SuaraKalbar.id - Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir, mengungkapkan bahwa hingga Mei 2025, Indonesia baru mampu mengisi sekitar 297 ribu posisi tenaga kerja dari total 1,7 juta permintaan yang datang dari berbagai negara.
Artinya, lebih dari 1,4 juta peluang kerja internasional masih belum terpenuhi.
“Peluang ini sangat besar. Tapi jika tidak digarap secara serius, terutama melalui sosialisasi dan pelatihan ke daerah serta sekolah-sekolah vokasi, maka kesempatan ini bisa hilang begitu saja,” ujar Abdul Kadir dalam keterangannya saat kunjungan kerja di Pontianak, Kalimantan Barat, Jumat (20/6/2025).
Menurut Kadir, permintaan tenaga kerja terbesar berasal dari sektor hospitality (perhotelan dan pariwisata), perawatan (caregiver), operator komputer, teknisi mesin, hingga pilot.
Baca Juga: Bejat! Nenek Lumpuh di Ketapang Dicabuli Cucu Kandung
Secara keseluruhan, terdapat sekitar 700 jenis jabatan yang terbuka untuk pasar tenaga kerja internasional.
Namun, keterbatasan dalam sosialisasi dan sistem pelatihan di daerah menjadi kendala utama dalam mengisi posisi tersebut.
Ia menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, khususnya dalam menyebarluaskan informasi serta memperkuat pelatihan yang relevan dengan kebutuhan pasar global.
“Saya mengajak seluruh pemerintah daerah untuk bersama-sama menyiapkan SDM yang kompeten dan siap diberangkatkan ke luar negeri. Kita punya bonus demografi, jadi ini adalah saat yang tepat,” tegasnya.
Perlindungan Hukum Jadi Prioritas
Tak hanya menyoroti aspek kuantitas, Abdul Kadir juga menekankan pentingnya perlindungan hukum bagi para pekerja migran.
Baca Juga: Perempuan Muda di Ketapang Dianiaya Mantan Kekasih, Direkam dalam Keadaan Tanpa Busana
Menurutnya, pekerja yang diberangkatkan melalui jalur resmi akan mendapatkan hak yang jelas dan terlindungi secara hukum.
“Pekerja yang berangkat secara prosedural mendapatkan kontrak kerja, jaminan kesehatan, tempat tinggal layak, hingga hak cuti yang diatur secara legal. Mereka terlindungi dari risiko-risiko hukum dan sosial di negara tujuan,” jelasnya.
Sebaliknya, pekerja migran yang berangkat secara ilegal, terutama melalui jalur-jalur tidak resmi seperti pelabuhan tikus ke negara seperti Malaysia, sangat rentan menjadi korban eksploitasi, kekerasan, hingga perdagangan manusia.
“Masalah besar justru muncul pada mereka yang berangkat secara ilegal. Mereka tidak punya perlindungan apa-apa, dan seringkali menjadi korban,” imbuh Kadir.
Untuk memaksimalkan peluang sekaligus melindungi hak pekerja, pemerintah melalui Kementerian P2MI terus melakukan edukasi ke berbagai daerah.
Salah satu fokusnya adalah menyosialisasikan jalur legal penempatan kerja ke luar negeri dan manfaatnya bagi calon pekerja dan keluarganya.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Bejat! Nenek Lumpuh di Ketapang Dicabuli Cucu Kandung
-
Perempuan Muda di Ketapang Dianiaya Mantan Kekasih, Direkam dalam Keadaan Tanpa Busana
-
SPMB Kalbar 2025 Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Prosedur Lengkap Pendaftaran SMA dan SMK
-
Balas Dendam Jadi Alasan Pelaku Habisi Nyawa Balita di Singkawang
-
Tiga Warga Kalbar Meninggal Saat Ibadah Haji 2025
Terpopuler
- 6 Mobil Sedan Bekas Merek Jepang Mulai Rp40 Jutaan: Irit, Tangguh Dipakai Harian
- 3 Rekomendasi HP Xiaomi RAM 12 GB: Harga Rp3 Jutaan dengan Memori 512 GB
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Matic Murah untuk Wanita, Tahun Muda Harga Mulai dari Rp 65 Jutaan
- 7 Motor Matic Retro Mirip Vespa Terbaik 2025: Gaya Klasik, Harga Bersahabat!
- 7 Mobil Sedan Murah Stabil Ngebut di Tol 200 Km/Jam, Harga dari Rp 11 Juta
Pilihan
-
Persija Jakarta Resmi Kenalkan 5 Asisten Pelatih Mauricio Souza
-
Arkadia Digital Media (DIGI) Targetkan Pendapatan Rp 65 Miliar di 2025
-
Arkadia Digital Media (DIGI) Kantongi Laba Bersih Rp 1,2 Miliar
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Baterai Jumbo, Terbaik Juni 2025
-
Ini Alasan QJMotor Indonesia Baru Umumkan Harga Off The Road 4 Motor Barunya
Terkini
-
Berminat Kerja di Luar Negeri? Ternyata Ada 1,4 Juta Lowongan Kerja Belum Terisi
-
Bahasan Pastikan SPMB SD dan SMP di Pontianak Berjalan Sesuai Aturan: Tidak Boleh Ada Titipan!
-
Bejat! Nenek Lumpuh di Ketapang Dicabuli Cucu Kandung
-
Enam Tersangka Korupsi Proyek Pengembangan Bandara Rahadi Oesman Ketapang Resmi Ditahan
-
Perempuan Muda di Ketapang Dianiaya Mantan Kekasih, Direkam dalam Keadaan Tanpa Busana