SuaraKalbar.id - Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Pemprov Kalbar) kembali meluncurkan program 'Bayar Pajak Bebas Denda' yang akan berlangsung hingga 20 Desember 2024.
Program ini memberikan kemudahan bagi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor, terutama melalui pembebasan denda untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua untuk semua jenis kendaraan.
Melalui unggahan di akun Instagram resmi @samsatpontianak, Pemprov Kalbar juga memberikan pembebasan pajak progresif serta relaksasi untuk tunggakan pajak pada tahun keempat dan kelima, khusus bagi kendaraan roda dua dan roda tiga.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah dalam memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan mereka.
Tak hanya itu, unggahan tersebut juga mengingatkan masyarakat terkait pentingnya memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tepat waktu.
Pemilik kendaraan yang tidak melakukan perpanjangan STNK selama dua tahun setelah masa berlaku habis, akan menghadapi penghapusan nomor kendaraan.
Kebijakan ini diambil sebagai tindak lanjut dari Pasal 74 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Undang-undang tersebut menegaskan bahwa pemilik kendaraan bermotor yang lalai memperpanjang STNK akan dikenai sanksi, termasuk penghapusan nomor kendaraan jika perpanjangan tidak dilakukan dalam waktu lebih dari dua tahun.
Program ini diharapkan mampu mendorong masyarakat untuk lebih disiplin dalam membayar pajak kendaraan serta meningkatkan kesadaran akan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas.
Baca Juga: Viral Istri Sutarmidji Diduga Kampanye di Sekolah, Relawan Norsan-Krisantus Laporkan Kadisdik Kalbar
Berita Terkait
-
Viral Istri Sutarmidji Diduga Kampanye di Sekolah, Relawan Norsan-Krisantus Laporkan Kadisdik Kalbar
-
Waspada! Puncak Musim Hujan di Kalbar, BMKG: Oktober Rawan Banjir dan Longsor
-
Inflasi Kalbar Terkendali di Bawah 2%, Sintang Tertinggi & Singkawang Terendah
-
Deadline 27 November! Catat Syarat Pindah Memilih di Pilgub Kalbar 2024
-
Terbongkar! Modus Petinggi Bank Kalbar Korupsi Lahan Kantor Rp30 Miliar
Terpopuler
- 6 Motor Listrik Paling Kuat di Tanjakan 2026, Anti Ngeden dan Tetap Bertenaga
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun
- Therese Halasa, Perempuan Palestina yang Tembak Benjamin Netanyahu
- 5 Rekomendasi Tablet Murah dengan Keyboard Bawaan, Jadi Lebih Praktis
Pilihan
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
-
Iran Tuduh AS-Israel Langgar Kesepakatan, Gencatan Senjata Terancam Batal
-
Jambret Bersenjata di Halmahera Semarang: Residivis Kambuhan yang Tak Pernah Belajar
-
Regime Change! Kongres AS Usul Donald Trump dan Menteri Perang Dicopot Pekan Depan
-
Kebakaran di Gedung Satreskrim Polres Jakarta Barat, 13 Mobil Damkar Dikerahkan
Terkini
-
Cara Menghilangkan Bekas Luka Gatal dengan Salep Herbal Lokal Khas Suku Dayak, Benarkah Ampuh?
-
Tips Memilih Helm yang Nyaman dan Tidak Bikin Pusing untuk Perjalanan Jauh Trans Kalimantan
-
Dana Hibah Rp15 Miliar Kampus di Singkawang Diusut, Mengapa Sempat Masuk Rekening Pribadi?
-
7 Hal yang Menentukan Harga AC di Pasaran
-
BMKG: Kalbar Masuk Waspada 6-12 April, Hujan Turun Tapi Risiko Karhutla Meningkat