SuaraKalbar.id - Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Pemprov Kalbar) kembali meluncurkan program 'Bayar Pajak Bebas Denda' yang akan berlangsung hingga 20 Desember 2024.
Program ini memberikan kemudahan bagi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor, terutama melalui pembebasan denda untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua untuk semua jenis kendaraan.
Melalui unggahan di akun Instagram resmi @samsatpontianak, Pemprov Kalbar juga memberikan pembebasan pajak progresif serta relaksasi untuk tunggakan pajak pada tahun keempat dan kelima, khusus bagi kendaraan roda dua dan roda tiga.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah dalam memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan mereka.
Baca Juga: Viral Istri Sutarmidji Diduga Kampanye di Sekolah, Relawan Norsan-Krisantus Laporkan Kadisdik Kalbar
Tak hanya itu, unggahan tersebut juga mengingatkan masyarakat terkait pentingnya memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tepat waktu.
Pemilik kendaraan yang tidak melakukan perpanjangan STNK selama dua tahun setelah masa berlaku habis, akan menghadapi penghapusan nomor kendaraan.
Kebijakan ini diambil sebagai tindak lanjut dari Pasal 74 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Undang-undang tersebut menegaskan bahwa pemilik kendaraan bermotor yang lalai memperpanjang STNK akan dikenai sanksi, termasuk penghapusan nomor kendaraan jika perpanjangan tidak dilakukan dalam waktu lebih dari dua tahun.
Program ini diharapkan mampu mendorong masyarakat untuk lebih disiplin dalam membayar pajak kendaraan serta meningkatkan kesadaran akan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas.
Baca Juga: Waspada! Puncak Musim Hujan di Kalbar, BMKG: Oktober Rawan Banjir dan Longsor
Berita Terkait
-
Libur Lebaran 2025: Ini Jadwal Samsat & Tips Bayar Pajak Anti Ribet
-
Relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor, Pemprov Jateng Hapus Tunggakan Pajak dan Denda
-
Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Barat, Begini Cara Cek Pajak dan Pembayarannya
-
Negara 'Galak' ke Rakyat Kecil: Polisi Bisa Sita Kendaraan STNK Mati Tuai Kritik Pedas!
-
Cara Bayar Pajak Kendaraan Pakai GoPay 2025, Mudah dan Praktis!
Terpopuler
- CEK FAKTA: Diskon Listrik 50 Persen Berlaku Lagi, Periode Maret-April 2025
- Pembagian Port Grup Piala Dunia 2026 Dirilis, Ini Posisi Timnas Indonesia
- Masak Rendang 12 Kg, Penampilan BCL di Dapur Jadi Omongan
- Cruiser Matik QJMotor SRV 250 AMT Paling Digandrungi di Indonesia
- Persija Jakarta: Kalau Transfer Fee Oke, Rizky Ridho Mau Ya Silahkan
Pilihan
-
Petaka Mees Hilgers: Cedera Jadi Kontroversi Kini Nilai Pasar Terus Turun
-
Potret Denny Landzaat Salam-salaman di Gereja Saat Lebaran 2025
-
Media Belanda: Timnas Indonesia Dapat Amunisi Tambahan, Tristan Gooijer
-
Jumlah Kendaraan 'Mudik' Tinggalkan Jabodetabek Tahun Ini Meningkat Dibandingkan 2024
-
PSSI Rayu Tristan Gooijer Mau Dinaturalisasi Perkuat Timnas Indonesia
Terkini
-
Detik-Detik Perkelahian Maut di Sungai Rengas yang Membuat Pemuda 24 Tahun Meregang Nyawa
-
Tips Menjaga Konsistensi Ibadah Setelah Ramadan dan Pentingnya Puasa Syawal
-
BRImo Hadirkan Kemudahan Transaksi Digital Sepanjang Libur Lebaran 2025
-
Komitmen Perluas Inklusi Keuangan, 1 Juta AgenBRILink BRI Siap Tangani Transaksi dan Pembayaran
-
Keutamaan Malam Terakhir Ramadan dan Amalan Terbaik di Penghujung Bulan Suci