SuaraKalbar.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang, Kalimantan Barat, resmi mengeksekusi Yu Hao, warga negara asing asal China, ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Pontianak, Kamis (26/6).
Yu Hao dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dan denda Rp30 miliar oleh Mahkamah Agung (MA) atas kasus pertambangan emas ilegal dengan total kerugian negara ditaksir lebih dari Rp1 triliun.
Eksekusi terhadap Yu Hao dilakukan setelah putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia mengabulkan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ketapang.
Sebelumnya, Yu Hao sempat bebas dari jerat hukum setelah Pengadilan Tinggi Pontianak memvonis bebas atas kasus yang menjeratnya.
Namun, kasasi dari jaksa berujung pada pembatalan putusan tersebut.
“Pada hari ini Jaksa Eksekutor Kejari Ketapang dibackup oleh Jaksa Pidum dan Intelijen Kejati Kalbar telah melaksanakan eksekusi terhadap Terpidana Yu Hao dengan memasukkannya ke dalam Rutan Lapas Pontianak,” ujar Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Kalbar, Fajar Sukristyawan.
Fajar menjelaskan, berdasarkan putusan MA, Yu Hao dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penambangan tanpa izin sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
“MA menjatuhkan pidana kepada terdakwa Yu Hao berupa penjara selama 3 tahun 6 bulan serta denda sebesar Rp30 miliar. Jika denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” jelas Fajar.
Yu Hao ditangkap saat berada di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pontianak, tempat dia ditahan sembari menunggu proses hukum dan administrasi keimigrasian.
Baca Juga: Polda Kalbar Usut Kasus Oli Palsu di Kubu Raya, Pemilik Gudang Terancam Hukuman Berat!
Ia kemudian langsung dibawa oleh tim Kejati Kalbar dan Kejari Ketapang untuk dieksekusi ke Lapas Pontianak.
Kerugian Negara Capai Triliunan
Kasus ini menjadi sorotan nasional karena nilai kerugian yang ditimbulkan sangat besar.
Menurut data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), kegiatan tambang emas ilegal yang dilakukan Yu Hao dan kelompoknya menyebabkan hilangnya cadangan emas sebanyak 774,27 kilogram serta perak sebanyak 937,7 kilogram.
Total kerugian negara yang ditimbulkan akibat aktivitas ilegal tersebut ditaksir mencapai Rp1,02 triliun.
Kerugian itu mencakup hilangnya potensi pendapatan negara dari pajak, royalti, serta dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan dari tambang ilegal tanpa pengelolaan sesuai standar.
Tambang ilegal yang dijalankan Yu Hao diketahui berada di wilayah hutan Kalimantan Barat yang rawan eksploitasi sumber daya alam secara liar.
Berita Terkait
-
Polda Kalbar Usut Kasus Oli Palsu di Kubu Raya, Pemilik Gudang Terancam Hukuman Berat!
-
Gudang Oli Palsu Digerebek di Kubu Raya, Polda Kalbar Lakukan Olah TKP
-
24 Ribu Ton Uranium di Melawi, Apa Dampaknya pada Lingkungan jika Ditambang?
-
24 Ribu Ton Terpendam di Kalimantan, Apa Itu Uranium?
-
Pemerintah Siapkan Regulasi Uranium, Kalbar Bakal Jadi Pusat Nuklir Indonesia?
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
Pilihan
-
Pertamax Tetap, Daftar Harga BBM yang Naik Mulai 1 Oktober
-
Lowongan Kerja PLN untuk Lulusan D3 hingga S2, Cek Cara Daftarnya
-
Here We Go! Jelang Lawan Timnas Indonesia: Arab Saudi Krisis, Irak Limbung
-
Berharap Pada Indra Sjafri: Modal Rekor 59% Kemenangan di Ajang Internasional
-
Penyumbang 30 Juta Ton Emisi Karbon, Bisakah Sepak Bola Jadi Penyelamat Bumi?
Terkini
-
Hadir di Medan, Regional Treasury Team BRI Tawarkan Solusi Keuangan Lengkap bagi Dunia Usaha
-
Hari Sungai Sedunia, BRI Satukan Generasi Muda Jaga Sungai Jaga Kehidupan
-
BRImo Naik Daun! 43,9 Juta Pengguna Nikmati Layanan Digital BRI
-
Kopi Toejoean Manfaatkan Biji Kopi Nusantara Lokal Maupun Distributor
-
Naik Kelas, UMKM Fashion Bandung Makin Dikenal Lewat Rumah BUMN BRI