Scroll untuk membaca artikel
Bella
Kamis, 08 Mei 2025 | 22:24 WIB
Ilustrasi - Gedung Kantor Pusat Bank Kalbar di Pontianak berdiri kokoh di bawah hamparan langit cerah. (Foto: Bank Kalbar)

Tak hanya itu, FIS menduga dua pegawai Bank Kalbar sempat memiliki lahan tersebut sebelum akhirnya dijual ke Dapen pada tahun 2021.

Deputi Hukum DPP FIS lainnya, Debby Yasman Adiputra, menjelaskan bahwa lahan sengketa awalnya dimiliki oleh Syarif Zein berdasarkan dokumen kepemilikan tahun 1963.

Namun, kuasa pengurusan yang diberikan kepada SM diduga disalahgunakan.

“Surat jual beli dipalsukan oleh SM, lalu tanah tersebut dijual kepada pegawai Bank Kalbar pada 1983. Ketika itu, Syarif Zein melaporkan kasus ini, dan terbukti secara forensik bahwa dokumen jual beli itu palsu,” ungkap Debby.

Baca Juga: Mau Pinjaman KUR Setelah Pensiun? Ini Syarat dan Langkah Mudah dari Bank Kalbar untuk ASN

Namun, upaya hukum menemui kendala karena SM, yang diduga sebagai pelaku utama pemalsuan, telah meninggal dunia.

Kasus pidana pun dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Kasus ini telah dilaporkan ke pihak kepolisian sejak tahun 2022, dan hingga kini masih dalam proses penyelidikan. FIS juga mempertimbangkan untuk membuka pengaduan ke Kejaksaan Agung.

“Ini bukan sekadar persoalan administratif, tetapi menyangkut hak masyarakat kecil yang telah lama terpinggirkan oleh proses hukum dan pertanahan yang tidak transparan,” tegas Aditya.

Kuasa hukum menyatakan akan terus mengupayakan langkah hukum untuk mengembalikan hak-hak kliennya, termasuk dengan menggugat Dapen Bank Kalbar ke pengadilan.

Baca Juga: IRT Kubu Raya Raup Belasan Juta dengan Modus Sertifikat Tanah Palsu, Ini Tips Biar Tidak Tertipu!

Tentang Dana Pensiun Bank Kalbar (Dapen Bank Kalbar)

DAPEN Bank Kalbar adalah singkatan dari Dana Pensiun Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat, sebuah lembaga keuangan non-bank yang bertugas mengelola dana pensiun bagi para pegawai Bank Kalbar.

Load More