Scroll untuk membaca artikel
Bella
Kamis, 12 Juni 2025 | 13:01 WIB
Ada pantangan saat haid. Apa saja kira-kira? Ilustrasi Pembalut Menstruasi (Pixabay)

Bukan Pertama Kali?

Pihak kepolisian menduga bahwa upaya penyelundupan ini bukan yang pertama kali dilakukan oleh SN.

Ada kemungkinan, SN sudah beberapa kali mengatur transaksi serupa dengan menggunakan pihak luar untuk memasukkan narkotika ke dalam lapas.

“Kami akan terus mendalami kasus ini. Tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain dalam jaringan pemesanan dan distribusi sabu ini. Kami dan pihak Lapas Perempuan Kelas II A Pontianak berkomitmen memperkuat koordinasi dan pengawasan agar celah-celah semacam ini dapat ditutup sepenuhnya,” ujar Aiptu Ade.

Atas perbuatannya, SA kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) serta Pasal 133 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara SN masih dalam pemeriksaan mendalam terkait perannya dalam jaringan penyelundupan ini.

Baca Juga: Satpol PP Pontianak Jaring 43 Anak dalam Razia Jam Malam

Load More