Scroll untuk membaca artikel
Bella
Rabu, 07 Mei 2025 | 17:39 WIB
Anggota Komisi XII DPR RI dari Daerah Pemilihan Kalimantan Barat, Cornelis (ANTARA/HO : Dokumentasi Pribadi Cornelis)

Politisi PDI Perjuangan itu mendorong pemerintah pusat dan daerah untuk memperkuat pengawasan terhadap investasi tambang, menegakkan regulasi yang berlaku, serta membuka ruang partisipasi publik dalam setiap tahap pembangunan. Menurutnya, pembangunan yang inklusif adalah satu-satunya cara agar kekayaan sumber daya alam Kalimantan Barat bisa benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat luas.

Beberapa waktu yang lalu, Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa pemerintah akan segera menangani isu penambangan emas ilegal yang marak terjadi di Kalimantan Barat.

"Ini sudah menjadi atensi kita semua. Dalam waktu dekat, minggu depan kami akan menurunkan tim untuk melakukan pendalaman di lapangan," kata Hanif pada (5/2).

Sebagai langkah awal, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Deputi Penegakan Hukum (Gakkum) akan mengirimkan petugas pengawas lingkungan dalam beberapa hari ke depan untuk melakukan investigasi awal.

Baca Juga: Waspada Karhutla! Dua Kabupaten di Kalbar Sudah Tetapkan Status Siaga

"Mungkin minggu depan kami sendiri akan memimpin langsung kunjungan ke lapangan guna mengambil langkah-langkah yang dianggap perlu dalam penegakan hukum lingkungan," ujarnya.

Hanif menegaskan bahwa penindakan terhadap aktivitas penambangan ilegal tidak hanya akan fokus pada penghentian kegiatan, tetapi juga menyasar pertanggungjawaban atas kerusakan lingkungan yang ditimbulkan serta memastikan adanya upaya pemulihan lingkungan.

Langkah tegas ini merespons sorotan dari Komisi XII DPR RI yang menyoroti semakin maraknya aktivitas tambang ilegal, termasuk kasus besar yang melibatkan penambang emas asal Tiongkok di Ketapang, Kalimantan Barat.

Dalam kasus tersebut, tersangka bernama Hao sebelumnya divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Ketapang setelah terbukti mengeruk 774,27 kg emas dan 937,7 kg perak, dengan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1,02 triliun. Namun, Pengadilan Tinggi Pontianak kemudian membebaskannya, memicu kritik dan perhatian luas dari publik dan legislator.

Penambangan emas ilegal di Kalbar menjadi perhatian nasional karena tak hanya menimbulkan kerusakan lingkungan, tetapi juga mengancam kelangsungan hidup masyarakat lokal, terutama yang bergantung pada sektor pertanian dan perikanan.

Baca Juga: Perpisahan Sekolah Dilarang Glamor! Disdikbud Kalbar Keluarkan Peringatan Keras

Load More