Sementara itu, kebakaran lahan yang melanda Desa Limbung dalam beberapa hari terakhir telah menghanguskan sekitar tiga hektare area.
Tim gabungan dari BPBD, Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, TNI, Polri, serta relawan telah dikerahkan untuk melakukan pemadaman dan mencegah meluasnya api ke permukiman atau fasilitas publik.
Hingga kini, Polres Kubu Raya masih melakukan penyelidikan guna mengungkap penyebab pasti kebakaran.
Dugaan kuat mengarah pada praktik pembakaran lahan secara ilegal, yang masih kerap terjadi dan menjadi faktor utama penyebab karhutla di Kalimantan Barat.
Daniel menekankan pentingnya penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran lahan sebagai langkah preventif jangka panjang.
“Kami berharap dengan keterlibatan semua pihak, potensi karhutla dapat ditekan seminimal mungkin, sehingga masyarakat tetap bisa beraktivitas dengan aman dan lingkungan tetap terjaga,” ujarnya.
Bahaya Karhutla Mengancam Segala Aspek Kehidupan
Karhutla bukan sekadar persoalan lingkungan, melainkan juga krisis multidimensi yang dapat mengancam keselamatan jiwa dan kehidupan sosial ekonomi masyarakat.
Asap yang dihasilkan dari pembakaran gambut dan vegetasi mengandung partikel halus (PM2.5) yang sangat berbahaya bagi kesehatan.
Baca Juga: Gubernur Kalbar Terbitkan Pergub Percepat Pembentukan Koperasi Merah Putih di Desa dan Kelurahan
Paparan jangka panjang terhadap polusi ini dapat menyebabkan gangguan pernapasan akut, infeksi saluran pernapasan atas, hingga memperburuk kondisi penderita asma dan penyakit jantung.
Tak hanya manusia, flora dan fauna juga turut terdampak.
Kebakaran hutan menghancurkan habitat satwa liar, mendorong kepunahan spesies endemik, dan merusak keanekaragaman hayati.
Ekosistem hutan tropis yang rusak membutuhkan waktu puluhan tahun untuk pulih, bahkan bisa jadi tidak pernah kembali seperti semula.
Dampak ekonomi juga tidak kalah serius. Gangguan terhadap sektor transportasi udara, perdagangan, dan pariwisata akibat kabut asap bisa menimbulkan kerugian triliunan rupiah.
Petani juga merugi akibat tanah yang tidak bisa ditanami karena rusak atau terbakar.
Tag
Berita Terkait
-
Gubernur Kalbar Terbitkan Pergub Percepat Pembentukan Koperasi Merah Putih di Desa dan Kelurahan
-
SAMSAT GOKATAN Resmi Hadir di Kecamatan Pontianak Barat, Cek Jadwal Lengkap di Sini!
-
Tips Menabung Haji bagi Petani Sawit Kalbar, Berangkat ke Tanah Suci dari Hasil Kebun
-
Kalbar Akan Bentuk 2.038 Koperasi Merah Putih, Ini Syarat Untuk Jadi Anggota dan Raih Manfaatnya!
-
Kalbar Gebrak Pasar Malaysia! Siap Ekspor 1.000 Ton Beras Premium Tahun Ini
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Murah untuk Aktivitas Harian Pemula, Biaya Operasional Rendah
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- 7 Rekomendasi Bedak Padat Anti Dempul, Makeup Auto Flawless dan Anti Cakey
- 51 Kode Redeem FF Terbaru 8 Desember 2025, Klaim Skin Langka Winterlands dan Snowboard
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
Pilihan
-
Rekomendasi 7 Laptop Desain Grafis Biar Nugas Lancar Jaya, Anak DKV Wajib Tahu!
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Sentuh Rp70 Ribu
-
Shell hingga Vivo sudah Ajukan Kuota Impor 2026 ke ESDM: Berapa Angkanya?
-
Kekhawatiran Pasokan Rusia dan Surplus Global, Picu Kenaikan Harga Minyak
-
Survei: Kebijakan Menkeu Purbaya Dongkrak Optimisme Konsumen, tapi Frugal Spending Masih Menguat
Terkini
-
BRI Perluas Inklusi Keuangan Lewat Teras Kapal untuk Wilayah Pesisir
-
Bocah 10 Tahun Tewas Tenggelam saat Banjir Rob, Wali Kota Imbau Orang Tua Perketat Pengawasan
-
Poster Roadshow Pengobatan Alternatif di Pontianak Dipastikan Hoaks, Diskominfo Imbau Warga Waspada
-
Suami-Istri Tewas Setelah Sepeda Motor Tabrak Gorong-Gorong di Mentebah Kapuas Hulu
-
Bocah 10 Tahun yang Hilang Saat Banjir Rob di Pontianak Ditemukan Meninggal Dunia