SuaraKalbar.id - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek pengembangan Bandara Rahadi Oesman di Kabupaten Ketapang.
Tersangka berinisial MNH, yang berperan sebagai Konsultan Pengawas proyek, resmi ditetapkan dan ditahan pada Rabu malam, 25 Juni 2025, sekitar pukul 21.30 WIB.
Penetapan MNH sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat keterlibatannya dalam penyimpangan pelaksanaan proyek yang merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.
Setelah penetapan, MNH langsung dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Pontianak untuk menjalani penahanan sementara selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 25 Juni hingga 14 Juli 2025.
Bukti Keterlibatan dalam Penyimpangan Proyek
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalbar, Siju, dalam pernyataan resminya yang disampaikan melalui Kasi Penerangan Hukum (Penkum), I Wayan Gedin Arianta, menjelaskan bahwa penetapan MNH merupakan hasil pengembangan penyidikan lanjutan dari enam tersangka yang telah lebih dulu ditetapkan dalam kasus ini.
"Tim penyidik menemukan adanya indikasi kuat keterlibatan MNH dalam penyimpangan volume dan spesifikasi fisik pekerjaan yang tidak sesuai dengan dokumen kontrak dan addendum yang disepakati," ujar Siju.
Berdasarkan hasil audit teknis dan investigasi, ditemukan selisih nilai pekerjaan yang tidak sesuai antara dokumen kontrak dan hasil pekerjaan di lapangan.
Ketidaksesuaian tersebut mencakup berbagai aspek mulai dari kuantitas dan kualitas pekerjaan hingga fungsi serta manfaat dari proyek itu sendiri.
"Selisih nilai pekerjaan yang tidak sesuai mencapai Rp8.095.293.709,48, angka yang sangat signifikan dan menunjukkan adanya kerugian besar terhadap keuangan negara," tegas Siju.
Baca Juga: Rp400 Juta untuk 'Ibu': Kesaksian di Sidang Korupsi Banyuasin Seret Eks Ketua DPRD Sumsel?
Peran Strategis Konsultan Pengawas
Sebagai Konsultan Pengawas, MNH memiliki tanggung jawab penting dalam memastikan seluruh pelaksanaan proyek berjalan sesuai dengan perencanaan, standar teknis, serta spesifikasi yang tertuang dalam dokumen kontrak.
Namun, hasil penyidikan menunjukkan bahwa fungsi pengawasan tersebut tidak dijalankan secara profesional dan diduga justru menjadi bagian dari praktik penyimpangan.
Konsultan pengawas seharusnya menjadi pihak yang netral dan memastikan kualitas pelaksanaan pekerjaan fisik.
Dalam banyak kasus korupsi proyek infrastruktur, lemahnya pengawasan atau adanya keterlibatan aktif dari pihak konsultan sering menjadi celah utama terjadinya penyelewengan anggaran negara.
Dasar Penahanan dan Langkah Kejati Kalbar
Penahanan terhadap MNH dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 21 KUHAP, yang mengatur bahwa seorang tersangka dapat ditahan apabila dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana yang sama.
Kejati Kalbar juga memastikan bahwa penyidikan terhadap kasus ini masih terus berkembang, dan tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka lainnya apabila ditemukan bukti-bukti baru.
Berita Terkait
-
Rp400 Juta untuk 'Ibu': Kesaksian di Sidang Korupsi Banyuasin Seret Eks Ketua DPRD Sumsel?
-
Heboh OTT PUPR OKU! Rp 1,2 Miliar Masuk Rekening Mahasiswi, Ini Fakta Sebenarnya
-
5 Fakta Mengejutkan di Balik Tumpukan Uang Korupsi Triliunan Kasus Wilmar Group
-
Lelang Barang Sitaan KPK Resmi Dibuka! HP iPhone 13 Pro Max cuma Rp8 Juta
-
KPK Lelang Barang Sitaan 11 Juni 2025, Segini Harga Termurah
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- Sheila Marcia Akui Pakai Narkoba Karena Cinta, Nama Roger Danuarta Terseret
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Warga Aceh Tamiang Berjuang Pulihkan Usaha Pascabencana: Rasanya Berat Sekali
-
Info Salat Jumat 2 Januari 2025, Berikut Daftar Imam dan Khatib 20 Masjid di Mempawah
-
Lumpur Setinggi Lutut Pernah Tutup Jalan Aceh Tamiang, Kini Akses Medan-Aceh Kembali Normal
-
Makna Tradisi Bakar Jagung Malam Tahun Baru: Simbol Kebersamaan hingga Harapan Baru
-
Rekayasa Lalu Lintas Malam Tahun Baru di Pontianak: Ini Skema dan Jam Penerapannya