SuaraKalbar.id - Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Pemprov Kalbar) kembali meluncurkan program 'Bayar Pajak Bebas Denda' yang akan berlangsung hingga 20 Desember 2024.
Program ini memberikan kemudahan bagi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor, terutama melalui pembebasan denda untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua untuk semua jenis kendaraan.
Melalui unggahan di akun Instagram resmi @samsatpontianak, Pemprov Kalbar juga memberikan pembebasan pajak progresif serta relaksasi untuk tunggakan pajak pada tahun keempat dan kelima, khusus bagi kendaraan roda dua dan roda tiga.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah dalam memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan mereka.
Tak hanya itu, unggahan tersebut juga mengingatkan masyarakat terkait pentingnya memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tepat waktu.
Pemilik kendaraan yang tidak melakukan perpanjangan STNK selama dua tahun setelah masa berlaku habis, akan menghadapi penghapusan nomor kendaraan.
Kebijakan ini diambil sebagai tindak lanjut dari Pasal 74 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Undang-undang tersebut menegaskan bahwa pemilik kendaraan bermotor yang lalai memperpanjang STNK akan dikenai sanksi, termasuk penghapusan nomor kendaraan jika perpanjangan tidak dilakukan dalam waktu lebih dari dua tahun.
Program ini diharapkan mampu mendorong masyarakat untuk lebih disiplin dalam membayar pajak kendaraan serta meningkatkan kesadaran akan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas.
Baca Juga: Viral Istri Sutarmidji Diduga Kampanye di Sekolah, Relawan Norsan-Krisantus Laporkan Kadisdik Kalbar
Berita Terkait
-
Viral Istri Sutarmidji Diduga Kampanye di Sekolah, Relawan Norsan-Krisantus Laporkan Kadisdik Kalbar
-
Waspada! Puncak Musim Hujan di Kalbar, BMKG: Oktober Rawan Banjir dan Longsor
-
Inflasi Kalbar Terkendali di Bawah 2%, Sintang Tertinggi & Singkawang Terendah
-
Deadline 27 November! Catat Syarat Pindah Memilih di Pilgub Kalbar 2024
-
Terbongkar! Modus Petinggi Bank Kalbar Korupsi Lahan Kantor Rp30 Miliar
Terpopuler
- Duduk Perkara Gibran Tipu Malaysia, Anwar Ibrahim Buka Suara Parlemen Bakal Usut
- Lawan Pernyataan Eki Pitung, Pemuda Kaum Betawi Percaya dengan Warga Pati yang Demo 27 Agustus
- Siapa Chika Yenalovy? Istri Kasespri Prabowo yang Jejak Digitalnya Misterius
- 5 Sepatu Lari yang Nyaman untuk Jalan Jauh, Sol Empuk Bisa Buat Traveling
- 3 Rice Cooker untuk Nasi Tahan 2 Hari dan Tidak Lengket Sesuai Klaim
Pilihan
-
Tokyo Diguncang Gempa 5,9 M: 37 Orang Terluka, Transportasi Terganggu
-
Jet Tempur Sukhoi TNI AU Tergelincir Nyaris Hantam Jalan Raya di Maros
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
Terkini
-
Asap Karhutla Kalimantan Sampai ke Negara Tetangga, Ini Kata BMKG
-
Kejutan BRI di Taiwan, Yuni Akhirnya Bertemu Sang Ibu Setelah Hampir Satu Dekade
-
Perkuat Layanan untuk PMI, BRI Resmi Luncurkan BRImo Taiwan
-
Kabut Asap Kepung Kubu Raya, Presiden Prabowo Tinjau Karhutla di Tengah Udara 'Sangat Tidak Sehat'
-
Prabowo Datang ke Titik Karhutla Kubu Raya, Minta Pemadaman Dipercepat