SuaraKalbar.id - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pontianak akhirnya angkat bicara terkait beredarnya informasi yang mengaitkan dua akta kelahiran yang diterbitkan oleh instansi tersebut dengan kasus dugaan perdagangan bayi di Jawa Barat.
Dengan tegas, Disdukcapil menyatakan bahwa kedua akta kelahiran tersebut tidak memiliki kaitan apa pun dengan kasus tersebut.
Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Kepala Disdukcapil Kota Pontianak, Erma Suryani, dalam konferensi pers pada Senin (21/7/2025).
Ia mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan verifikasi secara langsung di lapangan terhadap data kependudukan yang sempat disebut dalam kaitannya dengan kasus sensitif tersebut.
“Pada tanggal 18 Juli 2025, petugas kami, yakni Kepala Bidang Pencatatan Sipil dan JFT Kelahiran, melakukan kunjungan langsung ke alamat orang tua dari dua anak yang akta kelahirannya diterbitkan oleh Disdukcapil Kota Pontianak. Hasil kunjungan memastikan bahwa kedua anak tersebut berada dalam pengasuhan orang tua kandungnya dan dalam keadaan sehat serta baik-baik saja,” ujar Erma.
Ia juga memaparkan detail waktu penerbitan kedua akta kelahiran yang sempat dikaitkan dengan dugaan perdagangan bayi.
Akta pertama adalah milik seorang anak yang kini berusia dua tahun, dan merupakan anak pertama dari pasangan orang tua yang sah. Akta tersebut diterbitkan pada 8 September 2023.
Sementara itu, akta kedua adalah milik anak berusia tiga bulan, anak kedua dari pasangan yang sama, dan diterbitkan pada 2 Juli 2025.
“Dari hasil kunjungan dan verifikasi langsung tersebut, dapat disimpulkan bahwa kedua anak benar berada di bawah pengasuhan orang tua kandungnya. Dengan demikian, tidak ada kaitannya dengan dugaan kasus perdagangan anak,” tegas Erma.
Baca Juga: Disdukcapil Pontianak Klarifikasi Dugaan Dokumen Palsu dalam Kasus Perdagangan Bayi ke Singapura
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Disdukcapil Kota Pontianak secara konsisten memperkuat sistem verifikasi dalam pelayanan dokumen kependudukan.
Upaya ini dilakukan sebagai langkah antisipatif untuk mencegah penyalahgunaan data yang bisa berujung pada kasus-kasus sensitif, seperti perdagangan manusia.
“Kami berkomitmen menjaga integritas data kependudukan dan akan terus melakukan validasi menyeluruh terhadap setiap permohonan dokumen, khususnya akta kelahiran. Jika ditemukan indikasi penyalahgunaan, kami tidak akan segan-segan untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum,” tegasnya.
Pihak Disdukcapil juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh kabar simpang siur yang belum terverifikasi.
Erma menegaskan bahwa lembaganya selalu bekerja berdasarkan prinsip transparansi dan akuntabilitas, serta akan selalu terbuka terhadap pengawasan publik dan media.
Tag
Berita Terkait
-
Disdukcapil Pontianak Klarifikasi Dugaan Dokumen Palsu dalam Kasus Perdagangan Bayi ke Singapura
-
Terlibat Jaringan Perdagangan Bayi ke Singapura, Wanita di Kubu Raya Diamankan Polisi
-
Polda Kalbar Telusuri Kasus Perdagangan 5 Bayi Asal Pontianak yang Nyaris Dijual ke Singapura
-
Pontianak Jadi Pusat Pemalsuan Dokumen dalam Sindikat Perdagangan Bayi Internasional
-
Terbongkar! Ini Peran 12 Tersangka Sindikat Perdagangan Bayi Asal Pontianak ke Singapura
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Rp80 Jutaan: Dari Si Paling Awet Sampai yang Paling Nyaman
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- Timur Kapadze Tolak Timnas Indonesia karena Komposisi Pemain
- 19 Kode Redeem FC Mobile 5 Desember 2025: Klaim Matthus 115 dan 1.000 Rank Up Gratis
Pilihan
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor