Scroll untuk membaca artikel
Bella
Minggu, 08 Juni 2025 | 17:22 WIB
Ilustrasi jam malam (freepik/vectorpocket)

SuaraKalbar.id - Sebanyak 43 anak di bawah umur terjaring dalam razia jam malam yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak bersama personel TNI dan Polri pada Sabtu malam (7/6).

Razia ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2021 serta Peraturan Wali Kota (Perwa) Nomor 22 Tahun 2025 yang membatasi aktivitas anak-anak di malam hari.

Patroli gabungan tersebut dimulai sejak pukul 21.00 WIB, menyisir sejumlah titik yang kerap menjadi tempat nongkrong anak-anak pada malam hari.

Ilustrasi jam malam (Antara)

Dari hasil operasi, petugas menemukan 43 anak yang masih berada di luar rumah melebihi batas waktu yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Pemkot Pontianak Berlakukan Jam Malam Anak untuk Cegah Kriminalitas, Ini Aturan yang Berlaku!

“Anak-anak tersebut kami temukan di sejumlah lokasi, seperti Jalan Paralel Pal Lima sebanyak tujuh orang, enam anak di salah satu coffeeshop di Jalan Danau Sentarum, enam anak di warung kopi Jalan Ilham, serta 24 anak lainnya di sekitar Jalan GM Said dan Jalan dr. Rubini,” kata Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Ahmad Sudiantoro, melansir dari SUARAKALBAR.CO.ID, jaringan suara.com, Minggu.

Sudiantoro menegaskan bahwa penegakan aturan jam malam bagi anak-anak ini lebih mengedepankan pendekatan edukatif dan preventif ketimbang penindakan tegas.

Seluruh anak yang terjaring tidak ditahan, melainkan langsung didata, diberi pengarahan, dan diminta kembali ke rumah masing-masing.

“Fokus utama dari penegakan Perwa ini adalah edukatif dan preventif, bukan semata-mata penindakan. Setiap anak yang ditemukan berada di luar rumah melewati jam yang ditentukan, akan diarahkan secara humanis untuk kembali ke rumah,” ujar Sudiantoro.

Menurutnya, patroli ini bertujuan untuk mencegah anak-anak terlibat dalam aktivitas berisiko tinggi seperti tawuran, balap liar, atau tindakan kriminal lainnya yang kerap terjadi di malam hari.

Baca Juga: Viral Keluhan Warga soal Akta Kematian, Begini Tanggapan Disdukcapil dan Wali Kota Pontianak

Ia menambahkan bahwa pendekatan yang digunakan dalam penegakan aturan ini tetap mengedepankan dialog dan pembinaan.

“Pendekatan yang kami lakukan tetap mengedepankan dialog dan pembinaan. Kami ingin membangun kesadaran kolektif bahwa pembatasan ini dibuat demi keselamatan anak-anak itu sendiri,” jelasnya.

Dengan ditemukannya puluhan anak dalam razia terbaru ini, Satpol PP Kota Pontianak berkomitmen untuk terus melakukan patroli rutin sebagai upaya pencegahan.

Sudiantoro juga mengungkapkan pihaknya akan semakin menggencarkan sosialisasi aturan jam malam ini kepada masyarakat dengan melibatkan berbagai unsur.

“Kami juga akan terus menggandeng pihak-pihak terkait seperti Babinsa, Bhabinkamtibmas, RT, RW, dan warga setempat untuk mensosialisasikan aturan ini,” imbuhnya.

Lebih lanjut, ia mengimbau para orang tua untuk tidak lengah dalam mengawasi anak-anak mereka, khususnya pada malam hari. Keterlibatan keluarga dinilai sangat krusial dalam mendukung efektivitas kebijakan ini.

“Peran orang tua sangat penting. Kami harap ada kesadaran bersama bahwa aturan ini dibuat bukan untuk membatasi, tapi untuk melindungi,” tegas Sudiantoro.

Satpol PP berharap sinergi antara pemerintah, aparat, dan masyarakat dapat memperkuat pelaksanaan Perda dan Perwa ini guna menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif bagi tumbuh kembang anak-anak di Kota Pontianak.

Sementara itu, Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyerukan dukungan dari seluruh elemen masyarakat, khususnya para orang tua atas kebijakan tersebut.

menurutnya, kebijakan ini diambil sebagai langkah preventif untuk melindungi anak-anak dari berbagai potensi kejahatan dan mengurangi risiko keterlibatan mereka dalam tindak kriminal.

“Peraturan ini menjadi langkah preventif Pemkot Pontianak dalam membina generasi muda dan menjaga ketertiban umum di wilayah Kota Pontianak,” tegas Edi saat ditemui usai pelaksanaan Salat Iduladha di halaman Kantor Wali Kota, Jumat (6/6).

Ia menjelaskan bahwa penerapan aturan jam malam akan dilakukan secara normatif, tidak kaku, dan menyesuaikan dengan kondisi di lapangan.

Fokus pengawasan akan diarahkan kepada anak-anak di bawah 18 tahun yang masih berstatus pelajar, terutama mereka yang berada di tempat umum seperti trotoar, warung kopi, dan jalanan kota pada malam hari.

“Berkaitan dengan jam malam memang kita lakukan secara normatif dengan melihat kondisi di lapangan nantinya. Jadi anak pelajar yang di bawah 18 tahun tentunya akan menjadi pantauan kita di tempat-tempat umum,” ujar Edi.

Pemkot Pontianak, lanjutnya, akan bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk Komisi Perlindungan Anak, untuk melaksanakan pembinaan dan sosialisasi kebijakan ini secara lebih luas.

Menurut Edi, pendekatan yang digunakan tidak bersifat represif, melainkan edukatif dan persuasif.

“Pada prinsipnya mereka mendukung, kita berkolaborasi. Ini masih dalam tahap pembinaan dan sosialisasi. Para orang tua sebagian besar juga sangat mendukung,” jelasnya.

Edi juga memastikan bahwa anak-anak yang melanggar aturan ini tidak akan langsung dikenakan tindakan hukum atau ditampung dalam fasilitas khusus. Sebaliknya, mereka akan dibimbing melalui pendekatan keagamaan dan moral, seperti pemberian nasihat, penguatan keimanan, serta pembinaan nilai-nilai sosial.

“Nanti kita akan asesmen, kita lakukan nasihat-nasihat, peningkatan keimanan, ibadahnya. Jadi pendekatannya bukan represif,” imbuhnya.

Wali Kota juga mengimbau agar para orang tua lebih aktif dalam mengawasi dan mendampingi anak-anak mereka, terutama pada malam hari.

Ia menekankan pentingnya keterlibatan keluarga dalam mendukung implementasi Perwa ini agar tujuan utamanya, yakni perlindungan dan pembinaan generasi muda, dapat tercapai secara optimal.

“Saya berharap para orang tua dapat memahami dan turut mengawasi anak-anaknya agar tidak berkeliaran di luar rumah tanpa keperluan yang jelas. Karena peraturan ini dibuat bukan untuk membatasi, tapi untuk melindungi mereka,” tandasnya.

Dukungan terhadap kebijakan ini juga datang dari masyarakat di berbagai wilayah, termasuk Pontianak Timur, yang menilai langkah ini sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap masa depan anak-anak dan keamanan lingkungan.

Dengan pemberlakuan Perwa Nomor 22 Tahun 2025 ini, Pemkot Pontianak berkomitmen menjaga keseimbangan antara ketertiban umum dan perlindungan hak anak melalui pendekatan yang humanis, kolaboratif, dan berorientasi pada pendidikan karakter.

Load More