Ilustrasi KIA (Suara.com)
Tak hanya sebagai dokumen kependudukan, KIA diharapkan menjadi bagian dari sistem perlindungan dan pemberdayaan anak secara menyeluruh.
Berikut syarat dan prosedur membuat Kartu Identitas Anak (KIA) berdasarkan regulasi umum dari Ditjen Dukcapil Kemendagri, dan praktik di berbagai daerah, termasuk Pontianak:
A. Syarat Membuat KIA
Untuk anak usia 0–5 tahun:
- Fotokopi Akta Kelahiran Anak.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi KTP-el kedua orang tua.
- Pas foto anak ukuran 3×4 (jika diminta; beberapa daerah tidak mensyaratkan foto untuk usia <5 tahun).
Untuk anak usia 5–17 tahun kurang satu hari:
- Fotokopi Akta Kelahiran Anak.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi KTP-el kedua orang tua.
- Pas foto anak berwarna ukuran 3×4 (2 lembar).
Formulir permohonan KIA (tersedia di Disdukcapil atau di sekolah jika melalui program seperti PECI HAJI).
B. Prosedur Pengajuan KIA
- 1. Pengajuan Langsung di Disdukcapil:
Orang tua atau wali datang langsung ke kantor Disdukcapil setempat. - Mengisi formulir permohonan.
- Melampirkan dokumen persyaratan.
- Menunggu proses pencetakan KIA (biasanya 1–3 hari kerja).
- KIA bisa diambil langsung atau dikirim ke alamat sesuai kebijakan daerah.
2. Pengajuan Kolektif Melalui Sekolah (Program seperti PECI HAJI):
- Sekolah mengoordinasikan pengumpulan dokumen dari orang tua/wali murid.
- Petugas Disdukcapil datang langsung ke sekolah pada hari yang dijadwalkan.
- Data anak diinput dan KIA dicetak langsung atau dikirim kembali ke sekolah.
- Anak menerima KIA tanpa harus datang ke kantor Disdukcapil.
C. Biaya
Baca Juga: Cakupan Penerbitan KIA di Pontianak Diatas Target Nasional, Capai 42,19 Persen
Gratis. Pembuatan KIA tidak dipungut biaya.
D. Manfaat KIA
- Identitas resmi bagi anak seperti halnya KTP untuk dewasa.
- Memudahkan akses layanan publik, pendidikan, kesehatan, hingga perbankan.
- Di beberapa daerah, bisa digunakan untuk mendapatkan diskon atau fasilitas khusus di tempat wisata, toko, atau layanan tertentu yang bekerja sama dengan Pemda.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Bakal Dipanggil Polisi Minggu Depan
- 20 Kode Redeem FF Aktif 20 Agustus 2026: Klaim Item Langka dan Bundle Spesial
- Anggaran Bencana Tak Ditemukan, Istana Malah Beli Merpati Rp305 Juta untuk Perayaan HUT ke-81 RI
- 4 Shio Beruntung Hari ini 21 Agustus 2026 yang Diprediksi Terbebas dari Masalah Keuangan
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Kabut Asap Kepung Kubu Raya, Presiden Prabowo Tinjau Karhutla di Tengah Udara 'Sangat Tidak Sehat'
-
Prabowo Datang ke Titik Karhutla Kubu Raya, Minta Pemadaman Dipercepat
-
Duh! Asap Karhutla Ketapang Mengancam Pontianak hingga Negara Tetangga
-
BRI Group Sabet Enam Penghargaan Bergengsi Finance Asia 2026
-
Pengguna Qlola Tumbuh 42,6 Persen, BRI Hadirkan Tampilan Baru untuk Nasabah Bisnis