SuaraKalbar.id - Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Krisantus Kurniawan, dengan tegas menolak kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang berencana memblokir rekening dormant atau rekening yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi selama lebih dari tiga bulan.
Menurutnya, kebijakan tersebut tidak hanya tidak tepat, tetapi juga berpotensi melanggar hak asasi manusia (HAM).
“Itu melawan Hak Asasi Manusia,” tegas Krisantus saat melakukan kunjungan ke Sekretariat DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali pada Kamis (31/7/2025).
Lebih lanjut, Krisantus menjelaskan bahwa banyak warga Kalimantan Barat, terutama yang tinggal di wilayah pedalaman, membuka rekening bukan untuk kepentingan transaksi digital, tetapi untuk menyimpan uang sebagai tabungan jangka panjang.
Ia menyoroti masih buruknya infrastruktur digital di berbagai daerah di Kalbar sebagai hambatan utama.
“Apalagi kami di Kalbar tidak semua memilki, punya internet tidak semua punya jaringan internet, jadi masih banyak daerah blankspot jadi orang-orang di kampung itu bikin rekening, hanya ingin nyimpan uang di situ tidak punya internet nah kalau dibekukan itu coba itukan hak pribadi mereka,” jelasnya.
Menurut Krisantus, bila kebijakan tersebut diterapkan tanpa memperhatikan kondisi masyarakat di daerah, terutama di wilayah dengan keterbatasan akses digital, maka dampaknya bisa sangat merugikan. Bahkan, ia mengingatkan bahwa hal tersebut bisa memicu gejolak sosial.
“Kalau ini terjadi di Kalbar, saya akan bersuara keras. Bahkan saya akan minta rakyat untuk turun aksi. Ini api dalam sekam,” ujarnya.
Krisantus juga menyayangkan pendekatan pemerintah pusat yang dinilainya terlalu serampangan dalam merumuskan kebijakan yang menyentuh langsung masyarakat kecil.
Baca Juga: Pemprov Kalbar Bakal Hapus Biaya Mutasi Kendaraan dari Luar Daerah, Begini Prosedurnya!
Ia menekankan perlunya kepekaan dan kecermatan dalam membuat regulasi, terutama yang menyangkut pengelolaan keuangan warga.
“Pada prinsipnya, saya tidak setuju. Seharusnya kebijakan seperti itu tidak dikeluarkan,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
Pemprov Kalbar Bakal Hapus Biaya Mutasi Kendaraan dari Luar Daerah, Begini Prosedurnya!
-
Pemprov Kalbar Bakal Hapus Denda Pajak Kendaraan Mulai Juli 2025, Ini Syaratnya!
-
Beras Berstiker Ria Norsan-Krisantus Kurniawan Ditemukan di Sambas, Relawan Midji-Didi Laporkan ke Bawaslu
-
Pasangan Ria Norsan dan Krisantus Kurniawan Dapat Nomor Urut Dua di Pilgub Kalbar: Simbol Kemenangan dan Kedamaian
-
Ria Norsan Senggol soal SARA dalam Pilkada, Lasarus: Kalau Gak Siap Kalah, Jangan Ikut Politik!
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
3 Orang Utan Kalimantan Dilepasliarkan di TNBBBR
-
Realisasi PBB-P2 Singkawang hingga Desember 2025 Baru Mencapai 38 Persen
-
Bandara Supadio Pontianak Proyeksikan Peningkatan 14 Persen Penumpang di Momen Nataru
-
BI Buka Layanan Penukaran Uang di Sejumlah Gereja di Kalbar Jelang Natal 2025, Berikut Lokasinya
-
Pemkot Pontianak Gelar Pasar Murah, 3.500 Paket Sembako Disiapkan