SuaraKalbar.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan komitmennya dalam upaya pemberantasan korupsi dan pemulihan aset negara melalui mekanisme lelang barang sitaan.
Mulai Rabu (11/6), lembaga antirasuah ini resmi membuka lelang terhadap 81 lot barang hasil sitaan dari tindak pidana korupsi, yang dilaksanakan secara daring melalui situs pemerintah, lelang.go.id.
Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari strategi optimalisasi pemulihan kerugian negara.
“Kami mengundang masyarakat luas untuk ikut serta dalam proses lelang ini. Hasil dari lelang akan dikembalikan untuk kepentingan publik,” ujarnya dalam keterangan pers di Jakarta.
Baca Juga: Harta Rp9,4 Miliar Kepala BPJN Kalbar Diusut KPK, 3 Hari Rampung!
Barang Sitaan Bernilai, dari Properti hingga Gawai
Barang-barang yang dilelang sangat bervariasi, mulai dari aset tidak bergerak seperti rumah, hingga benda pribadi seperti ponsel dan pakaian.
Salah satu aset yang paling mencuri perhatian adalah sebuah rumah seluas 120 meter persegi di Kompleks Kejaksaan Agung, dengan harga limit Rp1,5 miliar dan uang jaminan Rp700 juta.
Selain itu, terdapat pula HP iPhone 13 Pro Max 256GB yang dilelang dengan harga limit Rp8,819 juta dan jaminan Rp4 juta.
Tidak hanya itu, barang-barang unik seperti kemeja lengan panjang berbahan sutra juga ikut dilelang dengan harga limit hanya Rp5.700.
Variasi harga dan jenis barang ini menunjukkan luasnya cakupan aset hasil tindak pidana korupsi yang disita KPK.
Mulai dari barang mewah hingga benda dengan nilai simbolik, semua dijual kembali melalui proses hukum yang transparan.
Digelar Serentak di 12 Kota, Tambahan di Pekalongan
Lelang barang sitaan ini digelar serentak di 12 Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di berbagai kota besar, yaitu:
- Jakarta III
- Bandung
- Bogor
- Yogyakarta
- Palembang
- Pekanbaru
- Dumai
- Tangerang I
- Surabaya
- Purwokerto
- Bekasi
- Banda Aceh
Selain itu, pada Kamis (12/6), satu lot tambahan akan dilelang di KPKNL Pekalongan mulai pukul 10.00 WIB.
Syarat Mudah, Bisa Diikuti Siapa Saja
Proses lelang yang dilakukan secara daring memungkinkan partisipasi masyarakat secara luas dan transparan. Syaratnya cukup sederhana:
- Registrasi akun di situs lelang.go.id
- Telusuri daftar barang yang diminati
- Setor uang jaminan sesuai ketentuan
- Ikuti lelang daring sesuai jadwal
- Jika menang, lakukan pelunasan maksimal lima hari kerja
Untuk barang tidak bergerak seperti rumah atau tanah, pembeli dikenakan biaya lelang sebesar 2% dari nilai pembelian. Sedangkan untuk barang bergerak seperti gadget atau pakaian, biaya lelang ditetapkan 3%.
Langkah Transparan dalam Penegakan Hukum
Proses lelang ini merupakan bagian penting dari strategi pemulihan aset negara dan penegakan hukum berbasis transparansi.
Barang-barang yang dilelang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), sehingga tak ada lagi sengketa hukum atas kepemilikannya.
Pakar hukum dari Universitas Indonesia, Dr. Herlambang P. Wiratraman, menilai bahwa inisiatif KPK ini merupakan bentuk nyata keadilan restoratif.
“Ini bukan hanya soal menghukum pelaku, tetapi juga memulihkan kerugian negara dan mendorong partisipasi publik dalam proses hukum,” katanya.
Ajak Masyarakat Ikut Aktif
Mungki Hadipratikto menekankan bahwa masyarakat tidak perlu ragu mengikuti proses lelang. Seluruh proses diawasi ketat, tidak ada jalur belakang, dan menggunakan sistem yang diaudit dan terbuka.
“Kami pastikan tidak ada manipulasi atau proses di bawah tangan,” tegasnya.
KPK berharap melalui partisipasi aktif masyarakat, barang-barang hasil sitaan dapat kembali memberi manfaat bagi negara, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem penegakan hukum yang adil dan terbuka.
Untuk informasi lebih lanjut dan katalog lengkap barang lelang, masyarakat dapat mengakses lelang.go.id atau situs resmi KPK di kpk.go.id.
Berita Terkait
-
Harta Rp9,4 Miliar Kepala BPJN Kalbar Diusut KPK, 3 Hari Rampung!
-
Pontianak jadi Percontohan Kota Anti Korupsi di Indonesia, Ani Sofian: Semua Orang Berkomitmen Berantas Korupsi
-
Cerita Pj Gubernur Kalbar Harisson 'Minta Ampun' saat Berada di Ruang Tahanan KPK
-
Mantan Koruptor Romahurmuziy Kembali Terjun ke Politik, KPK Menghormati
-
Diduga Terima Uang Suap Miliaran Rupiah, AKBP Bambang Kayun Dipanggil KPK sebagai Tersangka
Terpopuler
- Pemain Keturunan Berbandrol Rp208 M Kirim Kode Keras Ingin Bela Timnas Indonesia
- 6 Rekomendasi City Car Bekas Mulai Rp29 Jutaan: Murah dan Irit Bensin
- 9 Rekomendasi HP Murah Rp 1,5 Jutaan di Juni 2025, Duet RAM 8 GB dan Memori 256 GB
- Pemain Keturunan Rp 312,87 Miliar Juara EFL Masuk Radar Tambahan Timnas Indonesia untuk Ronde 4
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Kapasitas 8 Orang, Kursi Nyaman untuk Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Penyerang Naturalisasi Timnas Indonesia Akhirnya ke Liga 1! Siap Bantu Tim Bersaing
-
Juara Liga Champions Minat Rekrut Pemain Keturunan Indonesia Berbandrol Rp243 M
-
4 Rekomendasi HP Murah Xiaomi dengan Layar AMOLED, Terbaik Juni 2025
-
Dikeroyok Negara Teluk, Timnas Indonesia Diprediksi Bisa Lolos dari Ronde Keempat
-
Mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi Segera Disidang, Kursi Pesakitan Menanti
Terkini
-
Bocah 1 Tahun 11 Bulan yang Hilang di Singkawang Ditemukan Meninggal Dunia di Depan Masjid
-
Prabowo Naikkan Gaji Hakim hingga 280 Persen: Kalau Perlu Anggaran TNI dan Polri Saya Kurangi!
-
Karhutla Landa Rasau Jaya, Tim Gabungan Berjibaku Padamkan Api di Lahan Gambut
-
Pura-pura Menstruasi, Bocah 10 Tahun Selundupkan Sabu ke Lapas Pontianak Pakai Pembalut
-
KPK Lelang 81 Barang Sitaan Korupsi, Ini Syaratnya Kalau Mau Ikutan!