Scroll untuk membaca artikel
Bella
Kamis, 08 Mei 2025 | 19:59 WIB
Ilustrasi KIA (Suara.com)
  • Fotokopi Akta Kelahiran Anak.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Fotokopi KTP-el kedua orang tua.
  • Pas foto anak berwarna ukuran 3×4 (2 lembar).

Formulir permohonan KIA (tersedia di Disdukcapil atau di sekolah jika melalui program seperti PECI HAJI).

B. Prosedur Pengajuan KIA

  • 1. Pengajuan Langsung di Disdukcapil:
    Orang tua atau wali datang langsung ke kantor Disdukcapil setempat.
  • Mengisi formulir permohonan.
  • Melampirkan dokumen persyaratan.
  • Menunggu proses pencetakan KIA (biasanya 1–3 hari kerja).
  • KIA bisa diambil langsung atau dikirim ke alamat sesuai kebijakan daerah.

2. Pengajuan Kolektif Melalui Sekolah (Program seperti PECI HAJI):

  • Sekolah mengoordinasikan pengumpulan dokumen dari orang tua/wali murid.
  • Petugas Disdukcapil datang langsung ke sekolah pada hari yang dijadwalkan.
  • Data anak diinput dan KIA dicetak langsung atau dikirim kembali ke sekolah.
  • Anak menerima KIA tanpa harus datang ke kantor Disdukcapil.

C. Biaya

Baca Juga: Cakupan Penerbitan KIA di Pontianak Diatas Target Nasional, Capai 42,19 Persen

Gratis. Pembuatan KIA tidak dipungut biaya.

D. Manfaat KIA

  • Identitas resmi bagi anak seperti halnya KTP untuk dewasa.
  • Memudahkan akses layanan publik, pendidikan, kesehatan, hingga perbankan.
  • Di beberapa daerah, bisa digunakan untuk mendapatkan diskon atau fasilitas khusus di tempat wisata, toko, atau layanan tertentu yang bekerja sama dengan Pemda.

Load More