SuaraKalbar.id - Pemerintah resmi menaikkan batas maksimal penghasilan untuk kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) hingga Rp14 juta per bulan, sebagai syarat memperoleh rumah subsidi.
Kebijakan ini dinilai oleh sejumlah pihak sebagai langkah progresif untuk memperluas cakupan penerima manfaat dan mempercepat pencapaian target pembangunan 3 juta rumah per tahun.
Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Mohammad Faisal, menyambut positif langkah tersebut.
Menurutnya, kenaikan batas MBR ini merupakan strategi realistis dalam mendorong percepatan Program 3 Juta Rumah, yang menjadi salah satu agenda prioritas pemerintahan Presiden terpilih Prabowo Subianto.
“Saya rasa ini sejalan dengan target pemerintahan Pak Prabowo yang ingin mendorong pembangunan perumahan sampai 3 juta rumah per tahun,” ujar Faisal saat dihubungi dari Jakarta, Jumat (25/4/2025).
MBR Diperluas, Menengah Ikut Terjangkau
Faisal menjelaskan bahwa dengan batas penghasilan MBR yang kini ditetapkan hingga Rp14 juta, maka tidak hanya masyarakat berpenghasilan rendah yang bisa mengakses rumah subsidi, tetapi juga sebagian masyarakat berpenghasilan menengah.
“By definition, dengan dinaikkannya kriteria menjadi penghasilan sampai Rp14 juta, berarti bukan hanya berpenghasilan rendah yang di-cover, tapi berpenghasilan menengah juga,” tuturnya.
Hal ini dinilai penting karena tingginya harga properti di sejumlah kota besar sering kali membuat kalangan menengah kesulitan memiliki rumah layak huni, meski memiliki penghasilan tetap.
Perlu Hitungan Matang dan Perbaikan Program
Meski menyambut baik kebijakan ini, CORE mengingatkan pemerintah agar tidak hanya berhenti pada perluasan kriteria, tetapi juga melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan program rumah subsidi.
Baca Juga: Pemprov Kalbar Luncurkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syarat dan Ketentuannya
Beberapa hal yang perlu diperbaiki antara lain adalah kualitas bangunan rumah subsidi yang kerap dikeluhkan masyarakat, serta sistem distribusi unit yang belum merata.
“Pemerintah juga harus menghitung konsekuensi dari kebijakan ini terhadap anggaran negara. Karena dalam kondisi sekarang, kapasitas fiskal pemerintah sedang menurun,” ujar Faisal.
Tertuang dalam Permen PKP No. 5 Tahun 2025
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 5 Tahun 2025 tentang Besaran Penghasilan dan Kriteria MBR serta Persyaratan Kemudahan Pembangunan dan Perolehan Rumah.
Pemerintah menetapkan empat zona penghasilan maksimal MBR berdasarkan lokasi geografis:
Zona 1
(Jawa kecuali Jabodetabek, Sumatera, NTT, NTB)
Tidak Kawin: Rp8.500.000
Kawin: Rp10.000.000
Berita Terkait
-
Pemprov Kalbar Luncurkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syarat dan Ketentuannya
-
10 Wisata di Kalimantan Barat yang Cocok Dikunjungi Saat Libur Lebaran
-
Stok Uang Baru di Kalbar Menipis, BI Imbau Segera Tukar Sebelum 27 Maret 2025
-
Riam Merasap: Surga Tersembunyi di Bumi 1000 Riam Bengkayang
-
3 Eks Pejabat Bank Kalbar Jadi Buronan Kejati dalam Kasus Korupsi Pengadaan Tanah
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- Kasat Narkoba Tangsel Ditangkap! Diduga Edarkan Narkoba Bersama Enam Anak Buah
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
Pilihan
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
-
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Terjaring OTT KPK, Ulangi Jejak Kelam Pendahulu
Terkini
-
KUR BRI Antar Perajin Gula Merah Sumenep Tingkatkan Produksi hingga 2 Kali Lipat
-
Viral Video Tak Senonoh Tayang di Videotron Pemkab Melawi, Begini Dugaan Penyebabnya
-
Mantri BRI Buka Akses Perbankan hingga Pegunungan Toraja
-
Ribuan Orang di Dunia Jadi Korban Phishing Kratos, Pengelola Dibekuk di Pontianak
-
Pasang Rating BBRI Jadi Overweight, Ini Alasan JPMorgan Berikan Sinyal Positif