progresif serta relaksasi untuk tunggakan pajak pada tahun keempat dan kelima, khusus bagi kendaraan roda dua dan roda tiga.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah dalam memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan mereka.
Baca Juga: Viral Istri Sutarmidji Diduga Kampanye di Sekolah, Relawan Norsan-Krisantus Laporkan Kadisdik Kalbar
Tak hanya itu, unggahan tersebut juga mengingatkan masyarakat terkait pentingnya memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tepat waktu.
Pemilik kendaraan yang tidak melakukan perpanjangan STNK selama dua tahun setelah masa berlaku habis, akan menghadapi penghapusan nomor kendaraan.
Kebijakan ini diambil sebagai tindak lanjut dari Pasal 74 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Undang-undang tersebut menegaskan bahwa pemilik kendaraan bermotor yang lalai memperpanjang STNK akan dikenai sanksi, termasuk penghapusan nomor kendaraan jika perpanjangan tidak dilakukan dalam waktu lebih dari dua tahun.
Program ini diharapkan mampu mendorong masyarakat untuk lebih disiplin dalam membayar pajak kendaraan serta meningkatkan kesadaran akan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas.
Baca Juga: Waspada! Puncak Musim Hujan di Kalbar, BMKG: Oktober Rawan Banjir dan Longsor
Berita Terkait
-
Daftar 9 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan November 2024, Termasuk Sumatera Barat hingga Kalimantan Barat
-
Prabowo Bakal Terbitkan Perpres Pemutihan Utang untuk 6 Juta UMKM dan Petani
-
Ini Tarif Baru Pajak dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
-
Berapa Besaran Pajak yang Harus Dibayar Pengguna Kendaraan Listrik dan Non Listrik, Ini Kata Bapenda
-
Momen Timses Ria Norsan-Krisantus Kurniawan Nyanyi Lagu Kegagalan Cinta saat Cabut Nomor Urut Pilkada Kalbar
Terpopuler
- Agus dan Teh Novi Segera Damai, Duit Donasi Fokus Pengobatan dan Sisanya Diserahkan Sepenuhnya
- Bukti Perselingkuhan Paula Verhoeven Diduga Tidak Sah, Baim Wong Disebut Cari-Cari Kesalahan Gegara Mau Ganti Istri
- Bak Terciprat Kekayaan, Konten Adik Irish Bella Review Mobil Hummer Haldy Sabri Dicibir: Lah Ikut Flexing
- Bau Badan Rayyanza Sepulang Sekolah Jadi Perbincangan, Dicurigai Beraroma Telur
- Beda Kado Fuji dan Aaliyah Massaid buat Ultah Azura, Reaksi Atta Halilintar Tuai Sorotan
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP 5G Rp 4 Jutaan Terbaik November 2024, Memori Lega Performa Handal
-
Disdikbud Samarinda Siap Beradaptasi dengan Kebijakan Zonasi PPDB 2025
-
Yusharto: Pemindahan IKN Jawab Ketimpangan dan Tingkatkan Keamanan Wilayah
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Chipset Snapdragon, Terbaik November 2024
-
Kembali Bertugas, Basri-Najirah Diminta Profesional Jelang Pilkada Bontang
Terkini
-
Dirut BRI Dinobatkan Sebagai The Best CEO untuk Most Expansive Sustainable Financing Activities
-
Polda Kalbar Perketat Pengawasan Politik Uang Jelang Pilkada Serentak 2024
-
Golkar Kalbar Gelar Sayembara Tangkap Pelaku Politik Uang di Pilgub 2024
-
Kebakaran Hebat Melanda Pasar Melati di Kubu Raya, 8 Kios Hangus Terbakar
-
Kenapa Samsung S24 Ultra Mahal?