Scroll untuk membaca artikel
Bella
Jum'at, 21 Maret 2025 | 21:19 WIB
Ilustrasi jam malam (Antara)

SuaraKalbar.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak, Kalimantan Barat, tengah merumuskan Peraturan Wali Kota (Perwa) tentang pemberlakuan jam malam bagi anak dan remaja sebagai langkah strategis untuk mengatasi maraknya tawuran dan kenakalan remaja di wilayah tersebut.

Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di ibu kota provinsi tersebut.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pontianak, Amirullah, menyatakan bahwa fenomena tawuran yang semakin sering terjadi menjadi salah satu pemicu utama perumusan aturan ini.

“Ini bukan larangan, tetapi pembatasan agar anak dan remaja tidak berada di luar rumah pada jam-jam tertentu. Kami berharap ini menjadi upaya pencegahan yang efektif,” ujar Amirullah dalam pernyataannya di Pontianak, Jumat.

Baca Juga: Kabar Baik! Insentif RT dan RW di Pontianak Naik jadi Rp6 Juta, Ini Rinciannya

Ilustrasi Tawuran (Suara.com)

Proses perumusan Perwa ini melibatkan rapat koordinasi (rakor) yang mengundang berbagai pakar, termasuk ahli pemberdayaan dan perlindungan anak, psikolog anak, pemerhati perilaku anak, serta pihak kepolisian.
“Kami menggandeng narasumber kompeten untuk memastikan substansi aturan ini matang dan sesuai kebutuhan,” kata Amirullah.

Hasil dari diskusi tersebut akan segera diserahkan kepada Wali Kota Pontianak untuk pengambilan keputusan final, dengan rencana penerapan dalam waktu dekat.

Waktu Jam Malam Masih Fleksibel

Mengenai jadwal pasti jam malam, Amirullah menyebutkan bahwa waktu pemberlakuannya masih bersifat dinamis.
“Pendekatan dari kepolisian, psikolog, dan pemerhati anak sangat kompleks dan saling berkaitan. Kami akan mempertimbangkan semua masukan sebelum menetapkan waktu yang tepat,” jelasnya.

Nantinya, keputusan akhir akan ditentukan oleh Wali Kota berdasarkan rekomendasi rakor.

Baca Juga: Pemkot Pontianak Buka Posko Pengaduan THR, Laporkan ke Sini Jika Dicicil!

Peran Keluarga dan Masyarakat

Load More