SuaraKalbar.id - Pemerintah Kota Pontianak resmi menerapkan pembatasan jam malam bagi anak-anak melalui Peraturan Wali Kota (Perwa) Nomor 22 Tahun 2025. Aturan ini membatasi aktivitas anak di luar rumah mulai pukul 22.00 sampai 04.00 WIB, kecuali anak didampingi orang tua atau wali.
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, berharap dukungan dari semua pihak, terutama orang tua, untuk mengawasi aktivitas anak di malam hari.
"Berkaitan dengan jam malam memang kita lakukan secara normatif dengan melihat kondisi di lapangan nantinya. Jadi anak pelajar yang di bawah 18 tahun tentunya akan menjadi pantauan kita di tempat-tempat umum," ujarnya usai Salat Iduladha di depan Kantor Wali Kota, Jumat (6/6/2025).
Edi menegaskan Perwa ini mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk Komisi Perlindungan Anak.
"Pada prinsipnya mereka mendukung, kita berkolaborasi. Ini masih dalam tahap pembinaan dan sosialisasi. Para orang tua sebagian besar juga sangat mendukung." tambahnya.
Terkait pembinaan bagi anak yang melanggar jam malam, Edi menyebut pendekatannya bersifat persuasif dan edukatif.
"Nanti kita akan asesmen, kita lakukan nasihat-nasihat, peningkatan keimanan, ibadahnya. Jadi pendekatannya bukan represif," jelasnya.
Ia pun mengimbau agar para orang tua aktif mengawasi dan mendampingi anak-anak mereka agar tidak berkeliaran tanpa keperluan jelas pada malam hari.
"Peraturan ini menjadi langkah preventif Pemkot Pontianak dalam membina generasi muda dan menjaga ketertiban umum di wilayah Kota Pontianak," kata Edi.
Baca Juga: Pemkot Pontianak Terbitkan SE Idul Adha Tanpa Sampah Kantong Plastik, Ini 5 Alternatif Pengganti!
Sementara itu, Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Adhe Hariadi, mengungkapkan bahwa usulan jam malam berasal dari pihak kepolisian untuk mencegah anak terlibat aktivitas negatif.
"Jam malam ini memang dulu juga salah satu ide kami. Kami tidak ingin anak-anak kita menjadi korban atau bahkan tersangka dalam tindakan kriminal," katanya.
Menurut Kombes Adhe, Perwa ini terutama diberlakukan saat hari sekolah. Aparat gabungan dari Polresta Pontianak, Satpol PP, TNI, dan dinas terkait akan melakukan patroli dan razia di kafe, tempat keramaian, trotoar, serta ruas jalan tertentu.
"Kita lakukan pendekatan persuasif. Kita himbau anak-anak untuk pulang, agar mereka bisa belajar dan berada di rumah dalam pengawasan orang tuanya," ujarnya.
Kebijakan ini menetapkan pukul 22.00 WIB sebagai batas waktu anak harus berada di rumah. Penegakan dilakukan dengan pendekatan humanis dan sosialisasi, bukan represif. Kapolresta menegaskan, langkah ini juga untuk mencegah anak terlibat tawuran dan balap liar yang sering terjadi malam hari.
"Ini semua demi keselamatan dan masa depan anak-anak kita. Dengan adanya pengawasan ini, kita harapkan mereka bisa terhindar dari perbuatan yang tidak baik," tambahnya.
Berita Terkait
-
Pemkot Pontianak Terbitkan SE Idul Adha Tanpa Sampah Kantong Plastik, Ini 5 Alternatif Pengganti!
-
Warga Pontianak Rela Antre di Pasar Murah, Ini Daftar 3 Kecamatan yang Bakal dapat Giliran Besok!
-
Pemkot Pontianak Hadirkan Pasar Murah Jelang Idul Adha, Cek Jadwal dan Lokasinya di Sini!
-
Siap-Siap Kena Sanksi! Pemkot Pontianak Batasi Operasional Truk Jelang Lebaran 2025
-
Pemkot Pontianak Rumuskan Perwa Pembatasan Jam Malam untuk Anak
Terpopuler
- Tanpa Naturalisasi! Pemain Rp 2,1 Miliar Ini Siap Gantikan Posisi Ole Romeny di Ronde 4
- Akal Bulus Dibongkar KPK, Ridwan Kamil Catut Nama Pegawai Demi Samarkan Kepemilikan Kendaraan
- Lagi Jadi Omongan, Berapa Penghasilan Edi Sound Si Penemu Sound Horeg?
- Bocor! Timnas Indonesia Naturalisasi 3 Pemain Keturunan, Ada dari Luar Eropa
- Thijs Dallinga Keturunan Apa? Striker Bologna Mau Dinaturalisasi Timnas Indonesia untuk Ronde 4
Pilihan
-
PHK 'Makin Gila', Kemiskinan Mengancam RI Akibat Ekonomi Melambat!
-
4 Rekomendasi HP Murah Infinix dengan NFC, Fitur Lengkap Tak Bikin Dompet Jebol
-
Siap Taklukan Super League, Ini Daftar Lengkap Pemain Bhayangkara Presisi Lampung FC
-
Demi Juara, Pemain Timnas Indonesia U-23 Diminta Pakai Cara 'Keras' Lawan Vietnam
-
Harga Emas Antam Makin Merosot, Hari Ini Jadi Rp 1.906.000 per Gram
Terkini
-
Pemkab Kubu Raya Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Asap, Patroli Karhutla Diperketat
-
Kualitas Udara Memburuk, Bupati Kubu Raya Imbau Anak-anak di Rumah Saja!
-
Pelatihan Ekspor 2025, Upaya BRI Menaikelaskan Produk UMKM Indonesia
-
Solusi Antrian di SPBU Pontianak, Jam Operasional Truk Bakal Diatur Ulang?
-
Dibuka Mulai September, Ini Jadwal Penerbangan Internasional PontianakKuching dan Kuala Lumpur