SuaraKalbar.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang, Kalimantan Barat, resmi mengeksekusi Yu Hao, warga negara asing asal China, ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Pontianak, Kamis (26/6).
Yu Hao dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dan denda Rp30 miliar oleh Mahkamah Agung (MA) atas kasus pertambangan emas ilegal dengan total kerugian negara ditaksir lebih dari Rp1 triliun.
Eksekusi terhadap Yu Hao dilakukan setelah putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia mengabulkan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ketapang.
Sebelumnya, Yu Hao sempat bebas dari jerat hukum setelah Pengadilan Tinggi Pontianak memvonis bebas atas kasus yang menjeratnya.
Namun, kasasi dari jaksa berujung pada pembatalan putusan tersebut.
“Pada hari ini Jaksa Eksekutor Kejari Ketapang dibackup oleh Jaksa Pidum dan Intelijen Kejati Kalbar telah melaksanakan eksekusi terhadap Terpidana Yu Hao dengan memasukkannya ke dalam Rutan Lapas Pontianak,” ujar Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Kalbar, Fajar Sukristyawan.
Fajar menjelaskan, berdasarkan putusan MA, Yu Hao dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penambangan tanpa izin sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
“MA menjatuhkan pidana kepada terdakwa Yu Hao berupa penjara selama 3 tahun 6 bulan serta denda sebesar Rp30 miliar. Jika denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” jelas Fajar.
Yu Hao ditangkap saat berada di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pontianak, tempat dia ditahan sembari menunggu proses hukum dan administrasi keimigrasian.
Baca Juga: Polda Kalbar Usut Kasus Oli Palsu di Kubu Raya, Pemilik Gudang Terancam Hukuman Berat!
Ia kemudian langsung dibawa oleh tim Kejati Kalbar dan Kejari Ketapang untuk dieksekusi ke Lapas Pontianak.
Kerugian Negara Capai Triliunan
Kasus ini menjadi sorotan nasional karena nilai kerugian yang ditimbulkan sangat besar.
Menurut data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), kegiatan tambang emas ilegal yang dilakukan Yu Hao dan kelompoknya menyebabkan hilangnya cadangan emas sebanyak 774,27 kilogram serta perak sebanyak 937,7 kilogram.
Total kerugian negara yang ditimbulkan akibat aktivitas ilegal tersebut ditaksir mencapai Rp1,02 triliun.
Kerugian itu mencakup hilangnya potensi pendapatan negara dari pajak, royalti, serta dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan dari tambang ilegal tanpa pengelolaan sesuai standar.
Tambang ilegal yang dijalankan Yu Hao diketahui berada di wilayah hutan Kalimantan Barat yang rawan eksploitasi sumber daya alam secara liar.
Berita Terkait
-
Polda Kalbar Usut Kasus Oli Palsu di Kubu Raya, Pemilik Gudang Terancam Hukuman Berat!
-
Gudang Oli Palsu Digerebek di Kubu Raya, Polda Kalbar Lakukan Olah TKP
-
24 Ribu Ton Uranium di Melawi, Apa Dampaknya pada Lingkungan jika Ditambang?
-
24 Ribu Ton Terpendam di Kalimantan, Apa Itu Uranium?
-
Pemerintah Siapkan Regulasi Uranium, Kalbar Bakal Jadi Pusat Nuklir Indonesia?
Terpopuler
- 5482 Korban Keracunan MBG, Viral Ucapan Wapres Gibran: Bawa Bekal dari Rumah, MBG Jangan Dimakan
- WNI Tentara Bayaran Rusia, Rendi Apriyanto Sempat Kirim Duit ke Ortu Tapi Rekening Diblokir
- Angka Hoki Shio untuk Menarik Rezeki dan Keberuntungan Finansial
- Timnas Indonesia vs Everbody: Panen Cibiran dari Negara Se-Asia Tenggara
- Indonesia Impor Nikel dari Filipina Gara-gara RKAB
Pilihan
-
Pemain Timnas Indonesia Dapat Ancaman Pembunuhan
-
Babak I Indonesia vs Bangladesh: Garuda Pesta Gol, Mitchell Baker Quattrick
-
Bahlil Jadi Menko Hilirisasi Baru, Bagaimana Nasib Proyek Batu Bara di Sumsel?
-
Buntut Temuan di Lapas Cibinong, Dirjenpas Mashudi Mundur dari Jabatan
-
Reshuffle Kabinet: 'Orang Jokowi' Tersingkir, Sugiono Disebut Rangkap Jadi Menko PMK
Terkini
-
BRI Peduli Hadir untuk Mahesa, Bantu Wujudkan Mimpi Lewat Sepeda
-
Potret Ekonomi Kerakyatan Jadi Tema BRI InFrame 2026
-
BRI Dorong Nasabah Kenali Peluang Investasi Syariah di Tengah Dinamika Pasar
-
Dukung Program 3 Juta Rumah, BRI Perluas Akses KPP dan FLPP Termasuk Bagi Debitur UMKM
-
Fasilitas Terbatas Tak Jadi Halangan, 3 Pelajar Kalbar Sabet 2 Emas 1 Perak