SuaraKalbar.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan komitmennya dalam upaya pemberantasan korupsi dan pemulihan aset negara melalui mekanisme lelang barang sitaan.
Mulai Rabu (11/6), lembaga antirasuah ini resmi membuka lelang terhadap 81 lot barang hasil sitaan dari tindak pidana korupsi, yang dilaksanakan secara daring melalui situs pemerintah, lelang.go.id.
Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari strategi optimalisasi pemulihan kerugian negara.
“Kami mengundang masyarakat luas untuk ikut serta dalam proses lelang ini. Hasil dari lelang akan dikembalikan untuk kepentingan publik,” ujarnya dalam keterangan pers di Jakarta.
Barang Sitaan Bernilai, dari Properti hingga Gawai
Barang-barang yang dilelang sangat bervariasi, mulai dari aset tidak bergerak seperti rumah, hingga benda pribadi seperti ponsel dan pakaian.
Salah satu aset yang paling mencuri perhatian adalah sebuah rumah seluas 120 meter persegi di Kompleks Kejaksaan Agung, dengan harga limit Rp1,5 miliar dan uang jaminan Rp700 juta.
Selain itu, terdapat pula HP iPhone 13 Pro Max 256GB yang dilelang dengan harga limit Rp8,819 juta dan jaminan Rp4 juta.
Tidak hanya itu, barang-barang unik seperti kemeja lengan panjang berbahan sutra juga ikut dilelang dengan harga limit hanya Rp5.700.
Variasi harga dan jenis barang ini menunjukkan luasnya cakupan aset hasil tindak pidana korupsi yang disita KPK.
Baca Juga: Harta Rp9,4 Miliar Kepala BPJN Kalbar Diusut KPK, 3 Hari Rampung!
Mulai dari barang mewah hingga benda dengan nilai simbolik, semua dijual kembali melalui proses hukum yang transparan.
Digelar Serentak di 12 Kota, Tambahan di Pekalongan
Lelang barang sitaan ini digelar serentak di 12 Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di berbagai kota besar, yaitu:
- Jakarta III
- Bandung
- Bogor
- Yogyakarta
- Palembang
- Pekanbaru
- Dumai
- Tangerang I
- Surabaya
- Purwokerto
- Bekasi
- Banda Aceh
Selain itu, pada Kamis (12/6), satu lot tambahan akan dilelang di KPKNL Pekalongan mulai pukul 10.00 WIB.
Syarat Mudah, Bisa Diikuti Siapa Saja
Proses lelang yang dilakukan secara daring memungkinkan partisipasi masyarakat secara luas dan transparan. Syaratnya cukup sederhana:
- Registrasi akun di situs lelang.go.id
- Telusuri daftar barang yang diminati
- Setor uang jaminan sesuai ketentuan
- Ikuti lelang daring sesuai jadwal
- Jika menang, lakukan pelunasan maksimal lima hari kerja
Untuk barang tidak bergerak seperti rumah atau tanah, pembeli dikenakan biaya lelang sebesar 2% dari nilai pembelian. Sedangkan untuk barang bergerak seperti gadget atau pakaian, biaya lelang ditetapkan 3%.
Langkah Transparan dalam Penegakan Hukum
Proses lelang ini merupakan bagian penting dari strategi pemulihan aset negara dan penegakan hukum berbasis transparansi.
Barang-barang yang dilelang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), sehingga tak ada lagi sengketa hukum atas kepemilikannya.
Pakar hukum dari Universitas Indonesia, Dr. Herlambang P. Wiratraman, menilai bahwa inisiatif KPK ini merupakan bentuk nyata keadilan restoratif.
“Ini bukan hanya soal menghukum pelaku, tetapi juga memulihkan kerugian negara dan mendorong partisipasi publik dalam proses hukum,” katanya.
Ajak Masyarakat Ikut Aktif
Mungki Hadipratikto menekankan bahwa masyarakat tidak perlu ragu mengikuti proses lelang. Seluruh proses diawasi ketat, tidak ada jalur belakang, dan menggunakan sistem yang diaudit dan terbuka.
“Kami pastikan tidak ada manipulasi atau proses di bawah tangan,” tegasnya.
KPK berharap melalui partisipasi aktif masyarakat, barang-barang hasil sitaan dapat kembali memberi manfaat bagi negara, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem penegakan hukum yang adil dan terbuka.
Untuk informasi lebih lanjut dan katalog lengkap barang lelang, masyarakat dapat mengakses lelang.go.id atau situs resmi KPK di kpk.go.id.
Berita Terkait
-
Harta Rp9,4 Miliar Kepala BPJN Kalbar Diusut KPK, 3 Hari Rampung!
-
Pontianak jadi Percontohan Kota Anti Korupsi di Indonesia, Ani Sofian: Semua Orang Berkomitmen Berantas Korupsi
-
Cerita Pj Gubernur Kalbar Harisson 'Minta Ampun' saat Berada di Ruang Tahanan KPK
-
Mantan Koruptor Romahurmuziy Kembali Terjun ke Politik, KPK Menghormati
-
Diduga Terima Uang Suap Miliaran Rupiah, AKBP Bambang Kayun Dipanggil KPK sebagai Tersangka
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Prabowo Kirim Surat ke Eks Menteri Termasuk Sri Mulyani, Ini Isinya...
Pilihan
-
Kursi Menteri BUMN Kosong, Siapa Pengganti Erick Thohir?
-
Otak Pembunuhan Kacab Bank, Siapa Ken si Wiraswasta Bertato?
-
DPR 'Sentil' Menkeu Purbaya, Sebut Kebijakan Rp200 Triliun Cuma Jadi Beban Bank & Rugikan Rakyat!
-
Ivan Gunawan Blak-blakan: Dijauhi Teman Pesta Usai Hijrah dan Risih Dipanggil 'Haji'
-
5 Prompt AI Viral: Ubah Fotomu Jadi Anime, Bareng Idol K-Pop, Sampai Action Figure
Terkini
-
Mendagri Tito Ajak Warga Siskamling, Publik: yang Maling Uang Rakyat kan Pejabat Negara
-
BRI Cari Wirausaha Tangguh Lewat Program Pengusaha Muda BRILiaN 2025
-
BRI Gelar News Fest 2025, Ajang Jurnalistik Menuju Fellowship Journalism 2026
-
BRI Gandeng Medco E&P Beri Akses Tak Terbatas ke Pelaku Usaha Kecil
-
Sungai Brantas Mau Bebas Sampah Popok? Inovasi UMKM Binaan BRI Ini Jadi Harapan Baru