SuaraKalbar.id - Seorang nenek berusia 83 tahun, yang dalam kondisi lumpuh akibat stroke, diduga menjadi korban pencabulan oleh cucu kandungnya sendiri.
Peristiwa ini terjadi di Kecamatan Manis Mata, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat pada Senin malam, (26/06/2025).
Pelaku, pemuda berusia 23 tahun yang tinggal serumah dengan korban, kini telah diamankan di Mapolres Ketapang.
Penahanan dilakukan setelah polisi mendapatkan laporan resmi dari keluarga korban serta bantuan warga dalam menangkap pelaku yang sempat mencoba melarikan diri.
Kapolres Ketapang AKBP Setiadi melalui Kapolsek Manis Mata Iptu Meinardus membenarkan laporan tersebut.
Ia mengatakan bahwa penyidik masih bekerja mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi dan barang bukti untuk mendalami motif serta kronologi kejadian secara menyeluruh.
“Laporan sudah kami terima dan saat ini penyidik sedang memeriksa sejumlah saksi. Korban kini dalam perlindungan pihak berwenang dan pelaku sudah kami tahan,” ujar Meinardus dalam pernyataan pers, Jumat (30/5/2025).
Terungkap Saat Saksi Mendengar Suara Gaduh
Peristiwa memilukan ini diketahui pertama kali oleh menantu korban. Ia curiga setelah mendengar suara gaduh dari arah kamar sang nenek pada malam hari.
Ketika mendekati kamar, ia melihat pelaku keluar dalam kondisi panik sambil menggendong korban.
Baca Juga: Enam Tersangka Korupsi Proyek Pengembangan Bandara Rahadi Oesman Ketapang Resmi Ditahan
Menantu korban kemudian langsung berteriak meminta pertolongan keluarga dan warga sekitar. Dalam waktu singkat, sejumlah warga berkumpul dan melakukan pencarian.
Korban akhirnya ditemukan di sebuah rumah kosong tidak jauh dari rumah utama, dalam kondisi tidak berdaya dengan pakaian yang tidak utuh.
Pelaku sempat kabur, namun tak lama kemudian berhasil diamankan oleh warga dan diserahkan ke aparat kepolisian.
Polisi kemudian membawanya ke Mapolres Ketapang untuk proses penyidikan lebih lanjut serta menghindari kemungkinan aksi massa yang marah.
“Dengan bantuan warga, pelaku berhasil kami amankan malam itu juga. Kami segera membawa yang bersangkutan ke Mapolres Ketapang agar situasi tetap kondusif,” tambah Meinardus.
Pelaku Akui Beraksi di Bawah Pengaruh Alkohol
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengaku melakukan aksi bejat tersebut dalam kondisi dipengaruhi minuman beralkohol. Meski demikian, pihak kepolisian menegaskan bahwa pengakuan itu tidak akan menghapus unsur pidana yang telah dilakukan.
Berita Terkait
-
Enam Tersangka Korupsi Proyek Pengembangan Bandara Rahadi Oesman Ketapang Resmi Ditahan
-
Perempuan Muda di Ketapang Dianiaya Mantan Kekasih, Direkam dalam Keadaan Tanpa Busana
-
SPMB Kalbar 2025 Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Prosedur Lengkap Pendaftaran SMA dan SMK
-
Balas Dendam Jadi Alasan Pelaku Habisi Nyawa Balita di Singkawang
-
Tiga Warga Kalbar Meninggal Saat Ibadah Haji 2025
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Siswa SD di NTT Bunuh Diri Karena Tak Mampu Beli Buku, DPR: Ini Alarm Keras, Negara Harus Hadir
-
Sebut Cuma Kebetulan Lagi Makan Soto, Kodam Diponegoro Bantah Kirim Intel Pantau Anies
-
Airlangga Girang, Modal Asing Mulai 'Mudik' ke Saham RI
-
'Mama Jangan Menangis' Surat Terakhir Siswa SD di NTT Sebelum Akhiri Hidup karena Tak Bisa Beli Buku
-
Isi Proposal OJK dan BEI ke MSCI: Janji Ungkap Penerima Manfaat Akhir Saham RI
Terkini
-
Kebakaran Lahan Aceh Barat Capai 57,7 Hektare, Status Darurat Karhutla Ditetapkan
-
Dedikasi Tanpa Sorotan, Kisah Inspiratif Petugas Kebersihan Pontianak Menjaga Wajah Kota
-
Lebaran 2026 Jualan Apa? 6 Ide Kue Kering yang Selalu Dicari Konsumen
-
Konsumsi Mi Instan Boleh, Asal Dibatasi, Ini Penjelasan Ahli Gizi
-
Polda Sulteng Pecat 34 Personel Akibat Pelanggaran Berat