Ilustrasi KIA (Suara.com)
Tak hanya sebagai dokumen kependudukan, KIA diharapkan menjadi bagian dari sistem perlindungan dan pemberdayaan anak secara menyeluruh.
Berikut syarat dan prosedur membuat Kartu Identitas Anak (KIA) berdasarkan regulasi umum dari Ditjen Dukcapil Kemendagri, dan praktik di berbagai daerah, termasuk Pontianak:
A. Syarat Membuat KIA
Untuk anak usia 0–5 tahun:
- Fotokopi Akta Kelahiran Anak.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi KTP-el kedua orang tua.
- Pas foto anak ukuran 3×4 (jika diminta; beberapa daerah tidak mensyaratkan foto untuk usia <5 tahun).
Untuk anak usia 5–17 tahun kurang satu hari:
- Fotokopi Akta Kelahiran Anak.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi KTP-el kedua orang tua.
- Pas foto anak berwarna ukuran 3×4 (2 lembar).
Formulir permohonan KIA (tersedia di Disdukcapil atau di sekolah jika melalui program seperti PECI HAJI).
B. Prosedur Pengajuan KIA
- 1. Pengajuan Langsung di Disdukcapil:
Orang tua atau wali datang langsung ke kantor Disdukcapil setempat. - Mengisi formulir permohonan.
- Melampirkan dokumen persyaratan.
- Menunggu proses pencetakan KIA (biasanya 1–3 hari kerja).
- KIA bisa diambil langsung atau dikirim ke alamat sesuai kebijakan daerah.
2. Pengajuan Kolektif Melalui Sekolah (Program seperti PECI HAJI):
- Sekolah mengoordinasikan pengumpulan dokumen dari orang tua/wali murid.
- Petugas Disdukcapil datang langsung ke sekolah pada hari yang dijadwalkan.
- Data anak diinput dan KIA dicetak langsung atau dikirim kembali ke sekolah.
- Anak menerima KIA tanpa harus datang ke kantor Disdukcapil.
C. Biaya
Baca Juga: Cakupan Penerbitan KIA di Pontianak Diatas Target Nasional, Capai 42,19 Persen
Gratis. Pembuatan KIA tidak dipungut biaya.
D. Manfaat KIA
- Identitas resmi bagi anak seperti halnya KTP untuk dewasa.
- Memudahkan akses layanan publik, pendidikan, kesehatan, hingga perbankan.
- Di beberapa daerah, bisa digunakan untuk mendapatkan diskon atau fasilitas khusus di tempat wisata, toko, atau layanan tertentu yang bekerja sama dengan Pemda.
Berita Terkait
Terpopuler
- 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya
- Petinggi FPI Novel Bamukmin Ditunjuk Jadi Komisaris Hotel Indonesia Natour
- 'Daripada Liburan Mending Melawan', Ibu-ibu di Jogja Geruduk Bundaran UGM Gugat Kebijakan Korup
- Kacamata Cat Eye Cocok untuk Bentuk Wajah Apa? Ini 3 Pilihan dengan Harga Ramah di Kantong
- 5 Sepatu Running Asics Diskon di Sports Station, Potongan Harga hingga 64 Persen
Pilihan
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
Terkini
-
Perkuat Tata Kelola, BRI Terapkan Zero Tolerance untuk Fraud dan Korupsi
-
Baru Keluar dari Warkop, Anggota DPRD Sekadau Tewas usai Bertabrakan dengan Truk Tangki
-
BRI Cetak Wirausaha Baru dari Kalangan PMI, Cirebon Jadi Fokus Program
-
Dana SAL Kembali Ditempatkan, BRI Siap Dorong Akselerasi Ekonomi Nasional Lewat Pembiayaan Produktif
-
Gudang Balepress Rp16,4 Miliar Diamankan di Kalbar, Kenapa Pemiliknya Misterius?