SuaraKalbar.id - Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) berhasil mengungkap kasus penyeludupan telur penyu yang melibatkan seorang anggota aktif TNI dari Kodam Tanjungpinang dan seorang perempuan berinisial MU.
Penyelundupan ini diawali dari pembelian telur penyu di wilayah Tambelan dan berakhir dengan upaya pengiriman ke Malaysia melalui jalur tikus di perbatasan.
Kepala Direktorat Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono, menjelaskan bahwa operasi penangkapan dilakukan setelah tim gabungan mengembangkan informasi terkait kepemilikan 5.400 butir telur penyu yang disembunyikan di kapal KMP Bahtera Nusantara 03, di Pelabuhan Sintete, Kabupaten Sambas.
Telur-telur tersebut ditemukan disembunyikan dalam kardus dan ransel di area parkir kendaraan kapal, dengan tujuan mengelabui petugas.
"Pelaku menjual telur penyu dengan harga yang bervariasi, dimulai dari Rp1.700 per butir di wilayah asalnya hingga mencapai Rp10.000–Rp12.000 per butir setelah dijual kembali di Malaysia. Total nilai ekonomi telur yang disita mencapai sekitar Rp81 juta, namun kerugian ekologisnya jauh lebih besar, diperkirakan mencapai Rp1,1 miliar," ungkap Pung Nugroho Saksono dalam konferensi pers di PSDKP Pontianak.
Pelaku berinisial MU telah melakukan aksi penyelundupan telur penyu dari beberapa lokasi seperti Batam, Pulau Tiga, dan Sambas sebelumnya.
Polisi Diraja Malaysia juga telah mengambil tindakan serupa dengan menangkap empat orang di Sarawak pada 4 Juli lalu, salah satunya adalah pembeli telur dari pelaku MU.
Menyikapi kasus ini, proses hukum terhadap anggota TNI dan pelaku sipil akan ditangani sesuai dengan hukum yang berlaku.
Kejahatan ini dikenakan ancaman hukuman hingga 8 tahun penjara dan denda maksimal Rp1,5 miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 92 Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam.
Baca Juga: Indonesia Bakal Ekspor 2 Ribu Ton Beras per Bulan ke Negeri Jiran, Kalbar Jadi Ujung Tombak!
Pung Nugroho Saksono juga menegaskan pentingnya kerjasama lintas negara dalam membongkar jaringan perdagangan ilegal ini.
Dia mengimbau seluruh pihak untuk menghentikan praktik ini karena berdampak pada harga diri bangsa dan keberlangsungan alam.
"Telur penyu bukan untuk dikonsumsi. Penyu adalah satwa dilindungi. Konsumsi telur penyu dapat mengganggu ekosistem laut, memutus rantai kehidupan, bahkan mengancam keberlangsungan spesies ini," tegasnya.
Kerjasama antara aparat Indonesia dan Polisi Diraja Malaysia terus ditingkatkan untuk memastikan jaringan penyelundupan telur penyu ini dapat dihentikan secara efektif demi pelestarian sumber daya alam yang berkelanjutan.
Antara
Berita Terkait
-
Indonesia Bakal Ekspor 2 Ribu Ton Beras per Bulan ke Negeri Jiran, Kalbar Jadi Ujung Tombak!
-
Kalbar Gebrak Pasar Malaysia! Siap Ekspor 1.000 Ton Beras Premium Tahun Ini
-
Banjir Putus Akses Jalan ke PLBN Entikong, Warga Terjebak di Perbatasan
-
Banjir Melanda Perbatasan Indonesia-Malaysia di Bengkayang, Kalbar: Ratusan Rumah Terendam
-
Longsor Timbun Jalan Nasional di Perbatasan Indonesia-Malaysia, Ribuan Rumah Terendam Banjir
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
7 Kedai Kopi Lokal Paling Hits di Singkawang 2026, Ada yang Legendaris Sejak 1955
-
7 Bakso dan Mie Viral di Pontianak 2026, Nomor 4 Jadi Favorit Kuliner Malam
-
Proyek Harita Group Dikebut, Kayong Utara Bersiap Jadi Pusat Industri Alumina dan Aluminium
-
Harga Tabung Gas 12 Kilogram di Ketapang Tembus Rp260 Ribu, Warga Mulai Pangkas Belanja Dapur
-
5 Pondok Pesantren Favorit di Kalimantan Barat untuk PPDB 2026, Lengkap Estimasi Biaya dan Fasilitas