Tak hanya itu, FIS menduga dua pegawai Bank Kalbar sempat memiliki lahan tersebut sebelum akhirnya dijual ke Dapen pada tahun 2021.
Deputi Hukum DPP FIS lainnya, Debby Yasman Adiputra, menjelaskan bahwa lahan sengketa awalnya dimiliki oleh Syarif Zein berdasarkan dokumen kepemilikan tahun 1963.
Namun, kuasa pengurusan yang diberikan kepada SM diduga disalahgunakan.
“Surat jual beli dipalsukan oleh SM, lalu tanah tersebut dijual kepada pegawai Bank Kalbar pada 1983. Ketika itu, Syarif Zein melaporkan kasus ini, dan terbukti secara forensik bahwa dokumen jual beli itu palsu,” ungkap Debby.
Baca Juga: Mau Pinjaman KUR Setelah Pensiun? Ini Syarat dan Langkah Mudah dari Bank Kalbar untuk ASN
Namun, upaya hukum menemui kendala karena SM, yang diduga sebagai pelaku utama pemalsuan, telah meninggal dunia.
Kasus pidana pun dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Kasus ini telah dilaporkan ke pihak kepolisian sejak tahun 2022, dan hingga kini masih dalam proses penyelidikan. FIS juga mempertimbangkan untuk membuka pengaduan ke Kejaksaan Agung.
“Ini bukan sekadar persoalan administratif, tetapi menyangkut hak masyarakat kecil yang telah lama terpinggirkan oleh proses hukum dan pertanahan yang tidak transparan,” tegas Aditya.
Kuasa hukum menyatakan akan terus mengupayakan langkah hukum untuk mengembalikan hak-hak kliennya, termasuk dengan menggugat Dapen Bank Kalbar ke pengadilan.
Baca Juga: IRT Kubu Raya Raup Belasan Juta dengan Modus Sertifikat Tanah Palsu, Ini Tips Biar Tidak Tertipu!
Tentang Dana Pensiun Bank Kalbar (Dapen Bank Kalbar)
DAPEN Bank Kalbar adalah singkatan dari Dana Pensiun Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat, sebuah lembaga keuangan non-bank yang bertugas mengelola dana pensiun bagi para pegawai Bank Kalbar.
Berita Terkait
-
Termasuk Agus, 10 Orang Jadi Tersangka Penyerangan Kasus Sengketa Lahan di Kemang
-
Nabung Dana Pensiun di BRIFINE Aja, Bisa Langsung Dipantau via BRImo!
-
AJB Bumiputera 1912 Berkomitmen Bayar Hak Pekerja Sesuai Ketersediaan Dana
-
Pemegang Polis Tuntut Eks Serikat Pekerja AJB Bumiputera 1912 Kembalikan Uang
-
Skandal Pemalsuan Sertifikat di Desa Kohod Mengarah ke Korupsi, Kejagung Desak Ini ke Bareskrim
Terpopuler
- Olok-olok Sepak Bola Indonesia, Erick Thohir 'Usir' Yuran Fernandes
- Ramadhan Sananta Umumkan Mau Pensiun dari Sepak Bola
- 3 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan RAM 12 GB Terbaik Mei 2025
- Selamat Datang Pascal Struijk! Calon Pemain Timnas Indonesia Diarak di Jalan Raya Inggris
- 5 Rekomendasi HP Gaming Rp1 Jutaan: Kamera Oke, RAM Besar Baterai Awet
Pilihan
-
3 Pemain China Jebolan Liga Indonesia: Tak Ada yang Sukses Berakhir Miris
-
Eks Pemain Prancis Ini Cocok Jadi Pelatih Anyar Persija: Mantan Rekan Marc Klok
-
5 Rekomendasi HP Samsung dengan NFC Harga di Bawah Rp 4 Juta, Terbaik Mei 2025
-
Eks Wapres Ma'ruf Amin Lagi-lagi Absen, Sidang Wanprestasi Mobil Esemka Tetap Berlanjut
-
3 Rekomendasi HP Samsung Rp 2 Jutaan Terbaik Mei 2025, Memori Besar Performa Handal
Terkini
-
DAPEN Bank Kalbar Diduga Miliki Tanah dari Sertifikat Cacat Hukum, Ahli Waris Gugat
-
Mau Pinjaman KUR Setelah Pensiun? Ini Syarat dan Langkah Mudah dari Bank Kalbar untuk ASN
-
Disdukcapil Pontianak Luncurkan Program 'PECI HAJI', Cetak KIA Sehari Langsung Jadi
-
Pemprov Kalbar Siapkan KUR Bunga Rendah Khusus untuk ASN!
-
20 Hari Pencarian, Kerangka Korban Speedboat Padang Tikar Akhirnya Ditemukan!